Aturan PPnBM Mobil Baru Berdasarkan Emisi Berlaku 16 Oktober 2021, LMPV Lebih Mahal, Sedan Jadi Murah!
Adit · 13 Sep, 2021 14:30
0
0
Ketentuan pengenaan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM akan berubah pada 16 Oktober mendatang. Aturan PPnBM yang baru, nantinya akan berdasarkan emisi gas buang, tak lagi ditentukan kapasitas mesin maupun sistem penggerak.
Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019, yang diundangkan pada 16 Oktober 2019, dan diputuskan berlaku 2 tahun berikutnya pada 16 Oktober 2021.
Pemerintah juga telah merevisi beberapa pasal pada aturan tersebut, khususnya terkait pengenaan PPnBM untuk kendaraan elektrifikasi termasuk plug-in hybrid, fuel cell, dan listrik murni, kemudian mengubahnya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2021.
Kedua aturan tersebut mengubah aturan lama dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013. Bila ingat, sejumlah kendaraan dirugikan lewat ketentuan ini. Sedan maupun mobil berpenggerak 4x4 pengenaan pajaknya bisa di 30 hingga 125 persen, sehingga harganya cenderung tinggi. Sedangkan city car, MPV, atau SUV paling rendah 10 persen.
Lewat aturan baru, tarif PPnBM dihitung mengacu pada emisi atau tingkat konsumsi bahan bakar. Tak lagi mengklasifikasi sedan atau non sedan, sistem penggerak, serta lebih longgar terhadap kapasitas mesin.
Dengan kata lain mobil baru yang mengeluarkan banyak emisi, pajaknya yang dikenakan besar. Sebaliknya, mobil yang emisi karbonnya rendah maka dibebankan pajak yang kecil.
Harga Mobil Baru Berubah, Lebih Murah atau Malah Mahal?
Skema tarif PPnBM ini tentunya bisa mengubah harga jual mobil baru di Indonesia. Ada yang bisa lebih murah dari sebelumnya, juga kemungkinan bertambah mahal karena emisi karbonnya tinggi atau konsumsi BBM-nya besar.
Misalnya sedan, yang sebelumnya dikenakan PPnBM paling sedikit 30 persen, bisa lebih rendah lagi hingga 15 persen menyerupai kelompok mobil penumpang lainnya. Tentunya bila syarat pengenaan PPnBM 15 persen terpenuhi. Bisa jadi juga Low MPV harganya lebih mahal dari sekarang, karena emisi karbon atau konsumsi bahan bakarnya tinggi.
Berikut ini skema pengenaan PPnBM terbaru, khusus mobil penumpang:
PPnBM 15 Persen
Pajak ini berlaku bagi semua jenis kendaraan roda empat, daya angkut penumpang di bawah 10 orang, dan kapasitas mesinnya di bawah 3.000 cc. Syaratnya untuk mobil bensin konsumsi bahan bakarnya 15,5 km/liter atau emisi karbon (CO2) di bawah 150 g/km.
Sedangkan untuk mobil bermesin diesel, syaratnya memiliki konsumsi bahan bakar 17,5 km/liter atau emisi karbon di bawah 150 g/km.
PPnBM 20 Persen
Pengenaannya berlaku untuk semua jenis kendaraan roda empat, daya angkut di bawah 10 orang, dan kapasitas mesin di bawah 3.000 cc. Syaratnya untuk mobil bensin konsumsi bahan bakarnya 11,6-15,5 km/liter atau emisi karbonnya antara 150 hingga 200 g/km.
Sementara mobil diesel, syaratnya harus memiliki konsumsi bahan bakar 13,1-17,5 km/liter atau emisi karbon 150 hingga 200 g/km.
PPnBM 25 Persen
Berlaku untuk semua jenis kendaraan roda empat, daya angkut di bawah 10 orang, dan kapasitas mesin di bawah 3.000 cc. Syaratnya untuk mobil bensin konsumsi bahan bakarnya 9,3-11,5 km/liter atau emisi karbon 201-250 g/km.
Sementara mobil diesel harus syaratnya harus memiliki konsumsi bahan bakar 10,5-13 km/liter atau emisi karbon 201-250 g/km.
PPnBM 40 Persen
Skema ini berlaku untuk semua jenis kendaraan roda empat, daya angkut di bawah 10 orang, dan kapasitas mesin di bawah 3.000 cc. Syaratnya untuk mobil bensin konsumsi bahan bakarnya di bawah 9,3 km/liter atau emisi karbon di atas 250 g/km.
Sementara mobil diesel syaratnya memiliki konsumsi bahan bakar di bawah 10,5 km/liter dan emisi karbon di atas 250 g/km.
Selebihnya aturan baru pengenaan tarif PPnBM berdasarkan emisi juga mengatur segmen kendaraan lain seperti mobil penumpang yang daya angkutnya 10 sampai 15 orang, kendaraan komersial, Low Cost Green Car yang bakal dikenakan PPnBM 3 persen, serta mobil hybrid bensin maupun diesel.