window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_breadcrumb_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685588617854-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685588617854-0'); });

Berikut Peraturan Pengadaan Recall di Indonesia, Berbeda dengan Amerika

Joe · 28 Jul, 2020 19:08

Berikut Peraturan Pengadaan Recall di Indonesia, Berbeda dengan Amerika 01

Istilah recall atau penarikan kendaraan kembali ditujukan pada sebuah tipe dari merek tertentu akibat adanya masalah teknis.

Pabrikan melakukan recall ini tujuannya guna melakukan perbaikan kepada unit yang sudah terjual ke konsumen.

Di dunia otomotif istilah penarikan kembali karena adanya masalah teknis tersebut sudah tidak asing lagi.

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_fourthp_under_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685589129084-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685589129084-0'); });

Seperti yang dilakukan PT Honda Prospect Motor (HPM) selaku agen pemegang merek Honda di Indonesia beberapa waktu lalu.

PRogram recall yang mereka lakukan terkai adanya masalah pada komponen Fuel Pump yang ditemui pada beberapa model mobil Honda di Indonesia.

Model yang terindentifikasi dalam program ini meliputi Honda Brio, Honda Mobilio, Honda Jazz, Honda BR-V, Honda HR-V, Honda CR-V, Honda City, Honda Civic dan Honda Accord dengan tahun model antara 2017 hingga 2019.

Diperkirakan ada sebanyak 85.025 unit mobil yang saat ini sudah ada di pasaran dan bisa mengikuti program recall ini.

Ternyata peraturan mengenai pengadaan recall ini juga sudah tercantum dalam peraturan pemerintah.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 33/2018 Bab XIII tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, tertulis bahwa kendaraan yang mengalami cacat produksi dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal, maka wajib ditarik dari peredaran dan dilakukan perbaikan.

Permenhub tersebut menggantikan Keputusan Menteri Nomor KM. 9 tahun 2004. 

Sebelumnya, aturan mengenai recall kendaraan bermotor diatur oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen hanya bersifat sukarela atau tidak wajib.

Tak hanya penarikannya saja, pemerintah juga telah mengeluarkan peraturan mengenai cara pengadaan program recall.

Tata caranya tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 53 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penarikan Kembali Kendaraan Bermotor.

Berikut aturan resmi soal recall kendaraan yang diatur dalam Permenhub Nomor 33/2018: 

Pasal 79 
(1) Terhadap Kendaraan Bermotor yang telah memiliki SUT atau Surat Keputusan Rancang Bangun yang ditemukan cacat produksi, mempengaruhi aspek keselamatan, dan bersifat massal, wajib dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan. 

(2) Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: 
a. Cacat desain; atau 
b. Kesalahan produksi. 

(3) Terhadap kendaraan bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perusahaan pembuat, perakit, pengimpor wajib melaporkan kepada Menteri sebelum dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan. 

(4) Perusahaan pembuat, perakit, pengimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib bertanggungjawab untuk melakukan perbaikan terhadap kendaraan bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal.

(5) Terhadap kendaraan bermotor yang telah dilakukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dilaporkan kembali kepada Menteri. 

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan kembali kendaraan bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.

Perbandingan dengan Amerika Serikat

Program recall di Indonesia saat ini jika dibandingkan dengan negara maju seperti Amerika Serikat tentu berbeda.

Salah satu perbedaannya terletak pada adanya badan khusus yang mengatur pengadaan recall di Amerika Serikat yang bernama National Highway Traffic Safety Administration ( NHTSA) yang dipayungi oleh Departemen Transportasi Amerika Serikat.

National Highway Traffic Safety Administration menerima keluhan dari konsumen terkait kemungkinan adanya cacat produksi kendaraan yang mereka gunakan.

Mereka akan menampung dan selanjutnya melakukan analisa dari keluhan para pengguna kendaraan.

Hasil dari analisa tersebutlah yang menentukan bakal diadakannya penyelidikan terkait cacat produksi tersebut atau tidak.

National Highway Traffic Safety Administration lanjut melakukan penyelidikan adanya cacat dari aspek keselamatan.

Selanjutnya, jika memang ditemukan adanya cacat produksi, NHTSA akan menutup investigasi setelah menginformasikan temuannya pada produsen dan merekomendasikan untuk melakukan recall.

Sedangkan di Indonesia, pelaksanaan recall dilaksanakan sendiri oleh perusahaan importir, pembuat, ataupun perakitnya.

Konsumen diminta langsung untuk mengajukan keluhan ke masing-masing produsen kendaraannya.

Jika ditemukan adanya cacat produksi yang berpengaruh terhadap aspek keselamatan, maka produsen melaporkannya ke pihak Kementerian Perhubungan.

Setelah itu, pihak produsen memberitahukan kepada pemilik kendaraan terkait adanya program recall baik melalui pesan, teleon, surat, email, sampai media cetak dan elektronik.

Joe

Penikmat adrenalin tinggi melalui kendaraan yang fun to drive

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_relatedmodel_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685589152548-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685589152548-0'); });
window._taboola = window._taboola || []; _taboola.push({ mode: 'thumbnails-stream-2x2-desk', container: 'taboola-stream-widget-thumbnails-desktop', placement: 'Stream Widget Thumbnails Desktop', target_type: 'mix' });

Beli mobil lebih mudah dan tak perlu nunggu lama

Daihatsu Rocky hybrid 2022

Upgrade

Tambahkan mobil Anda

Gak mau tukar tambah?  Pilih Mobil