window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_breadcrumb_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685588617854-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685588617854-0'); });

Menghitung Pajak Toyota Avanza Terkena Denda, 19 Provinsi Berikan Pemutihan pajak

Dhoni · 19 Nov, 2020 10:54

Mendorong pembayaran pajak kendaraan bermotor yang tertunggak akibat pandemic Covid-19 melanda. Berbagai provinsi mengahadirkan Pemutihan atau memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor hingga akhir tahun 2020.

Menghitung Pajak Toyota Avanza Terkena Denda, 19 Provinsi Berikan Pemutihan pajak 01

Namun sebenarnya apakah pemutihan pajak itu? Pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah langkah yang dilakukan oleh negara demi mendorong para wajib pajak yang telah menunggak atau tidak membayarkan pajaknya selama satu tahun atau lebih.

Dengan adanya pemutihan maka denda keterlambatan yang harus dibayarkan dapat dihilangkan atau disebut pemutihan dan hanya membayarkan pajak yang tertera di STNK. Jadi walau pada intinya penghapusan sanksi denda pajak, tetapi ada juga provinsi yang memberikan keringan berupa diskon maupun penghapusan bea balik nama hingga diskon untuk pajak progresif.

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_fourthp_under_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685589129084-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685589129084-0'); });

Menghitung Pajak Toyota Avanza Terkena Denda, 19 Provinsi Berikan Pemutihan pajak 01

Pajak Toyota Avanza 2020

Untuk ilustrasi, mari coba hitung pajak untuk mobil ‘sejuta umat’ Toyota Avanza tipe Veloz 1.3 A/T tahun produksi 2018.

Toyota Avanza tipe Veloz 1.3 A/T tahun produksi 2018
Pajak tahunan Toyota Avanza Rp 2.787.000
SWDKLLJ Rp 143.000
Penerbitan STNK Rp 200.000
Penerbitan TNKB Rp 100.000
Penerbitan BPKB Rp 375.000
Total Pajak tanpa DENDA Rp 3.605.000

Sedangkan perhitungan jika harus terkena sanksi karena keterlambatan dalam pajak kendaraan bermotor (PKB), maka denda dapat mencapai 25% per tahun. Namun bila terlambat 3 bulan, PKB x 25% x 3/12, jika terlambat 6 bulan, maka perhitungannya adalah PKB x 25% x 6/12. Untuk ilustrasi pajak Toyota Avanza yang terkena denda karena lebih dari 6 bulan adalah Rp 2.787.000 x 25% x 6/12 = Rp 348.375

Selain denda pajak kendaraan bermotor (PKB), juga wajib membayarkan denda SWDKLLJ sebesar Rp 100.000 untuk mobil. Sedangkan sepeda motor hanya Rp 32.0000.

Dengan demikian, Jika tanpa pemutihan pajak maka biaya membayarkan pajak plus dengan yang harus dikeluarkan mencapai Rp 3.605.000 + Rp 348.375 + Rp 100.000 = Rp 4.053.375.

Menghitung Pajak Toyota Avanza Terkena Denda, 19 Provinsi Berikan Pemutihan pajak 02

pajak Toyota Avanza 2020

Bagaimana sangat merugikan jika harus membayarkan denda, jadi mumpung sedang ada pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor tidak ada salahnya membayarkan pajak mobil Toyota Avanza anda.

Untuk tahun 2020, sebanyak 19 provinsi telah memberikan keringanan denda pajak atau pemutihan pajak kendaraan bermotor yang terdiri dari:

  1. Banten (hingga 23 Desember 2020)
  • Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
  • Penghapusan sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  • Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kendaraan bermotor kedua
  • Penghapusan biaya Pajak Progresif
  1. Jawa Barat ( hingga 23 Desember 2020)
  • Bebas sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
  • Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua
  • Bebas Pajak Progresif
  • Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
  • Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pertama
  • Diskon tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor tahun ke-5
  1. Jawa Tengah (hingga 19 Desember 2020)
  • Bebas sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
  1. Daerah Istimewa Yogyakarta (31 Desember 2020)
  • Bebas sanksi Pajak Kendaraan Bermotor
  • Bebas sanksi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  1. Jawa Timur (hingga 28 November 2020)
  • Bebas sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
  • Bebas sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  • Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya
  1. Bali (hingga 18 Desember)
  • Bebas sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
  • Bebas sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  1. Aceh (hingga 31 Desember 2020)
  • Bebas sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
  • Bebas sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  • Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya
  1. Sumatera Barat (15 Desember 2020)
  • Bebas sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
  • Bebas sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  • Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dari dalam dan luar Provinsi
  • Bebas denda SWDKLLJ
  1. Sumatera Selatan (hingga 30 November 2020)
  • Bebas sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
  • Bebas Pajak Kendaraan Bermotor untuk tunggakan lebih dari 1 tahun
  • Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua
  1. Riau (hingga 15 Desember 2020)
  • Bebas sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
  • Diskon 50 persen pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya
  1. Bengkulu (hingga 11 Desember 2020)
  • Keringanan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  • Bebas sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
  • Bebas sanksi denda SWDKLLJ
  1. Jambi (30 November 2020)
  • Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor untuk tunggakan lebih dari 2 tahun
  • Bebas sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
  • Bebas sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  • Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan kendaraan lelang
  1. Sulawesi Tengah (hingga 31 Desember 2020)
  • Pengurangan dan penghapusan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor
  • Pengurangan dan penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
  • Pengurangan dan penghapusan sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya
  1. Sulawesi Utara (hingga 23 Desember 2020)
  • Bebas sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
  • Bebas tarif Pajak Progresif
  • Diskon Pajak Kendaraan Bermotor yang bernilai 5 hingga 10 persen, tergantung masa keterlambatan
  • Diskon tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor
  • Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua
  1. Sulawesi Selatan (hingga 23 Desember 2020)
  • Bebas sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
  • Bebas tarif Pajak Progresif
  1. Sulawesi Barat (hingga 31 Desember 2020)
  • Bebas sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya
  1. Kalimantan Timur (hingga 31 Desember 2020)
  • Diskon 40 persen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya
  • Bebas sanksi denda administrasi kendaraan mutasi dalam dan luar provinsi Kalimantan Timur
  1. Kalimantan Selatan (hingga 31 Desember 2020)
  • Bebas sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
  • Bebas sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  1. Papua Barat (hingga 31 Desember 2020)
  • Bebas sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
  • Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua

 

 

Dhoni

Reporter

Telah menjadi jurnalis sejak 2008 dengan mengkhususkan diri ke dunia sepeda, namun mulai 2015 mulai menjalani karir sebagai wartawan di dunia otomotif. Namun lebih memilih motorsports sebagai prioritas. Dia tertarik pada teknologi mobil - mobil 4WD. Instagram: dhoni_bima

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_relatedmodel_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685589152548-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685589152548-0'); });
window._taboola = window._taboola || []; _taboola.push({ mode: 'thumbnails-stream-2x2-desk', container: 'taboola-stream-widget-thumbnails-desktop', placement: 'Stream Widget Thumbnails Desktop', target_type: 'mix' });

Cek penawaran terbaik dalam 24 Jam!

2022 Toyota Avanza 1.3 E M/T

Upgrade

Tambahkan mobil Anda

Gak mau tukar tambah?  Pilih Mobil