Namun pertanyaannya, bagaimana jika sepeda motor telah berpindah tangan alias dijual, dan belum dilakukan balik nama?
Sedangkan surat tilang yang dilayangkan kepolisian sudah terlanjur ke mantan pemilik sepeda motor, bukan kepada pelaku pelanggaran.
Selain itu, bagaimana jika pengemudi yang menggunakan pelat nomor palsu atau kendaraan yang sudah berpindah tangan.
Maka cara yang harus Anda lakukan adalah melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke Posko Penegakkan Hukum ETLE.
Atau bisa juga melalui website ETLE yang ditunjuk sesuai lokasi kejadian pelanggaran, mengisi kode referensi yang tercantum di surat tilang dari kepolisian.
Selain itu, Anda juga bisa menjawab bahwa kendaraan tidak lagi dimiliki, kemudian mengunggah bukti lainnya, seperti foto KTP foto wajah beserta KTP, hingga bukti lainnya yang menandakan bukan pemilik.
Jika memang motor telah dijual, maka dengan melakukan konfirmasi dan memberikan info pengendara baru, maka Anda dianggap sudah berpartisipasi dalam usaha menertibkan kepemilikan kendaraan.
Dalam skenario terburuk di mana kendaraan terkait digunakan untuk tindakan kriminal, maka Anda sudah membantu mempermudah penyelidikan.
Sebaliknya, Anda jangan mengabaikan surat konfirmasi tilang elektronik dari kepolisian, karena hal tersebut akan dianggap data yang benar, sehingga akan dilakukan pemblokiran STNK jika tidak membayar denda tilang.
Perlu dicatat, batas waktu terakhir untuk konfirmasi atau pembayaran adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran.
Jika gagal melakukan ini, maka Anda akan terblokir!
Mengawali karir sebagai jurnalis sejak tahun 2011 di salah satu media massa Nasional Tanah Air. Memiliki ketertarikan untuk membahas bidang otomotif, mulai dari sepeda motor, mobil, hingga bus dan truk.