Biar Libur Natal dan Tahun Baru 2023 Lancar, Truk dan Angkutan Barang Dilarang Melintas
Herdi · 23 Des, 2022 08:04
0
0
Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri, dan Ditjen Bina Marga telah melakukan berbagai antisipasi untuk mencegah kepadatan kendaraan di musim libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023.
Bahkan, demi memberikan pengendara perjalanan aman, tertib dan lancar, para pemangku kebijakan yang mengatur lalu lintas selama arus mudik dan balik angkutan Nataru membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) bernomor AJ.903/I/5/DRJD/2022, No. KEP/207/XII/2022, dan No. 36/PKS/Db/2022.
“Kami para pihak telah menandatangani SKB tersebut dan pada prinsipnya kami akan melakukan pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan non-tol," ungkap Dirjen Hubdat Hendro Sugianto, dilansir situs resmi Kementerian Perhubungan
Adapun angkutan barang yang diatur dalam SKB tersebut meliputi jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan, pengangkut bahan galian (tanah, pasir, batu), pengangkut bahan tambang, pengangkut bahan bangunan (besi, semen dan kayu).