Korps Lalu Lintas Polri akan menerapkan BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor) elektronik mulai tahun depan.
Hal ini disampaikan Brigjen Pol Yusri Yunus, Direktur Regident Korlantas Polri pada Rabu (13/9/2023) di Jakarta.
"Kami upayakan tahun depan. Mudah-mudahan kalau memang dapat anggaran kami. Kemarin sudah uji coba di beberapa," katanya.
Yunus juga menjelaskan jika BPKB elektronik di dalamnya terdapat chip, untuk memudahkan pengurusan BPKB oleh masyarakat.
"Tujuannya adalah bagaimana melayani masyarakat dengan cepat, karena sekarang sudah teknologi informasi 4.0," sambungnya.
Yusri menjelaskan BPKB elektronik disela rapat Anev Pelayanan BPKB bersama Polda jajaran T.A 2023 di Jakarta.
Baca juga : Jika SIM Seumur Hidup, Pendapatan Polisi Hilang Ratusan Miliar
Pada rapat trsebut diadakan analisa dan evaluasi yang diikuti 102 peserta dari seluruh polda, untuk menyamakan persepsi untuk peningkatan pelayanan bagi masyarakat.
Jika diterapkan, maka bentuk BPKB elektronik masih berbentuk fisik, hanya saja ukurannya jadi lebih kecil.
Ukurannya kurang lebih akan menjadi seperti paspor elektronik, yang pada bagian sampul depannya tertanam chip.
"Nanti dengan BPKB begini kita card reader saja sudah keluar datanya lengkap, kalau mau mutasi nanti ngapain lama-lama lagi."
"Cukup card reader. Mau ke mana? Bandung. Berkasnya mana, sudah ada di sana, gampang kan?" jelas Yusri.
Selama ini proses mutasi jadi hal yang memakan waktu dan berbelit-belit, sehingga dengan arsip digital ini, pelayanan jadi lebih cepat.
"Berkas di kantor BPKB itu besar sekali dari zaman dulu, masih cari manual satu-satu kalau mau mutasi, kalau mau apa. Besok sudah digital, cukup faktur dan KTP, masuk database-nya," katanya lagi.
Baca juga : BPKB Bakal Diubah Jadi Elektronik, Bagaimana Bentuk dan Fungsinya?
Mutasi kendaraan memang jadi bagian paling melelahkan dalam pengurusannya, butuh waktu berminggu-minggu bahkan bulanan.
Tak heran hal ini kerap jadi celah dan masyarakat lebih suka menggunakan perantara karena pengurusan yang rumit dan memakan waktu.