window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_breadcrumb_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685588617854-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685588617854-0'); });

Polda Metro Jaya Tambah 50 Kamera CCTV, Pengguna Toyota Avanza 2021 hingga Mitsubishi Pajero Sport 2021 Bisa Terekam Tilang Elektronik

Yongki Sanjaya · 25 Jan, 2021 14:00

Polda Metro Jaya Tambah 50 Kamera CCTV, Pengguna Toyota Avanza 2021 hingga Mitsubishi Pajero Sport 2021 Bisa Terekam Tilang Elektronik 01

Calon Kapolri Listianto Sigit Prabowo berencana ingin lebih memperketat penegakan tilang elektronik. Hal ini juga selaras dengan keinginan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang ingin menambah jumlah kamera e-Tilang. Jadi, pengemudi mobil jenis apapun, mulai dari Toyota Avanza 2021 hingga Mitsubishi Pajero Sport 2021 bisa terekam kamera saat melakukan pelanggaran.

Saat ini Polda Metro Jaya tengah mengajukan penambahan 50 kamera e-TLE ke Pemprov DKI untuk meng-cover pelanggaran lalu lintas. Penambahan ini menjadi bagian rencana tahap ketiga untuk tilang elektronik. Ada banyak penambahan titik-titik baru yang menjadi fokus dalam e-Tilang supaya lebih meningkatkan kesadaran berlalu lintas.. 

"Saat ini kamera e-TLE di Jakarta ada 53 kamera dan itu sudah masuk tahap kedua. Tahun 2021 ini kita akan kembangkan tahap ketiga dengan penambahan sekitar 50 kamera baru yang proposalnya dalam waktu dekat akan kita ajukan ke pemda DKI,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, sebagaimana dikutip dari laman resmi NTMC Polri. 

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_fourthp_under_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685589129084-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685589129084-0'); });

Polda Metro Jaya Tambah 50 Kamera CCTV, Pengguna Toyota Avanza 2021 hingga Mitsubishi Pajero Sport 2021 Bisa Terekam Tilang Elektronik 01

Lebih lanjut, pemasangan kamera e-TLE ini juga akan dilakukan termasuk di jalur TransJakarta hingga ruas jalan tol. Untuk diketahui, saat ini kamera e-TLE baru terpasang di busway Mampang Prapatan. Dengan demikian, pelanggaran lalu lintas di jalan tol ataupun pengendara bandel yang hobi terobos jalur Trans Jakarta bisa dikenai sanksi.

“Kami merencanakan termasuk juga kepada pengelola jalan tol dan pengelola TransJakarta agar di jalan tol maupun jalur busway itu juga dipasangi kamera e-TLE. Dengan begini para pengendara yang nyelonong masuk jalur busway bisa tertangkap kamera. Demikian juga dengan kendaraan-kendaraan yang melanggar batas kecepatan di jalan tol bisa tertangkap di kamera,” terang Dirlantas beberapa waktu lalu.

Tilang Elektronik Efektif Menekan Jumlah Pelanggaran Lalu Lintas

Polda Metro Jaya Tambah 50 Kamera CCTV, Pengguna Toyota Avanza 2021 hingga Mitsubishi Pajero Sport 2021 Bisa Terekam Tilang Elektronik 02

Tilang Elektronik telah berlaku sejak tahun lalu pada beberapa ruas jalan di DKI Jakarta baik untuk mobil maupun sepeda motor. Sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) berfungsi mengawasi pelanggaran pengendara di wilayah DKI Jakarta. 

Bahkan pihak kepolisian mengklaim bila E-TLE berhasil menekan angka pelanggaran lalu lintas. Dirlantas menyebut e-TLE efektif mengurangi pelanggaran lalu lintas di Ibu Kota, khususnya di titik-titik yang sudah terpasang kamera tilang elektronik. Kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas juga dinilai mengalami peningkatan.

“Dari data yang menunjukkan bahwa di titik-titik yang terdapat kamera e-TLE terjadi penurunan pelanggaran yang ter-capture oleh kamera. Artinya, di titik tersebut terjadi peningkatan disiplin berlalu lintas. Hal ini menunjukkan efektivitas kamera e-TLE dalam meningkatkan disiplin lalu lintas pengendara di Jakarta,” pungkasnya.

Melalui sistem E-TLE ini, pihak kepolisian memang tidak menyita surat-surat kendaraan seperti SIM atau STNK sebagaimana tilang manual. Sebagai gantinya apabila kalian kedapatan melanggar tilang elektronik, bisa dikenai denda maksimal sebesar Rp500 ribu.

Hukuman akan diberikan kepada pengendara yang tidak membayar denda tepat waktu yaitu akan dilakukan pemblokiran data STNK. STNK akan diblokir untuk sementara sehingga dianggap tidak berlaku. 

Hal ini sebagai bentuk sanksi lanjutan apabila tidak membayar pada waktu yang ditentukan. Bila STNK diblokir maka kita juga tidak dapat melakukan perpanjangan STNK tahunan. Untuk mencabut blokir STNK maka kita harus terlebih dahulu membayar tilang elektronik.

 

Yongki Sanjaya

Editor

Berpengalaman di beberapa media online. Bermula menjadi reporter otomotif di situs yang lain hingga kini menjadi Editor di Autofun Indonesia. Penghobi mobil lawas dan anak 90-an banget. FB:Yongki Sanjaya Putra

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_relatedmodel_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685589152548-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685589152548-0'); });
window._taboola = window._taboola || []; _taboola.push({ mode: 'thumbnails-stream-2x2-desk', container: 'taboola-stream-widget-thumbnails-desktop', placement: 'Stream Widget Thumbnails Desktop', target_type: 'mix' });

Beli mobil lebih mudah dan tak perlu nunggu lama

Honda Brio Satya S M/T 2022

Upgrade

Tambahkan mobil Anda

Gak mau tukar tambah?  Pilih Mobil