window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_motor_article_breadcrumb_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685614302872-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685614302872-0'); });

Jadi Korban Salah Sasaran Tilang Elektronik, Apa yang Harus Dilakukan?

Herdi · 6 Agu, 2024 12:00

Jadi Korban Salah Sasaran Tilang Elektronik, Apa yang Harus Dilakukan? 01

Kamera tilang elektronik.
  • Penyebaran kamera ETLE kini semakin banyak dipasang di jalan raya.
  • Terkadang ada juga surat tilang ETLE salah sasaran.

Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Enforcement (ETLE) dipercaya mampu mengurangi penyimpangan anggota di lapangan.

Terutama dalam proses penegakan hukum dalam bentuk penilangan serta meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas.

Selain itu, karena ETLE berbasis teknologi canggih dan menggunakan Closed Circuit Television (CCTV).

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_motor_article_fourthp_under_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685613563107-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685613563107-0'); });

Maka setiap jenis pelanggaran sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), diantaranya:

  1. Melanggar rambu lintas dan marka jalan.
  2. Tidak memakai sabuk keselamatan.
  3. Mengemudi sambil mengoperasikan handphone.
  4. Melampaui batas kecepatan.
  5. Memakai plat nomor kendaraan palsu.
  6. Berkendara melawan arus.
  7. Menerobos lampu merah.
  8. Tidak mengenakan helm.
  9. Berboncengan lebih dari tiga orang.
  10. Mematikan lampu motor saat siang hari. 

Baca juga: Bolehkah Polisi Tilang Kendaraan Bermotor yang Pajak STNK-nya Mati?

Jadi Korban Salah Sasaran Tilang Elektronik, Apa yang Harus Dilakukan? 01

Proses tilang ETLE mobile dari dalam mobil polisi.

Keberadaan kamera ETLE ini dipercaya memudahkan masyarakat karena jika melanggar, karena tidak perlu mengikuti sidang di pengadilan. 

Jika terkena e-tilang maka akan dikenakan sanksi membayar denda dengan besaran sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan. 

Apabila pelanggar tak kunjung membayar denda, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir.

Untuk memastikan tidak ada pelanggaran, pengendara perlu mengeceknya melalui situs resmi Korlantas.

Baca juga: Kecelakaan Lalu Lintas Saat Mudik Lebaran 2024 Menurun, Tapi Banyak Pelanggaran Tilang Elektronik!

Jika Mendapatkan Surat Tilang Elektronik 

Jadi Korban Salah Sasaran Tilang Elektronik, Apa yang Harus Dilakukan? 02

Proses penyeleksian tilang elektronik

Apabila Anda mendapatkan surat cinta karena pelanggaran, maka bisa melakukan beberapa cara sebagai berikut:

Dijabarkan oleh situs NTMC Polri, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan untuk pengecekan tilang elektronik ini. Berikut ini penjelasannya: 

  1. Masuk ke laman resmi ETLE Korlantas.
  2. Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka yang semuanya tercantum pada STNK.
  3. Lanjutkan klik cek data.
  4. Jika terdapat pelanggaran lalu lintas, maka akan tercantum data terkait waktu, lokasi, status kendaraan serta terlihat tipe kendaraan.
  5. Jika tidak ada pelanggaran lalu lintas, akan muncul kalimat ‘No data available’ atau data tidak ditemukan.

Baca juga: 9 Fakta Unik dan Menarik Dunia Otomotif, Ada yang Kena Denda Tilang Sampai Rp10 Miliar

Namun pertanyaannya, bagaimana jika sepeda motor telah berpindah tangan alias dijual, dan belum dilakukan balik nama?

Jadi Korban Salah Sasaran Tilang Elektronik, Apa yang Harus Dilakukan? 03

Bentuk tilang manual

Sedangkan surat tilang yang dilayangkan kepolisian sudah terlanjur ke mantan pemilik sepeda motor, bukan kepada pelaku pelanggaran.

Selain itu, bagaimana jika pengemudi yang menggunakan pelat nomor palsu atau kendaraan yang sudah berpindah tangan.

Maka cara yang harus Anda lakukan adalah melakukan  konfirmasi melalui website atau datang langsung ke Posko Penegakkan Hukum ETLE. 

Atau bisa juga melalui website ETLE yang ditunjuk sesuai lokasi kejadian pelanggaran, mengisi kode referensi yang tercantum di surat tilang dari kepolisian. 

Jadi Korban Salah Sasaran Tilang Elektronik, Apa yang Harus Dilakukan? 04

Konfirmasi pelanggaran via online.

Selain itu, Anda juga bisa menjawab bahwa kendaraan tidak lagi dimiliki, kemudian mengunggah bukti lainnya, seperti foto KTP foto wajah beserta KTP, hingga bukti lainnya yang menandakan bukan pemilik.

Jika memang motor telah dijual, maka dengan melakukan konfirmasi dan memberikan info pengendara baru, maka Anda dianggap sudah berpartisipasi dalam usaha menertibkan kepemilikan kendaraan. 

Dalam skenario terburuk di mana kendaraan terkait digunakan untuk tindakan kriminal, maka Anda sudah membantu mempermudah penyelidikan.

Jadi Korban Salah Sasaran Tilang Elektronik, Apa yang Harus Dilakukan? 05

Sebaliknya, Anda jangan mengabaikan surat konfirmasi tilang elektronik dari kepolisian, karena hal tersebut akan dianggap data yang benar, sehingga akan dilakukan pemblokiran STNK jika tidak membayar denda tilang.

Perlu dicatat, batas waktu terakhir untuk konfirmasi atau pembayaran adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran.

Jika gagal melakukan ini, maka Anda akan terblokir!

 

Herdi

Senior Writer

Mengawali karir sebagai jurnalis sejak tahun 2011 di salah satu media massa Nasional Tanah Air. Memiliki ketertarikan untuk membahas bidang otomotif, mulai dari sepeda motor, mobil, hingga bus dan truk.

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_motor_article_relatedmodel_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685613589386-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685613589386-0'); });
window._taboola = window._taboola || []; _taboola.push({ mode: 'thumbnails-stream-2x2-desk', container: 'taboola-stream-widget-thumbnails-desktop', placement: 'Stream Widget Thumbnails Desktop', target_type: 'mix' });