window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_motor_article_breadcrumb_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685614302872-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685614302872-0'); });

Cek Lagi Biaya Pembuatan Sim Baru dan Prosesnya, Murah dan Tak Sulit Kok

Harry · 30 Jun, 2021 13:05

Setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya, wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM sendiri terbagi menjadi beberapa golongan berdasarkan fungsi dan berat kendaraan bermotor.

Untuk sepeda motor, SIM yang dipakai adalah SIM C. Penggolongan SIM ini sendiri tertulis dalam Peraturan Kapolri No.9 Tahun 2012, yang mengatur penggolongan SIM berdasarkan fungsi kendaraan dan berat kendaraan bermotor.

Cek Lagi Biaya Pembuatan Sim Baru dan Prosesnya, Murah dan Tak Sulit Kok 01

Bikin SIM C hanya Rp 100 ribu.

SIM juga sebagai bukti sah, jika seseorang telah melewati sejumlah pengujian dan dianggap memiliki keahlian berkendara di jalanan umum. SIM C bisa dimiliki saat usia minimal mencapai 16 tahun.

Baca juga : Ini Biaya dan Syarat Untuk Pengajuan SIM C I dan SIM C II, Ternyata Tak Terlalu Mahal Loh!

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_motor_article_fourthp_under_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685613563107-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685613563107-0'); });

Biaya Pembuatan SIM

Banyak yang beranggapan jika membuat SIM itu ribet, menyulitkan dan membuang-buang waktu. Alhasil banyak yang memilih membuat SIM melalui perantara karena ingin terima jadi.

Cek Lagi Biaya Pembuatan Sim Baru dan Prosesnya, Murah dan Tak Sulit Kok 01

Biaya pembuatan SIM semua golongan.

Jika melalui perantara atau calo, harganya tentu melambung tinggi hingga Rp 500 ribu lebih. Informasi salah inilah yang beredar dimasyarakat, sehingga image membuat SIM itu mahal dan rumit.

Baca juga : Pajak Motor Habis Saat Libur Lebaran? Mari Simak Solusinya Agar Tak Kena Denda

Padahal aslinya untuk pembuatan SIM C baru hanya Rp 100 ribu. Biaya tersebut belum termasuk biaya asuransi sebesar Rp 30 ribu dan pemeriksaan kesehatan Rp 25 ribu. Sehingga total biaya untuk membuat SIM C baru hanya Rp 155 ribu saja!

Cek Lagi Biaya Pembuatan Sim Baru dan Prosesnya, Murah dan Tak Sulit Kok 02

Ujian teori untuk pengajuan SIM.

Syarat Pembuatan SIM Baru

Sebelum bisa memiliki SIM C baru, Anda harus menyiapkan sejumlah berkas seperti fotokopi KTP pemohon, KTP asli, surat keterangan sehat dari dokter, mengisi formulir permohonan SIM, mengikuti ujian teori dan mengikuti ujian praktik.

Baca juga : Surat Tilang Elektronik Nyasar ke Rumah Padahal Motor Sudah Dijual? Jangan Panik, Langsung Lakukan Hal Berikut

Biasanya yang menjadi kendala bagi sebagian orang adalah kala mengikuti ujian praktik. Banyak yang gagal dan harus mengulang dikemudian hari.

Cek Lagi Biaya Pembuatan Sim Baru dan Prosesnya, Murah dan Tak Sulit Kok 03

Suasa ujian praktik SIM.

Jika telah lulus ujian praktik, pemohon SIM tinggal menuju ruang foto untuk proses pencetakan SIM baru. Tinggal tunggu sesaat, dan SIM pun sudah selesai dibuat.

Penggolongan SIM C

Isu penggolongan SIM C berdasarkan kapasitas mesin motor kabarnya akan segera berlaku akhir tahun ini. Hal ini tercantum dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 9 2012 tentang Surat Izin Mengemudi pasal 7 (d) menyebutkan tiga klasifikasi SIM C.

Baca juga : Perpanjang SIM Online Segera Berlaku, Bisa Nunggu Sambil Rebahan di Rumah!

Cek Lagi Biaya Pembuatan Sim Baru dan Prosesnya, Murah dan Tak Sulit Kok 04

Pengambilan foto merupakan proses akhir pengajuan SIM.

SIM C biasa untuk pengguna motor kurang dari 250 cc. Lalu SIM C I untuk pengguna motor 250-500 cc. Dan terakhir SIM C II untuk pengguna motor lebih dari 500 cc. Pengendara motor listrik bisa gunakan SIM C I atau SIM C II.

Baca juga : Resmi Dikenalkan, Perpanjangan SIM Kini Bisa Online Via Aplikasi Digital Korlantas Polri

Biayanya pun sama dengan pengajuan SIM C baru. Namun syaratnya Anda harus memiliki SIM C untuk mengajukan SIM C I. Dan harus memiliki SIM C I untuk mengajukan SIM C II.

Harry

Senior Reporter

Mulai menyukai dunia otomotif sejak masih duduk di bangku SMA. Kecintaannya dimulai dengan mengoprek sepeda motor yang diberikan orangtuanya, dan terus mencintai dunia otomotif khususnya roda dua. Kecintaannya membuat dirinya berkecimpung dalam industri media otomotif sampai saat ini. Facebook : Ainto Harry Budiawan Instagram : harrykriwil

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_motor_article_relatedmodel_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685613589386-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685613589386-0'); });
window._taboola = window._taboola || []; _taboola.push({ mode: 'thumbnails-stream-2x2-desk', container: 'taboola-stream-widget-thumbnails-desktop', placement: 'Stream Widget Thumbnails Desktop', target_type: 'mix' });