Jokowi Tetapkan Aturan Kendaraan Listrik Tak Perlu Bayar Pajak dan Bea Balik Nama
Adit · 4 Feb, 2022 08:30
0
0
Kendaraan listrik akan bebas pajak dan bea balik nama (BBN).
Keputusan ini sudah disahkan oleh Presiden Jokowi.
Namun aturan ini baru berlaku mulai 2025
Pemerintah semakin menggenjot akselerasi penggunaan kendaraan listrik dan berbasis energi terbarukan di Indonesia. Terbaru, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan aturan baru untuk memantik pemakaian kendaraan ramah lingkungan pada 5 Januari 2022.
Aturan tersebut diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah atau UU HKPD. Beleid tersebut salah satunya mengatur penerimaan daerah dari pajak dan bea kendaraan bermotor.
Pada Pasal 10 Ayat 1, tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk kepemilikan pertama ditetapkan paling tinggi 1,2 persen. Awalnya 2 persen dari dasar pengenaan pajak. Adapun untuk kepemilikan kedua dan seterusnya, ditetapkan secara progresif paling tinggi sebesar 6 persen.
Kendaraan Listrik Bebas PKB dan BBNKB
Kemudian dalam Pasal 7 Ayat 3, pemerintah juga menetapkan pengecualian PKB kepada lima objek pajak, atas kepemilikan atau penguasaan kendaraan berupa:
Kereta api
Kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara
Kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah
Kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan
Kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan Perda.
Kemudian pada Pasal 12 Ayat 3, disebutkan pula kelima jenis kendaraan di atas juga dikecualikan dari objek BBNKB atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Dengan begitu bukan hanya DKI Jakarta yang membebaskan BBNKB kendaraan listrik, namun bakal berlaku secara nasional.
Hal ini tentunya menjadi kabar menggembirakan bagi masyarakat yang tengah merencanakan pembelian kendaraan listrik, mencakup di dalamnya motor atau mobil listrik. Kemudian juga termasuk di dalamnya apabila sudah ada produk yang mengandalkan tenaga energi terbarukan.
Sebab selama pemakaian awal tidak dibebankan pungutan BBNKB. Kemudian setelah penggunaan bertahun-tahun juga tidak dikenakan pajak tahunan sebagai wujud dukungan pemerintah dalam hal popularisasi kendaraan berbasis listrik di nusantara.
Inti dari Undang-Undang ini merupakan upaya mewujudkan pemerataan layanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berlaku Tiga Tahun Lagi
Namun Pasal 191 menyebut, ketentuan mengenai PKB dan BBNKB sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang ini mulai berlaku tiga tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. Artinya pungutan PKB 1,2 persen, lalu kendaraan listrik bebas pajak dan bea balik nama akan berlaku pada 5 Januari 2025 nanti.