Imbas PPnBM Emisi Karbon, Gaikindo Ingin LCGC Tak Naik Harga
Prasetyo · 26 Okt, 2021 13:05
0
0
Sejak diberlakukannya Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) berdasarkan emisi karbon mulai 16 Oktober 2021, maka mobil kategori LCGC tak lagi bebas PPnBM. Honda Brio Satya, Toyota Agya, dan teman-temannya akan dikenai PPnBM.
Kondisi ini tentu membuat LCGC naik harga mulai bulan ini. Tapi kenyataannya di lapangan, baik Daihatsu, Honda, Toyota, atau Suzuki, kompak belum naikkan harga model LCGC mereka. Walau begitu, bukan berarti para produsen ini mangkir dari keputusan pemerintah. Harga LCGC pun dipastikan naik dalam beberapa bulan ke depan.
Ini Sebab LCGC Belum Naik Harga
Anton Jimmi Suwandy, Marketing Director PT Toyota Astra Motor (TAM) sempat menuturkan, kalau Toyota hingga saat ini belum menaikkan harga Ayla dan Calya. Walau keputusan PPnBM emisi karbon sudah berlaku, tapi harganya tidak serta merta langsung terkerek.
"Karena unit yang kita punya masih stok dari produksi lama. Jadi kita masih pakai harga yang lama. Nanti untuk unit yang sudah produksi setelah 16 Oktober baru mengikuti harganya," kata dia beberapa waktu lalu.
Sementara itu Yohannes Nangoi, Ketua Umum GAIKINDO (Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia) menyatakan saat ini pihaknya tengah mengajukan program yang tepat berkaitan dengan PPnBM untuk LCGC. "Kita sudah siapkan programnya, mudah-mudahan bisa ada jawaban dari Kemenperin (Kementerian Perindustrian) dalam minggu ini," kata dia.
Namun ia tidak menuturkan program seperti apa yang sudah diusulkan GAIKINDO. Mengingat sebelumnya PPnBM untuk LCGC adalah 0 persen. Namun semenjak Peraturan Pemerintah 74 Tahun 2021 berlaku maka LCGC akan dikenai pajak 15% sama seperti mobil penumpang tipe lainnya.
LCGC Akan Dapat Insentif PPnBM Lagi?
Mengingat LCGC naik harga akibat adanya penerapan PP No.74 Tahun 2021 tersebut, maka muncul kabar jika mobil jenis ini akan masuk kategori kendaraan yang mendapatkan insentif PPnBM. Namun saat ditanya kemungkinan itu, Nangoi belum bisa memastikannya.
"Semuanya sedang disiapkan, mudah-mudahan segera ada jawabannya, kalau tidak penjualannya bisa terganggu," ucap Nangoi. Kalau pun akan ada PPnBM Ditanggung Pemerintah, Nangoi menjelaskan baru berlaku Januari mendatang. Karena saat ini pemerintah masih mengimplementasi diskon PPnBM untuk kendaraan bermesin 1.500 cc.
Kalau Kena PPnBM, LCGC Bukan Mobil Murah Lagi
Dalam PP No.74 Tahun 2021, aturan lebih detil mengenai PPnBM LCGC atau Kendaraan Bermotor Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2) tertuang dalam PP No. 73 Tahun 2019, khususnya di Pasal 25. Disitu dijelaskan kalau PPnBM untuk mobil ini dikenai tarif 15% dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) 20% dari harga jual kendaraan. Artinya dengan keberadaan PPnBM emisi karbon, harga LCGC akan naik 3% dari kondisi sekarang.
Itu pun masih ada syaratnya, yakni kendaraan tersebut harus mencatat konsumsi bahan bakar minyak (BBM) minimal 20 km per liter. Selain itu juga wajib punya kadar emisi CO2 pada gas buangnya paing tinggi 120 gr/km. Aturan ini pun berlaku kalau mesin yang diggunakan adalah mesin bensin maksimal 1.200 cc. Kalau pakai mesin diesel, maka maksimal kapasitasnya 1.500 cc serta punya konsumsi BBM minimal 21,8 km/liter.
Saat ini, mobil yang termasuk kategori LCGC ada ada Toyota Agya, Daihatsu Ayla, Honda Brio Satya, dan Suzuki Karimun Wagon R. Selain itu ada juga kategori LCGC 7-seater yang pilihan ada Toyota Calya dan Daihatsu Sigra.
Menggeluti bidang jurnalistik otomotif sejak 2009 selaras dengan hobinya dalam memodifikasi mobil. Apalagi karakteristik yang berbeda dari setiap kendaraan yang dibuat oleh masing-masing pabrikan, terus menumbuhkan minatnya di dunia otomotif hingga saat ini.