Masih Banyak Pengendara Ngeyel Pakai Plat Nomor Palsu Demi Masuk Jalur Gage, Ini Sanksinya
Herdi · 18 Des, 2022 10:06
0
0
Pelanggaran lalu lintas berupa penggunaan plat nomor palsu rupanya masih marak. Pengendara mobil yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu ini sebagian dipakai demi melintas di kawsan ganjil genap (Gage) yang diterapkan di beberapa wilayah Jakarta.
Hal itu pula yang terlihat dari akun Instagram @TMCPoldametro. Ditlantas Polda Metro Jaya baru saja melakukan penindakan kepada pengendara yang menggunakan plat nomor palsu untuk menghindari gage di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat.
Dari rekaman video yang diunggah akun tersebut, terlihat sebuah mobil keluarga Toyota Kijang Innova dengan plat bernomor B 1891 DFQ. Namun mobil tersebut diganti dengan plat merah dengan nomor B 1026 PDF.
Sementara itu, pengendara sepeda motor juga tak sedikit mengganti plat nomor. Saat ini, banyak pengendara menggunakan plat nomor palsu untuk mengelabui kamera tilang elektronik atau untuk mendapatkan prioritas di jalan raya.
Seperti yang terlihat di akun @poldametrojaya, sebuah motor Yamaha R15 dilakukan penindakan, karena menggunakan plat dinas polisi palsu dengan nomor 145281-VII.
Parahnya, selain mengganti plat nomor ada juga kesalahan lainnya, seperti menggunakan knalpot brong dan juga tidak melepaskan kaca spion.
Penggunaan plat nomor palsu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, seperti pada pasal 68 yang berbunyi:
(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku.
(3) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku.
(4) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.
(5) Selain Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikeluarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor khusus dan/atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor rahasia.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Mereka yang melanggar perihal penggunaan plat nomor palsu, maka bisa dikenakan pasal 280, UU yang sama yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Selain itu, jika pelaku menggunakan knalpot brong, maka itu juga bisa ditilang karena dianggap tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sesuai pasal 48 UU No 22/2009, tentang LLAJ.
Adapun pelanggaran yang bisa ditindak seperti pada pasal 285 UU yang sama seperti di atas, yaitu pengemudi yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan termasuk penggunaan knalpot, maka bisa kena sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 Ribu.