window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_breadcrumb_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685588617854-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685588617854-0'); });

Hampir 200 Ribu Botol Oli Palsu Disita Wakil Menteri Perdagangan dari Pabrik di Tangerang

Prasetyo · 18 Apr, 2023 09:01

Hampir 200 Ribu Botol Oli Palsu Disita Wakil Menteri Perdagangan dari Pabrik di Tangerang 01

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga bersama jajaran Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan berhasil mengamankan ratusan ribu botol oli palsu kendaraan bermotor dengan berbagai merek kemasan.

Produk palsu untuk pelumas mesin kendaraan ini diamankan dari tiga gudang berlokasi di Kota Tangerang, Banten, Senin (17/4). Total nilai dari keberadaan barang tersebut ditaksir mencapai Rp16,5 miliar.

Hampir 200 Ribu Botol Oli Palsu Disita Wakil Menteri Perdagangan dari Pabrik di Tangerang 02

Penyiaan dilakukan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga

"Segala bentuk pelanggaran yang terjadi akan dilanjutkan ke ranah penegakkan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku. Ini juga merupakan bukti bahwa Kementerian Perdagangan terus berupaya melindungi industri dalam negeri dan konsumen Indonesi," tegas Wamendag Jerry melalui keterangan tertulisnya.

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_fourthp_under_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685589129084-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685589129084-0'); });

Baca juga: Hati-hati Oli Palsu Masih Banyak Beredar, Kemasan Makin Mirip Asli Harga Lebih Murah

Ada 196.734 botol Oli Palsu yang Disita

Hampir 200 Ribu Botol Oli Palsu Disita Wakil Menteri Perdagangan dari Pabrik di Tangerang 01

Ratusan ribu botol siap edar

Masih menurut Wamendag (Wakil Menteri Perdagangan), barang bukti yang disita antara lain berupa produk base oil sebanyak 1.153 drum, produk jadi pelumas 196.734 botol, dan ribuan kardus dan botol kemasan siap isi dengan berbagai merek. "Total nilai ekonomis pelumas yang diamankan sejumlah lebih kurang Rp16,5 miliar," ungkap Wamendag.

Ditegaskan olehnya, produk pelumas ilegal berbagai merek ini diduga tidak memenuhi ketentuan dengan tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI), Nomor Pendaftaran Barang (NPB), dan Nomor Pelumas Terdaftar (NPT).

Hampir 200 Ribu Botol Oli Palsu Disita Wakil Menteri Perdagangan dari Pabrik di Tangerang 02

Barang bukti berupa produk base oil sebanyak 1.153 drum, produk jadi pelumas 196.734 botol, dan ribuan kardus dan botol kemasan siap isi

Menurutnya, perlindungan konsumen dan pengawasan tata niaga produk pelumas dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan melakukan pencegahan awal untuk meminimalisir kerugian konsumen dalam aspek keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen dan lingkungan hidup (K3L).

Baca juga: Awas, Ada Bahaya Salah Pilih Oli Mesin Buat Motuba

Pelaku Terancam Denda Rp2 Miliar

Menurut Jerry, pelaku usaha dilarang untuk memproduksi dan atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai ketentuan. Karena hal ini berarti melanggar pasal 8 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Hampir 200 Ribu Botol Oli Palsu Disita Wakil Menteri Perdagangan dari Pabrik di Tangerang 03

Diharapkan bisa memangkas peredaran oli palsu di Indonesia

Pasal tersebut berbunyi: "Pelaku Usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Potensi pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan pasal 62 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 113 dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana
denda paling banyak Rp5 miliar.

Baca juga: Makin Sulit Dibedakan, Kenali Ciri-ciri Oli Palsu dengan Lakukan 4C

Prasetyo

Editor

Menggeluti bidang jurnalistik otomotif sejak 2009 selaras dengan hobinya dalam memodifikasi mobil. Apalagi karakteristik yang berbeda dari setiap kendaraan yang dibuat oleh masing-masing pabrikan, terus menumbuhkan minatnya di dunia otomotif hingga saat ini.

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_relatedmodel_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685589152548-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685589152548-0'); });
window._taboola = window._taboola || []; _taboola.push({ mode: 'thumbnails-stream-2x2-desk', container: 'taboola-stream-widget-thumbnails-desktop', placement: 'Stream Widget Thumbnails Desktop', target_type: 'mix' });

Beli mobil lebih murah, jual mobil lebih cepat

Honda Jazz MT

Upgrade

Tambahkan mobil Anda

Gak mau tukar tambah?  Pilih Mobil