window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_breadcrumb_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685588617854-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685588617854-0'); });

Pemerintah Siapkan Skema SIM dan STNK Gratis, Syarat dan Ketentuan Berlaku

Yongki Sanjaya · 13 Jan, 2021 13:00

Pemerintah Siapkan Skema SIM dan STNK Gratis, Syarat dan Ketentuan Berlaku 01

Presiden Joko Widodo membuat rencana untuk memberikan kesempatan membuat Surat Izin Mengemudi atau SIM secara gratis bagi masyarakat. Namun, tidak semua kalangan bisa mendapat kesempatan membuat SIM gratis ini. 

Pemberian SIM gratis ini secara khusus akan diberikan kepada masyarakat miskin yang tidak mampu. Jokowi akan mengratiskan biaya pembuatan baik SIM A ataupun SIM C.

Hal ini tertuang dalam aturan yang tertulis dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 76 Tahun 2020 Pasal 7. Dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam pasal 1 bisa ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0 persen dengan pertimbangan tertentu.

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_fourthp_under_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685589129084-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685589129084-0'); });

Peraturan ini memungkinkan kepada sebagian kalangan masyarakat supaya bisa membuat SIM atau melakukan perpanjangan STNK secara gratis. Ini juga diperkuat oleh pernyataan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang memastikan kebijakan gratis biaya pembuatan dan perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB tidak akan berdampak signifikan terhadap penerimaan negara.

Pemerintah Siapkan Skema SIM dan STNK Gratis, Syarat dan Ketentuan Berlaku 01

"Kebijakan tersebut pada dasarnya tidak menggratiskan (SIM dan STNK) kepada seluruh masyarakat. Namun untuk pertimbangan tertentu, bisa diberikan tarif sampai dengan 0% alias gratis," ucap Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian/Lembaga (K/L) Kemenkeu Wawan Sunarjo sebagaimana dikutip dari Kontan.

Fasilitas bebas biaya pembuatan dan perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB tersebut tidak berlaku untuk semua masyarakat, tapi hanya golongan tertentu saja.  

Golongan yang bisa menerima keringanan yakni penyelenggara kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar. Keringanan gratis SIM atau STNK juga akan diberikan bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa atau pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Polri Menyiapkan Aturan Soal Pelaksanaan SIM Gratis

Pemerintah Siapkan Skema SIM dan STNK Gratis, Syarat dan Ketentuan Berlaku 02

Polri kini tengah membuat Peraturan Kepolisian atau Perpol guna menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP). Perpol tersebut nantinya akan mengatur terkait kebijakan pemerintah yang menggratiskan pembuatan atau perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB bagi masyarakat kurang mampu.

Lantas, berapa sih biaya pembuatan atau perpanjang SIM di Satpas SIM?

Biaya membuat dan memperpanjang SIM tidak mengalami kenaikan dengan terbitnya PP 76/2020. Biayanya mulai dari Rp 50 ribu sampai Rp 250 ribu yang paling mahal untuk pembuatan SIM baru. Sedangkan perpanjangan SIM mulai dari Rp 30 ribu hingga Rp 225 ribu.

Kemudian untuk STNK, yang digratiskan ini biaya penerbitannya, bukan pajak tahunan yang biasa kita sebut sebagai perpanjang STNK. Untuk biaya penerbitan STNK baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PP 60/2016) dengan rincian sebagai berikut:

1. Kendaraan bermotor roda 2 dan roda 3

a. Baru Rp 100.000

b. Perpanjangan Rp 100.000 per penerbitan 5 tahun sekali

2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih

a. Baru Rp 200.000

b. Perpanjangan Rp 200.000 per penerbitan 5 tahun sekali.

Pemerintah Siapkan Skema SIM dan STNK Gratis, Syarat dan Ketentuan Berlaku 03

Adapun biaya penerbitan BPKB berdasarkan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ialah Rp 225.000 untuk roda dua dan Rp 375.000 bagi kendaraan roda empat atau lebih. Nantinya, biaya penerbitan BPKB ini akan digratiskan oleh pemerintah bagi beberapa kalangan yang telah disebutkan di atas.  

Yongki Sanjaya

Editor

Berpengalaman di beberapa media online. Bermula menjadi reporter otomotif di situs yang lain hingga kini menjadi Editor di Autofun Indonesia. Penghobi mobil lawas dan anak 90-an banget. FB:Yongki Sanjaya Putra

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_relatedmodel_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685589152548-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685589152548-0'); });
window._taboola = window._taboola || []; _taboola.push({ mode: 'thumbnails-stream-2x2-desk', container: 'taboola-stream-widget-thumbnails-desktop', placement: 'Stream Widget Thumbnails Desktop', target_type: 'mix' });

Cek penawaran terbaik dalam 24 Jam!

Honda Jazz MT

Upgrade

Tambahkan mobil Anda

Gak mau tukar tambah?  Pilih Mobil