window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_breadcrumb_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685588617854-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685588617854-0'); });

Beli Mobil Bekas Pakai Over Kredit, Ketahui Triknya Biar Untung, Bukan Buntung

Yongki Sanjaya · 18 Jun, 2021 17:30

Beli Mobil Bekas Pakai Over Kredit, Ketahui Triknya Biar Untung, Bukan Buntung 01

Proses jual beli mobil bekas punya beragam cara, bisa beli cash, kredit, atau over kredit. Cara terakhir ini biasanya ditawarkan langsung oleh pemilik yang tidak ingin untuk meneruskan cicilan. Kamu yang ingin beli mobil dengan over kredit sebaiknya mengetahui trik supaya uang yang kamu keluarkan tidak overpriced.

Definisi over kredit ini ialah kita membeli mobil bekas dengan persyaratan membayar sejumlah uang kepada pemilik sebelumnya untuk kompensasi pengganti cicilan. Setelahnya, kita melanjutkan cicilan yang tersisa sampai lunas. Dalam proses pembelian mobil bekas secara over kredit ini harus sepengetahuan pihak leasing, supaya jelas dalam pertanggungjawaban pembayaran cicilan.

Kebanyakan orang berpikiran bahwa proses dari over kredit mobil hanya sebatas melanjutkan cicilan maupun menyambung asuransi saja. Padahal ketika Anda memutuskan untuk membeli mobil dengan over kredit, maka asuransi mobil tersebut bisa gugur. Alasannya, kamu adalah pihak ketiga di luar proses perjanjian asuransi antara perusahaan asuransi (pihak pertama) dan pembeli (pihak kedua). 

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_fourthp_under_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685589129084-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685589129084-0'); });

Lantas, bagaimana prosedur dan trik saat kita ingin beli mobil bekas dengan over kredit? Berikut ini penjelasannya. 

Harus Lapor ke Leasing Terkait Untuk Pemindahan Tanggung Jawab Kredit

Beli Mobil Bekas Pakai Over Kredit, Ketahui Triknya Biar Untung, Bukan Buntung 01

Hal pertama yang wajib dilakukan adalah lapor ke pihak leasing jika Anda sudah tidak sanggup membayar cicilan dan ingin melakukan pindah tangan unit beserta tanggung jawab kredit ke orang lain. 

Jangan sampai kamu melakukan over kredit di bawah tangan, atau tanpa melibatkan perusahaan leasing mobil. Maksudnya over kredit di bawah tangan merupakan kegiatan yang dilakukan debitur dalam usahanya untuk mengalihkan kewajiban pembayaran kreditnya kepada pihak lain, tetapi tanpa sepengetahuan atau melibatkan perusahaan leasing. 

Hal ini tentu saja dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar hukum, karena mobil yang digunakan merupakan jaminan utang debitur pada leasing. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 Pasal 23 ayat 2 tentang Fidusia dengan ancaman hukuman penjara.

Beli Mobil Bekas Pakai Over Kredit, Ketahui Triknya Biar Untung, Bukan Buntung 02

Dalam UU tersebut dijelaskan tentang fidusia bahwa pemberi fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang merupakan obyek jaminan fidusia, kecuali terdapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia.

Dalam hal over kredit mobil, yang dimaksud pemberi fidusia adalah debitur atau pemilik mobil. Benda yang menjadi obyek jaminan fidusia adalah mobil, dan penerima fidusia adalah bank atau perusahaan pembiayaan. Nah, perihal hukuman atau sanksi over kredit di bawah tangan diatur dalam Pasal 36 Undang-undang No.42 Tahun 1999 tentang Fidusia.

Tertulis di ayat tersebut "Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia, seperti yang dimaksud dalam pasal 23 ayat (2), tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp50 juta."

Cara Over Kredit Mobil Bekas ke Orang Lain

Beli Mobil Bekas Pakai Over Kredit, Ketahui Triknya Biar Untung, Bukan Buntung 03

Bagi pihak penjual dalam hal ini pemilik mobil terlebih dahulu telah mendapat orang yang ingin meneruskan cicilan mobil. Anda sebagai pembeli bersama dengan pihak penjual setelah deal harga pengganti maka perlu datang ke kantor leasing.

serahkan semua data dan bukti dari kedua belah pihak, yaitu penjual dan Anda sebagai pembeli, kepada leasing. Siapkan seluruh kebutuhan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kartu keluarga, dan lain-lain. Jangan lupa serahkan juga bukti cicilan yang sudah dibayarkan oleh si penjual.

Data-data tersebut akan digunakan leasing untuk mengurus semua proses over kredit tersebut.  Nantinya data dari KTP juga akan digunakan untuk penggantian nama dalam BPKB dan STNK.

Pastikan Bahwa Penjual Over Kredit Mobil Sebelumnya Tidak Bermasalah

Beli Mobil Bekas Pakai Over Kredit, Ketahui Triknya Biar Untung, Bukan Buntung 04

Saat akan melakukan proses mutasi kredit, kamu harus pastikan kalau pemilik sebelumnya tidak memiliki 'dosa' kepada leasing, seperti tunggakan cicilan, atau denda keterlambatan yang belum terbayar. 

Sebisa mungkin Anda harus mengetahui dengan jelas dari pihak leasing bagaimana status kredit sebelumnya, sehingga proses selanjutnya berlangsung lancar. Jadi jangan terburu-buru ketika membeli mobil dengan cara over kredit mobil sebelum Anda memastikan hal ini secara keseluruhan. 

Apabila terjadi kemacetan pada penerusan kredit mobil atau bahkan adanya keterlambatan dalam pembayaran denda. Anda bisa menegosiasikan kepada penjual, supaya beban tersebut jadi tanggung jawabnya. Apabila penjual lepas tangan dan kamu sudah terlanjur naksir mobilnya, maka mintalah potongan harga sebagai kompensasi untuk pembayaran tunggakan atau denda. 

Dikutip dari laman Suzuki, kamu harus memastikan bahwa debitur lama sudah menyelesaikan masalah tersebut terlebih dahulu sampai tuntas. Jangan sampai kamu yang harus membayar tunggakan atau denda keterlambatan dari pemilik sebelumnya. Ini akan sangat merugikan Anda kedepannya.

Hitung dan Bandingkan Harga Over Kredit dan Harga Mobil Bekas dengan Cara Kredit

Beli Mobil Bekas Pakai Over Kredit, Ketahui Triknya Biar Untung, Bukan Buntung 05

Sebelum kamu memutuskan untuk beli mobil bekas secara kredit, sebaiknya hitung secara detil uang yang akan kamu keluarkan untuk bunga cicilan. Cara serupa juga perlu dilakukan saat beli secara over kredit, karena bagaimanapun status mobil yang dijual sudah bekas pakai.

Biasanya, penjual mobil over kredit menawarkan unitnya dengan kompensasi ganti uang muka dan teruskan cicilan. Nah, kamu perlu menghitung total sisa cicilan tersebut beserta uang mukanya supaya nilai mobil tersebut tidak kemahalan. 

Contoh perhitungan over kredit dengan acuan cicilan dan DP dari BCA Finance:

Ambil contoh misalnya mobil A keluaran 2020 harga barunya Rp200 juta. Mobil tersebut dibeli secara kredit selama 3 tahun dengan DP, cicilan pertama, dan asuransi sebesar Rp. 88.637.000. Sementara itu besar cicilan per bulan Rp4.519.000.

Pemilik mobil A ini di 2021 ingin menjual secara over kredit, setelah cicilan berjalan 12 bulan. Misalnya ia meminta kembali DP dan cicilan 6 bulan, berarti Rp88.637.000 + (Rp4.519.000x6) = Rp115.751.000

Kamu juga masih perlu meneruskan cicilan selama 24 bulan dengan besar Rp4.519.000 setiap bulan atau totalnya Rp108.456.000. 

Bila dijumlah secara keseluruhan, kamu harus mengeluarkan uang sebesar Rp115.751.000 + Rp108.456.000 = Rp224.207.000

Contoh perhitungan bila beli mobil bekas secara kredit:

Untuk pembelian mobil bekas secara kredit ini perhitungannya lebih sederhana. Misalnya mobil A keluaran 2020 tadi harga pasaran bekasnya Rp170 juta, dan leasing mensyaratkan DP mobkas minimal 30% dari harga mobil.

Berdasarkan kalkulator simulasi kredit BCA Finance dengan asuransi TLO, total bayar pertama untuk cicilan selama 2 tahun sebesar 
Rp47.806.000 dan cicilan per bulan Rp. 6.902.000 selama 24 bulan.

Total uang yang kamu keluarkan selama 2 tahun termasuk DP yaitu Rp47.806.000 + Rp165.648.000 =Rp213.454.000.

Kesimpulan

Dengan kondisi mobil yang sama-sama bekas, kita perlu memperhitungkan total uang yang harus dikeluarkan untuk membelinya. Namun tidak semua harga mobil over kredit bisa lebih mahal seperti contoh di atas, karena itu tergantung dari penawaran penjual. 

Apabila memang dirasa mahal atau tidak suka prosesnya yang rumit, mungkin kamu bisa memilih opsi beli mobil bekas secara kredit yang lebih mudah. 

Yongki Sanjaya

Editor

Berpengalaman di beberapa media online. Bermula menjadi reporter otomotif di situs yang lain hingga kini menjadi Editor di Autofun Indonesia. Penghobi mobil lawas dan anak 90-an banget. FB:Yongki Sanjaya Putra

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_relatedmodel_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685589152548-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685589152548-0'); });
window._taboola = window._taboola || []; _taboola.push({ mode: 'thumbnails-stream-2x2-desk', container: 'taboola-stream-widget-thumbnails-desktop', placement: 'Stream Widget Thumbnails Desktop', target_type: 'mix' });

Beli mobil lebih mudah dan tak perlu nunggu lama

Honda Jazz MT

Upgrade

Tambahkan mobil Anda

Gak mau tukar tambah?  Pilih Mobil