Tak sedikit kita mendengar sepeda motor yang terlibat kecelakaan, namun pelaku tabrak lari langsung ngebut dan kabur.
Menurut Pemerhati Transportasi dan Hukum, Budiyanto, dalam kasus tabrak lagi berbagai alasan dilontarkan.
Mulai dari panik, merasa takut dengan pertimbangan keamanan, ingin lepas dari tanggung jawab hukum, dan lainnya.
"Melarikan diri saat terlibat kecelakaan lalu lintas dengan alasan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan secara hukum merupakan perbuatan melawan hukum Kejahatan," ungkap Budiyanto, dalam pesan tertulis kepada Autofun.
Baca juga: Viral Pengendara Moge Kabur Usai Tabrak Santri, Ini Sanksinya
Sebaliknya Budiyanto menyatakan, setiap pengendara yang terlibat kecelakaan lalu lintas harus berhenti atau melaporkan peristiwa ke kantor polisi.
Sebab, lanjut Budiyanto, kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja.
Melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan atau kerugian harta benda.
Seperti diketahui, sepeda motor jadi salah satu yang kerap terlibat kecelakaan, baik sebagai korban maupun pelaku.
Hanya saja, jika mereka jadi pelaku, karena sepeda motor bisa sat-set sat-set, jadi mudah kabur.
Baca juga: Heboh Honda Vario Tabrak Motor Polisi saat Sunmori, Ini Penyebabnya
Budiyanto yang merupakan pensiunan kepolisian dengan pangkat terakhir Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) menyebutkan, mereka yang melakukan tabrak lari bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan pasal 231 yang berbunyi:
1) Pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas, wajib :
a. Menghentikan kendaraan yang dikemudikannya
b. Memberikan pertolongan kepada korban
c. Melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, dan
d. Memberikan keterangan terkait kejadian laka.
2) Pengemudi kendaraan bermotor, yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b, segera melapor kepada Kepolisian RI terdekat.
Baca juga: Viral Pengguna Supermoto D-Tracker Tabrak Pesepeda di Sudirman, Sengaja?
Lantas apakah hukuman bagi mereka yang melanggar pasal 231?
Masih menurut UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, maka sanksi yang dikenakan adalah pasal 312, yaitu:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas, dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian terdekat sebagaimana dimaksud dalam pasal dalam pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000.
"Berarti jelas bahwa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa mereka yang terlibat kecelakaan lalu lintas memiliki hak dan kewajiban," ujarnya.
Kata Budiyanto, bagi mereka yang dengan sengaja atau mengabaikan dan tidak melakukan apa yang tercantum dalam pasal 231 merupakan perbuatan kejahatan lalu lintas sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana.