window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_breadcrumb_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685588617854-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685588617854-0'); });

Belajar dari Malaysia dalam Penerapan Insentif Pajak Mobil Baru (Error Format)

Shorten · 9 Okt, 2020 13:32

Pertengahan September 2020 lalu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita melempar wacana pembebasan pajak untuk kendaraan bermotor. Usulan itu telah disampaikan langsung ke Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam upaya untuk menggenjot parat otomotif lokal yang terdampak hebat akibat pandemi Covid-19.

 Tidak tanggung-tanggung relaksi yang diajukan bisa membuat pajak mobil baru 0 persen alias bebas pajak. Jika dieksekusi dengan segera harapannya industri otomotif bisa langsung melonjak setidaknya di kuartal 4 tahun 2020.

Kondisi tersebut setidaknya sudah terjadi di Malaysia. Perdana Menteri Tan Sri Muhyiddin Yassin memasukkan pembebasan pajak dalam strategi merangsang ekonomi negara yang terdampak virus Corona.

Untuk kendaraan yang dirakit lokal (CKD) di Negeru Jiran, pembebasan pajak penjualan diberikan secara penuh. Sementara untuk kendaraan impor (CBU) pajaknya dipotong setengahnya, menjadi hanya 5 persen (sebelumnya 10 persen). Karena masuk dalam rencana pemulihan ekonomi jangka pendek, pembebasan pajak ini diberlakukan untuk periode terbatas, 15 Juni - 31 Desember 2020.

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_fourthp_under_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685589129084-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685589129084-0'); });

Sebagai gambaran kasar, lewat kebijakan ini, Honda HR-V yang dibanderol sekitar 118 ribu ringgit, mendapat pengurangan harga 6.500 ringgit dari pajaknya. Sementara BMW 320i yang seharga 248,8 ribu ringgit mendapat pengurangan harga sekitar 14 ribu ringgit.

(Baca juga: Harga MVP Jadi 100 jutaan Berkat Relaksasi pajak 0%)

 

Belajar dari Malaysia dalam Penerapan Insentif Pajak Mobil Baru (Error Format) 01


Carsifu melansir kalau kebijkan ini juga memacu pabrikan untuk berlomba-lomba memberikan penawaran terbaik dari masing-masing produknya. Di saat bersmaan konsumen juga terpacu untuk membeli mobil lantaran menganggap ini adalah waktu yang tepat.

Berjalan kurang lebih 2,5  bulan, industri otomotif Malaysia memetik buah manis. Berdasarkan data Asosiasi Otomotif Malaysia (MAA), Juni 2020 mencatatkan angka penjualan 44.695 unit yang meningkat drastis pada Juli menjadi 57.552 unit.

Meski sedikit menurun sebulan kemudian, namun angkanya cukup stabil di atas 50 ribu unit. Pada Agustus 2020 catatan penjualan ada di angaka 52.800 unit. Menurut MAA hal ini dikarenakan Bulan Juli adalah saat pengumuman insentif pajak dan hari kerja di bulan delapan yang lebih sedikit.

Bahkan bisa dibilang penerapan insentif pajak ini 'menormalkan' kondisi pasar otomotif di negara tetangga. Catatan penjualan 52.800 unit sepanjang Agustus 2020, tidak berbada jauh dibanding periode yang sama tahun sebelumnya, 51.148 unit (bahkan naik sekitar 3 persen).

(Baca juga: Wacana Relaksasi Pajak 0 Persen, Apa Saja Dampaknya?)

Belajar dari Malaysia dalam Penerapan Insentif Pajak Mobil Baru (Error Format) 02

Jika nantinya penghapusan pajak untuk kendaraan diterapkan di Indonesia, bukan tidak mungkin tren serupa bisa terjadi. Kondisi pasar otomotif lokal sejauh ini masih 'pincang'. Data penjualan Agustus 2020, hanya ada 37.277 unit mobil yang diserap pasar. Masih jauh jika dibandingkan kondisi pra-pandemi yang stabil di angka 80 ribu- 90 ribu unit setiap bulannya.

Apalagi kalau mengingat beban pajak di Indonesia  ada sangat beragam dan jumahnya cukup besar. Mulai dari Bea Balik Nama (BBN) yang besarnya berbeda di setiap daerah dengan rata-rata 12,5 persen , Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang berkisar antara 15 persen - 70 persen, sampai PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) sekitar 2,5 persen.

Bangkitnya industri otomotif juga berpotensi menggerakan ekonomi secara umum. Dengan kontribusi 1,5 juta tenaga kerja, PDB dari industi otomotif mencapai 10 persen. Belum lagi jika menakar banyaknya industri turunan yang dipayungi dari pasar kendaraan bermotor.

 (Baca juga: Pajak Mobil Baru 0% , pasar Mobil Bekas Babak Belur)

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_relatedmodel_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685589152548-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685589152548-0'); });
window._taboola = window._taboola || []; _taboola.push({ mode: 'thumbnails-stream-2x2-desk', container: 'taboola-stream-widget-thumbnails-desktop', placement: 'Stream Widget Thumbnails Desktop', target_type: 'mix' });

Beli mobil lebih mudah dan tak perlu nunggu lama

2021 Toyota Raize 1.0T G MT

Upgrade

Tambahkan mobil Anda

Gak mau tukar tambah?  Pilih Mobil