Pajak STNK Mati 2 Tahun Data Kendaraan Bakal Dihapus, Dianggap Mobil Bodong
Prasetyo · 3 Agu, 2022 18:09
0
0
Pajak STNK mati 2 tahun Polisi akan hapus data kendaraan Anda.
Nantinya mobil atau motor yang belum perpanjang pajak akan dianggap bodong.
Sebelum data dihapus, Polisi beri peringatan untuk lakukan perpanjangan STNK.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan jika pihaknya segera mengimplementasikan aturan baru bagi pelanggar pajak kendaraan bermotor. Yaitu adanya tindakan penghapusan data regident kendaraan jika tidak melakukan perpanjangan pajak dan pengesahan STNK.
Peraturan yang dimaksud yaitu jika pemilik mobil tidak melakukan pengesahan STNK selama 2 tahun berturut-turut atau STNK mati 2 tahun setelah habis masa berlakunya maka data kendaraan itu di Polisi akan dihapus.
Irjen Pol Firman Shantyabudi
Menurut Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, aturan itu sebenarnya sudah termaktub dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sayangnya hingga kini belum direalisasikan.
"Kita ingin secepat-cepatnya ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi dikutip dari NTMC Polri, Rabu (03/08/2022).
Tidak Perpanjang STNK 2 Tahun Dianggap Mobil Bodong
Pajak STNK mati 2 tahun dianggap kendaraan bodong
Lebih lanjut Irjen Pol Firman menjelaskan berdasarkan aturan ini, jika ada pemilik mobil yang tidak memperpanjang STNK selama dua tahun maka kendaraan itu akan dianggap bodong. Ini karena data-data kendaraan telah dihapus.
Menurut Firman, aturan ini berlaku untuk meningkatkan disiplin masyarakat untuk membayar pajak dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan. "Kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik," tuturnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mengenai kebijakan penghapusan data kendaraan tersbeut ada di pasal 74 ayat 2. Yaitu antara lain tertulis:
Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dapat dilakukan jika:
a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
b. Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Namun dalam Pasal 85, sebelum penghapusan dari daftar Regident Ranmor, Unit Pelaksana Regident Ranmor menyampaikan peringatan.
Ada tiga kali peringatan yang akan diberikan kepada pemilik kendaraan yakni:
Peringatan pertama, tiga bulan sebelum melakukan penghapusan data Regident Ranmor;
Peringatan kedua untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan pertama, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan; dan
Peringatan ketiga untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan kedua, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan.
Untuk itulah Firman memperingatkan kepada setiap pemilik kendarana bermotor untuk segera melakukan perpanjangan pajak STNK dan TNKB jika sudah habis masa berlakunya.
Menggeluti bidang jurnalistik otomotif sejak 2009 selaras dengan hobinya dalam memodifikasi mobil. Apalagi karakteristik yang berbeda dari setiap kendaraan yang dibuat oleh masing-masing pabrikan, terus menumbuhkan minatnya di dunia otomotif hingga saat ini.