window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_breadcrumb_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685588617854-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685588617854-0'); });

2 Hari Diberlakukan, ETLE Mobile Berhasil Rekam 5000 Pelanggaran Lalu Lintas

Herdi · 17 Des, 2022 13:04

 

2 Hari Diberlakukan, ETLE Mobile Berhasil Rekam 5000 Pelanggaran Lalu Lintas 01

Polda Metro Jaya pada Selasa 13 Desember 2022, secara resmi menggunakan 11 kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile terbaru. Namun siapa sangka, dalam dua hari setelah peluncurannya, kamera ETLE Mobile berhasil merekam lima ribu pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Melansir situs NTMC Polri, dari hasil jepretan mobil patroli milik Ditlantas Polda Metro Jaya beragam pelanggaran dilakukan, mulai dari menerobos ganjil genap, melawan arus, tidak memakai sabuk pengaman, hingga tidak menggunakan helm.

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_fourthp_under_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685589129084-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685589129084-0'); });

Baca juga: Patroli Polisi Resmi Gunakan Kamera ETLE Mobile, Ini Pelanggaran yang Diincar

2 Hari Diberlakukan, ETLE Mobile Berhasil Rekam 5000 Pelanggaran Lalu Lintas 01

11 mobil patroli kini dilengkapi kamera ETLE

Menurut Ditlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman pihaknya meluncurkan ETLE Mobile sebanyak 11 unit. Seluruhnya berkeliling dan menilang pelanggar lalu lintas di jalan yang belum terpasang ETLE Statis.

“Kalau sehari bisa mencapai 250 per kendaraan (men-capture),” ungkap Latif.

Baca juga: Polisi Kembali Siapkan Tilang Manual, Ini Pelanggaran yang Diincar dan Juga Sanksinya

 

Cara Cek Tilang ETLE Mobile

2 Hari Diberlakukan, ETLE Mobile Berhasil Rekam 5000 Pelanggaran Lalu Lintas 02

Pusat pengolahan data ETLE

Karena banyaknya kendaraan yang terekam kamera ETLE Mobile, Anda yang merasa pernah merasa melakukan pelanggaran tidak ada salahnya melakukan pengecekan.

Seperti diketahui untuk mengetahui apakah Anda pernah kena tilang elektronik atau tidak sangat mudah. Bahkan langkah ini dapat dilakukan di rumah hanya menggunakan ponsel yang didukung koneksi internet.

2 Hari Diberlakukan, ETLE Mobile Berhasil Rekam 5000 Pelanggaran Lalu Lintas 03

Laman etle-pmj.info

Berikut cara cek tilang elektronik:

  1. Melalui browser di ponsel atau laptop, ketik laman https://etle-pmj.info/id/check-data
  2. Kemudian masukan nomor plat kendaraan Anda
  3. Lalu input nomor mesin yang tertera juga pada STNK
  4. Lantas jangan lupa isi nomor rangka kendaraan Anda yang ada pula di STNK
  5. Selanjutnya klik tombol "cek data" untuk melihat informasi lengkap apakah kendaraan Anda masuk ke dalam daftar plat nomor kena tilang ETLE atau tidak.

Baca juga: Tilang Manual Ditiadakan, Pelanggaran Lalu Lintas Semakin Meningkat

Cara Urus Denda Tilang Elektronik

2 Hari Diberlakukan, ETLE Mobile Berhasil Rekam 5000 Pelanggaran Lalu Lintas 04

Unit kendaraan Patroli Polda

Jika saat cek tilang elektronik ternyata plat nomor mobil Anda tercantum, maka jangan langsung panik. Itu berarti Anda pernah melakukan pelanggaran di jalan raya dan terekam di kamera ETLE.

Cara ngurusnya juga mudah. Pihak kepolisian akan mengirim surat konfirmasi tilang elektronik dalam jangka waktu 3 hari sejak pelanggaran terjadi. Apabila tidak ada sanggahan, maka Anda memiliki waktu selama 7 hari untuk melakukan pembayaran denda tilang.

Kalau "surat cinta" dari polisi itu sudah diterima, maka selanjutnya lakukan langkah-langkah ini:

  • Kunjungi situs https://tilang.kejaksaan.go.id/
  • Masukkan nomor blanko atau registrasi tilang sesuai surat konfirmasi yang didapat, kemudian klik "Cari"
  • Selanjutnya layar akan menampilkan berbagai informasi, antara lain identitas pelanggar, penindak, pasal yang berlaku, hingga denda maksimal
  • Kemudian klik "Bayar"
  • Nantinya Anda akan memperoleh Kode Pembayaran yang bisa digunakan untuk melunasi denda tilang elektronik melalui beberapa metode pembayaran. Simpan kode tersebut.

Bayar Denda Tilang Elektronik

2 Hari Diberlakukan, ETLE Mobile Berhasil Rekam 5000 Pelanggaran Lalu Lintas 05

Ada beberapa metode pembayaran tilang elektronik. Bahkan Anda juga bisa melakukannya dari rumah.

1. Melalui BRI Mobile

  • Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  • Masukan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda.
  • Masukkan PIN BRI Mobile Anda
  • Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran
  • Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

2. Menggunakan ATM BRI

  • Masukkan kartu debit BRI
  • Masukkan 6 digit nomor PIN ATM BRI Anda
  • Pilih menu "Transaksi Lain" kemudian "Pembayaran"
  • Pilih "Lainnya" kemudian pilih "BRIVA"
  • Masukkan 15 angka nomor pembayaran tilang di halaman konfirmasi pada layar
  • Pastikan informasi pembayaran sudah sesuai, seperti nomor BRIVA, nama pelanggar dan jumlah pembayaran
  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
  • Simpan dan fotocopy struk pembayaran dari ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan
  • Struk pembayaran ATM asli diserahkan ke penyidik untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

3. Pakai ATM Bank Lain

  • Masukkan kartu debit / ATM Anda
  • Masukan 6 digit PIN ATM Anda
  • Pilih menu "Transaksi Lainnya"
  • Pilih "Transfer" lalu pilih "Ke Rek. Bank Lain"
  • Masukkan kode BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka nomor pembayaran tilang
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan, transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda
  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
  • Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.

Gimana mudahkan?

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_relatedmodel_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685589152548-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685589152548-0'); });
window._taboola = window._taboola || []; _taboola.push({ mode: 'thumbnails-stream-2x2-desk', container: 'taboola-stream-widget-thumbnails-desktop', placement: 'Stream Widget Thumbnails Desktop', target_type: 'mix' });

Beli mobil lebih murah, jual mobil lebih cepat

Honda Brio Satya S M/T 2022

Upgrade

Tambahkan mobil Anda

Gak mau tukar tambah?  Pilih Mobil