Ketika berkendara di jalan raya, setiap pengemudi hendaknya memiliki pemahaman yang cukup. Pemahaman bukan hanya dari cara mengendarai kendaraannya. Namun juga mengerti benar tentang rambu-rambu lalu lintas termasuk siapa saja yang berhak diberi prioritas di jalan.
Beberapa waktu lalu beredar video di lini dunia maya tentang pengguna jalan yang menghalangi ambulance. Padahal saat itu ambulance tersebut tengah membawa pasien ke rumah sakit. Parahnya, ini bukan kali pertama terjadi insiden menghalangi ambulance di jalan raya.
Tentunya sikap pengemudi seperti itu tidak bisa ditoleransi. Sebab aturan mengenai siapa yang berhak diberi prioritas di jalan raya sudah diatur dalam undang-undang. Dan barang siapa yang menghalangi ambulance maka harus menerima sanksinya.
Baca juga : Melewati Jalan Tanjakan dan Berpapasan, Mana Kendaraan yang Dapat Prioritas Menurut Undang-undang?
Diatur Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
Aturan mengenai siapa saja yang berhak diprioritaskan di jalan raya, sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam pasal 134 misalnya, diatur siapa saja yang berhak memperoleh prioritas untuk didahulukan di jalan raya. Berikut urutannya :
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
- Ambulans yang mengangkut orang sakit;
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
- Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia;
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
- Iring-iringan pengantar jenazah; dan
- Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian negara Republik Indonesia.
Kemudian pada Pasal 135 dijelaskan lebih lanjut mengenai keterangan-keterangan tadi. Termasuk mengenai tata cara pengaturan kelancaran perjalanan kendaraan tersebut.
Adapun isi pasal tersebut antara lain:
(1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas kepolisian Negara Republik Indonesia dan atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
(2) Petugas kepolisian negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134.
Baca juga : Bahaya Mengendarai Mobil Pakai Gigi Netral di Turunan, Ingin Irit Tapi Bisa Celaka
Ada Pidana Penjara 1 Bulan atau Denda Rp 250.000
Mengingat peraturannya sudah jelas, maka pada pasal 287 dijelaskan pula apa sanksi jika tidak memberikan prioritas kepada kendaraan-kendaraan tadi. Misalnya dengan cara sengaja menghalangi ambulance yang sedang mengantarkan pasien.
Adapun jika melakukan tindakan tersebut maka tergolong sebagai tindakan pelanggaran lalu lintas. Adapun sanksi yang diberikan berupa denda kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Cara Memberi Jalan Ambulance dan Pemadam Kebakaran
Lalu bagaimana jika Anda menemui ambulance, mobil pemadam kebakaran, atau kendaraan iring-iringan lain yang patut diberi prioritas? Ternyata gampang kok.
Anda tinggal menepi sebentar ke arah kiri atau kanan sambil melihat dari mana arah datangnya kendaraan tersebut. Berikan mereka hak jalan lebih dulu dengan memberikan ruang di jalan raya.
Jika kendaraan tersbeut sudah berlalu, kembalilah berkendara secara normal. Jangan coba untuk membuntutinya dari belakang karena itu tindakan yang sangat berbahaya.
Baca juga : Kena Tilang Fisik Oleh Polisi? Jangan Abaikan Batas Waktu Pengambilannya!