Sempat menjadi polemik sejak diberlakukannya, Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta kini dikabarkan syarat membuatnya mulai diperlonggar. Seperti diketahui, peraturan ini dibuat untuk mengendalikan kegiatan berpergian terutama aktivitas keluar-masuk masyarakat dan kendaraan di masa pandemi serta perpanjangan PSBB.
Pelonggaran syarat pembuatan SIKM berupa penyederhanaan proses. Selain itu, kini SIKM sudah berlaku umum.
Hal ini berkaca pada kebijakan sebelumnya yang hanya membolehkan masyarakat yang bekerja di sektor-sektor tertentu. Kini bagi masyarakat Jakarta yang mau keluar Jabodetabek maupun sebaliknya sudah bisa mendapat SIKM dengan mudah.
Informasi ini pun turut dipublikasi oleh akun Instagram @dishubdkijakarta. Dalam caption mereka mengatakan:
"Smartcitizen, urus SIKM sekarang jadi lebih mudah, lho!
Saat ini terdapat beberapa persyaratan baru untuk mengajukan SIKM. Perlu diingat bahwa persyaratan antara pengajuan SIKM pribadi dan kooporasi/institusi itu berbeda, jadi jangan sampai salah, ya! Kamu bisa mengunduh persyaratannya atau cari tau info lengkapnya melalui corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta".
Persyaratan Pengajuan SIKM Pribadi
Persyaratan ini juga berlaku untuk korporasi/institusi yang mengajukan SIKM secara kolektif.
KTP (WNI) KTAP/KITAS (WNA)
Foto diri
Hasil tes CLM* dengan status aman bepergian atau surat keterangan hasil uji tes PCR dengan hasil negatif.