window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_motor_article_breadcrumb_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685614302872-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685614302872-0'); });

Tahun Depan, Telat Bayar Pajak 2 Tahun Motor Auto Bodong!

Harry · 22 Des, 2022 11:00

Tahun Depan, Telat Bayar Pajak 2 Tahun Motor Auto Bodong! 01

Demi tertib pajak.
  • Aturan sudah ada sejak 2009.
  • Kemungkinan berlaku tahun 2023.
  • Telat bayar pajak 2 tahun, langsung auto blokir.

Pengendara motor yang kerap menunda-nunda atau dengan sengaja tak membayar pajak motornya, bakal apes. Pasalnya jika pajak tak dibayar selama dua tahun berturut-turut maka data kendaraan akan dihapus.

Hal ini sejatinya sudah ramai diperbincangkan sejak pertengahan tahun, namun kembali menghangat menjelang akhir 2022 ini. Pemerintah pun nampaknya bakal menghapus kebijakan pemutihan pajak kendaraan termasuk sepeda motor.

Dirangkum dari berbagai sumber, hal ini disampaikan Agus Fatoni, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri yang menyebut, jika di tim pembina Smasat Nasional sepakat akan penghapusan data kendaraan tersebut.

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_motor_article_fourthp_under_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685613563107-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685613563107-0'); });

Baca juga : Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta, Cuma Gimmick Belaka?

"Ini kita segera laksanakan agar tertib admisitrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa meningkat. Saya kira 2023 sudah efektif," katanya.

Masih menurut Fatoni, pihak kepolisian pun sudah gencar menyosialisasikan penerapan ini. Karena itu ketika kebijakan berlaku, maka data kendaraan yang STNK-nya tidak diperpanjang setelah mati dua tahun, akan dihapus.

Tahun Depan, Telat Bayar Pajak 2 Tahun Motor Auto Bodong! 01

Suasana loket pembayaran pajak di Samsat.

Aturan Ada Sejak 2009

Sejatinya peraturan ini sudah ada sejak tahun 2009, yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hanya saja belum diimplementasikan sampai saat ini.

Aturan tersebut tertuang pada Pasal 74 Ayat 3 yang isinya : "Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali".

Ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yaitu dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian.

Baca juga : Ironis, Jualan Motor Jutaan Tiap Tahun Tapi Ada 40 Juta Motor Tak Bayar Pajak!

Tahun Depan, Telat Bayar Pajak 2 Tahun Motor Auto Bodong! 02

Bayar pajak kendaraan jangan sampai telat.

Disebutkan pada aturan itu kepolisian bisa menghapus data kendaraan dengan dua pertimbangan. Pertama, karena kendaraan rusak berat. Kedua, pemilik tak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Fatoni juga menyebutkan, jika Pemerintah Provinsi perlu menghapus program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara rutin.

Kata dia program pemutihan PKB yang rutin digelar saban tahun malah membuat pemilik kendaraan menunda bayar pajak karena menunggu pengampunan itu.

Nah!

Harry

Senior Reporter

Mulai menyukai dunia otomotif sejak masih duduk di bangku SMA. Kecintaannya dimulai dengan mengoprek sepeda motor yang diberikan orangtuanya, dan terus mencintai dunia otomotif khususnya roda dua. Kecintaannya membuat dirinya berkecimpung dalam industri media otomotif sampai saat ini. Facebook : Ainto Harry Budiawan Instagram : harrykriwil

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_motor_article_relatedmodel_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685613589386-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685613589386-0'); });
window._taboola = window._taboola || []; _taboola.push({ mode: 'thumbnails-stream-2x2-desk', container: 'taboola-stream-widget-thumbnails-desktop', placement: 'Stream Widget Thumbnails Desktop', target_type: 'mix' });