Pemohon SIM Kerap Gagal Lewati Ujian Praktik dan Teori, Polres Cilegon Tawarkan Bimbel SIM
Adit · 4 Sep, 2021 11:00
0
0
Masyarakat yang hendak mengurus pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM baru, wajib mengikuti serangkaian tes tertulis maupun ujian praktik mengendarai kendaraan bermotor. Termasuk dalam proses penerbitan SIM C motor.
Namun ada kalanya pemohon SIM baru gagal lulus ujian teori dan praktik. Untuk itu pemohon harus mengikuti ujian ulang baik teori maupun praktik sebanyak 2 kali dalam waktu 14 hari kerja setelah dinyatakan tidak lulus.
Nah biar pemohon SIM tidak terlalu banyak mengulang saat mengurus penerbitan SIM baru, Satlantas Polres Cilegon punya solusinya. Caranya lewat layanan bimbingan belajar (bimbel) atau Remedial Teaching.
Kasatlantas Polres Cilegon AKP Yusuf Dwi Atmodjo menjelaskan, inovasi tersebut tujuannya memberikan wawasan dan pengetahuan kepada masyarakat yang tidak lolos ujian SIM. Besar harapannya dengan mengikuti ujian sekali lagi, langsung lulus.
"Kami melakukan terobosan ini dengan nama Remedial Teaching, jangan galau kalau gagal ujian teori maupun praktik, nantinya masyarakat bisa mengikuti bimbingan belajar melalui program ini yang diadakan setiap hari Sabtu," ujarnya mengacu laman resmi Korlantas Polri.
Yusuf menambahkan, program ini merupakan upaya Satlantas Polres Cilegon sebagai upaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dalam rangka menuju zona integritas serta mewujudkan Polres Cilegon menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Pemohon SIM yang gagal ujian teori atau prakitk bisa ikut bimbel ini sesuai materi yang diujikan. Jadwal bimbel pemohon SIM di Satpa Polres Cilegon setelah jam pelayanan setiap hari Sabtu pukul 14.00 hingga 16.00 WIB.
Sebagai pengingat, ujian teori maupun praktik bukan cuma sebagai syarat utama penerbitan SIM baru. Sesuai Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021, ujian teori hingga praktik keterampilan dilaksanakan untuk permohonan peningkatan golongan SIM B maupun SIM C.
Ujian SIM ini juga berlaku untuk masyarakat yang mengalami pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap. Namun setelah masa waktu sanksi pencabutannya berakhir. Makanya selama itu pula SIM tidak dapat diperpanjang atau ganti SIM.
Setelah itu pemilik SIM dapat mengajukan permohonan mendapatkan SIM kembali. Dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi, serta mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
Biaya Pembuatan SIM Baru
Adapun biaya pembuatan SIM baru telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri, yang terdiri dari:
SIM A: Rp 120.000
SIM BI: Rp 120.000
SIM BII: Rp 120.000
SIM C: Rp 100.000
SIM CI: RP 100.000
SIM CII: Rp 100.000 SIM D: Rp 50.000
SIM DI: Rp 50.000
SIM Internasional: Rp 250.000.