Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah atau pemutihan pajak yang berlaku hingga 15 Desember mendatang. Dalam masa pemutihan pajak ini, masyarakat mendapat penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan yang melakukan pembayaran pokok pajak daerah dan/atau telah melunasi pokok pajak daerah.
Baca juga:
Jangan Sampai Kelewat, 7 Daerah Ini Lagi Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Jokowi Tetapkan Aturan Kendaraan Listrik Tak Perlu Bayar Pajak dan Bea Balik Nama
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah. Penghapusan sanksi administrasi pajak daerah diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak daerah dan/atau telah melunasi pokok pajak daerah mulai 15 September sd 15 Desember 2022.
Dispenda DKI Jakarta juga akan menghapus sanksi administrasi berupa denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran PBBKB, BBNKB dan PKB.
Lantas, bagaimana kenyataannya di lapangan? Kami pun membuktikan bila kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini sekedar gimmick agar masyarakat berbondong-bondong membayar pajak.
Pada kenyataannya, pajak kendaraan yang terlambat tetap mendapat sanksi administrasi. Hal ini kami buktikan ketika membayar perpanjangan STNK sepeda motor Honda Blade 125 yang terlambat sekitar tiga pekan. Dalam kolom perhitungan besaran pajak, tercantum sanksi administrasi sebesar Rp8.000, sebagai sanksi senilai sebulan keterlambatan.
Untuk perbandingan, kami melihat pada kolom sanksi administrasi di lembar pajak STNK lain yaitu Yamaha MX King yang dibayarkan tepat waktu di bulan sebelumnya. Di situ tak tercantum besaran denda, sehingga semestinya bila ada pemutihan maka lembar sanksi administrasi ini kosong atau terdapat penyesuaian nilai denda.
Sebagai informasi, sistem pembayaran pajak beserta denda ini sudah melalui sistem perhitungan digital. Artinya, sistem tersebut menurut kami tidak di-update untuk penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang pembayarannya terlambat.
Adapun tujuan program pemutihan ini dilakukan agar para wajib pajak kendaraan bisa melakukan bayar pajak kendaraan sesuai ketentuan tanpa diberatkan oleh denda. Dengan penghapusan denda administratif usai jatuh tempo, maka para wajib pajak tak perlu lagi mengeluarkan biaya tambahan dalam jumlah besar.
Singkat kata, meskipun pajak kendaraan sudah telat beberapa tahun, dengan program ini tidak dikenakan denda dan cukup membayar pajak yang tertunggak. Masyarakat cukup membayar pajak pokoknya saja sesuai ketentuan.