Pelat Nomor Mobil dan Motor Akan Dipasang Chip dan QR Code, Ini Fungsinya
Herdi · 6 Jan, 2023 17:02
0
0
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah mengembangkan teknologi pelar nomor mobil dan motor yang dapat memudahkan petugas memantau data kendaraan yang tertangkap kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Ya, inovasi yang kali ini tengah dikembangkan Korlantas Polri tersebut berupa pemasangan chip dan QR code pada pelat nomor kendaraan bermotor.
"Kami sedang mengembangkan pelat nomor dengan QR code dan chip untuk mengetahui plat nomor kendaraan itu asli atau palsu," ungkap Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, dalam situs NTMC Polri.
Tujuan Pemasangan Pelat Nomor Mobil dengan Chip dan QR Code
Pemasangan chip dan QR Code pada plat nomor kendaraan tentunya bukan tanpa alasan. Sebaliknya, hal ini dianggap perlu dilakukan mengingat kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas masih rendah.
Firman tak menampik, sejak tilang manual hilangkan dan tilang elektronik diberlakukan, masyarakat justru banyak melakukan pelanggaran. Salah satunya untuk menghindari rekaman kamera ETLE, mereka mencopot plat nomor kendaraan bermotor.
Selain itu, kata Firman, tak sedikit pengguna motor justru menggunakan plat nomor kendaraan tidak sesuai standar alias palsu, yang bisa dibeli di jalanan. "Kita selalu mengimbau masyarakat enggak usah beli-beli yang palsu-palsu lagi lah, ngapain," ucapnya.
Kata Firman, Polri akan segera memperbaiki kualitas pelat nomor kendaraan bermotor, sehingga dimasa yang akan datang tidak akan ada pembiaran terhadap penggunaan plat nomor tidak sesuai standar.
Sanksi Menggunakan Plat Nomor Palsu
Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sendiri sejatinya diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 68 ayat 1 berbunyi:
(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Adapun jika mereka tidak menggunakan plat nomor asli dan menggunakan plat palsu, maka bisa dikenai pasal 280, UU N022/2009 tentang LLAJ yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.