window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_breadcrumb_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685588617854-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685588617854-0'); });

India Bakal Wajibkan Mobil Baru Punya 6 Airbag, Nah di Indonesia Cuma Sabuk Pengaman dan APAR!

Adit · 27 Jan, 2022 14:30

India Bakal Wajibkan Mobil Baru Punya 6 Airbag, Nah di Indonesia Cuma Sabuk Pengaman dan APAR! 01

India bakal terapkan mobil baru pakai 6 airbag.
  • India bakal menerapkan standar fitur keselamatan kewajiban ada 6 airbag untuk mobil baru
  • Indonesia sejauh ini baru mewajibkan sabuk keselamatan dan APAR

Indonesia bisa ketinggalan dari India soal fitur keselamatan standar mobil. Sebab negeri Bollywood itu bakal mengharuskan mobil baru memiliki 6 airbag. Tujuannya tak lain meminimalisasi dampak tabrakan depan dan samping bagi penumpang. 

Mengutip Indian Express, pemerintah setempat telah menyetujui perihal tersebut. Mobil baru dengan kapasitas angkut 8 orang nantinya harus memiliki sedikitnya 6 airbag. 

India Bakal Wajibkan Mobil Baru Punya 6 Airbag, Nah di Indonesia Cuma Sabuk Pengaman dan APAR! 02

Mobil baru di India akan pakai 6 airbag untuk menunjang keselamatan.

Baca Juga: Kia Siapkan MPV Penantang Suzuki Ertiga di India, Meluncur Awal 2022

"Untuk meningkatkan keselamatan penumpang di kendaraan bermotor yang membawa hingga 8 penumpang, saya sekarang telah menyetujui draft untuk mewajibkan minimal 6 airbag," terang Menteri Perhubungan dan Jalan Raya India Nitin Gadkari dalam cuitannya beberapa waktu lalu. 

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_fourthp_under_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685589129084-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685589129084-0'); });

Walaupun tak ada waktu spesifik kapan akan diberlakukan, Gadkari pada Agustus 2021 telah mendesak semua produsen mobil di India. Mereka diminta untuk menawarkan setidaknya 6 airbag sebagai kelengkapan standar di semua varian model yang diproduksi.

India Bakal Wajibkan Mobil Baru Punya 6 Airbag, Nah di Indonesia Cuma Sabuk Pengaman dan APAR! 01

6 airbag diperlukan untuk meminimalisir dampak tabrakan depan dan samping.

India sejauh ini telah menetapkan standar dua airbag (pengemudi dan penumpang) di semua mobil sejak Januari ini. Adapun satu airbag di sisi pengemudi sebelumnya telah diwajibkan untuk seluruh mobil penumpang sejak 1 Juli 2019.

Kategori Mobil Apa yang Wajib Pakai 6 Airbag?

Dalam keterangannya, Gadkari menyetujui draft kewajiban 6 airbag yang tersebar di bagian depan, samping, serta pilar mobil. Di bawah aturan homologasi India, M1 merujuk pada pengkategorian kendaraan di sana. Di mana M meliputi kendaraan bermotor roda empat untuk mengangkut penumpang. 

Adapun subkategori M1 mendefinisikan kendaraan bermotor yang digunakan untuk pengangkutan penumpang, yang terdiri tidak lebih dari delapan kursi selain kursi pengemudi.

India Bakal Wajibkan Mobil Baru Punya 6 Airbag, Nah di Indonesia Cuma Sabuk Pengaman dan APAR! 02

Kewajiban 6 airbag diterapkan di mobil baru maksimal 8 penumpang di India.

Ini memungkinkan mobil-mobil entry level seperti Suzuki Alto atau Hyundai Santro hingga kendaraan multiguna mencakup Suzuki Ertiga sampai Toyota Innova maupun Kia Carnival wajib pakai 6 airbag. Lantaran kegunaannya sebagian besar untuk penggunaan pribadi. 

Namun begitu, wacana ini menuai pro dan kontra. Secara fungsi, tentunya sebagai peranti mengurangi fatalitas manakala terjadi tabrakan. Namun di sisi lain, harga mobil bisa meningkat drastis dengan adanya kelengkapan 6 airbag. 

India Bakal Wajibkan Mobil Baru Punya 6 Airbag, Nah di Indonesia Cuma Sabuk Pengaman dan APAR! 03

Indonesia sementara ini belum mewajibkan airbag di mobil baru.

Terlebih penyerapan pasar mobil di India kebanyakan dari model entry level, khawatir malah bisa mempengaruhi keputusan pembelian mobil baru di sana. Belum lagi bagi produsen, pemasangan airbag tambahan akan melibatkan rekayasa ulang, termasuk modifikasi pada platform bodi dan kompartemen bagian dalam.

Jumlah airbag yang banyak biasa ditemui di varian tertinggi atau mobil kelas atas. Penerapan ini mencuat mengingat tingkat keamanan jalan raya India termasuk yang terendah di dunia. Pun dengan fitur keselamatan yang ada, untuk mengejar harga terjangkau, mobil-mobil di sana minus fitur keselamatan modern. 

India Bakal Wajibkan Mobil Baru Punya 6 Airbag, Nah di Indonesia Cuma Sabuk Pengaman dan APAR! 04

Suzuki Alto sebagai cerminan mobil entry level di India.

Baca Juga: Saat Terjadi Kecelakaan Tapi Airbag Tidak Mengembang. Bagaimana Bisa Terjadi?

Bahkan pembuat mobil di India memilih untuk mengurangi beberapa fitur keselamatan dan keamanan utama ketika suatu model diluncurkan di sana. Ini lantaran pasar India sangat sensitif terhadap harga. 

Bagaimana Indonesia?

Sayangnya kondisi di Indonesia tak jauh berbeda dengan India. Jumlah airbag, termasuk peranti antisipatif yang mengurangi dampak kecelakaan masih bersifat opsional. Makanya masih ada varian trondol yang dijual murah. 

India Bakal Wajibkan Mobil Baru Punya 6 Airbag, Nah di Indonesia Cuma Sabuk Pengaman dan APAR! 05

Indonesia baru mewajibkan sabuk keselamatan di setiap mobil.

Selama ini baru sabuk keselamatan yang menjadi standar keselamatan mobil di Indonesia, ini sesuai Keputusan Menteri Perhubungan (KMP) Nomor 37 Tahun 2002 tentang Persyaratan Teknis Sabuk Keselamatan. Kewajibannya tertuang di Pasal 2 Ayat 1:

"Setiap kendaraan bermotor roda empat atau lebih wajib dilengkapi dengan komponen pendukung peralatan keselamatan berupa sabuk keselamatan, yang dipasang pada tempat duduk pengemudi dan tempat duduk penumpang di samping pengemudi."

India Bakal Wajibkan Mobil Baru Punya 6 Airbag, Nah di Indonesia Cuma Sabuk Pengaman dan APAR! 06

Pemerintah Indonesia juga belum lama ini mewajibkan adanya APAR di mobil.

Penggunaannya diwajibkan melalui Pasal 106 Ayat 6 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan. 

Selebihnya tak ada ketentuan lanjutan mengenai kewajiban sabuk pengaman di baris kedua atau ketiga, termasuk kewajiban penumpang belakang menggunakan sabuk. Pasal 2 di KMP 37/2002, hanya menyebut tempat duduk penumpang lain dapat dilengkapi sabuk keselamatan terutama bla bagian depannya tanpa penghalang.

Terbaru, Indonesia mewajibkan kelengkapan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) sebagai penunjang keselamatan dalam hal pertolongan pertama ketika mendapati kebakaran mobil. Hal ini diatur Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor KP.972/AJ.502/DRJD/2020 yang disahkan pada 18 Februari 2020. 

Baca Juga: Wajib Tahu, Ini Penyebab Airbag Mobil Tidak Mengembang Saat Tabrakan

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_relatedmodel_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685589152548-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685589152548-0'); });
window._taboola = window._taboola || []; _taboola.push({ mode: 'thumbnails-stream-2x2-desk', container: 'taboola-stream-widget-thumbnails-desktop', placement: 'Stream Widget Thumbnails Desktop', target_type: 'mix' });

Harga tukar tambah yang adil

2021 Toyota Raize 1.0T G MT

Upgrade

Tambahkan mobil Anda

Gak mau tukar tambah?  Pilih Mobil