Pengumuman! Mulai Agustus 2021 Bikin SIM A Baru Wajib Lampirkan Sertifikat Lulus Kursus Mengemudi
Prasetyo · 21 Jun, 2021 10:00
0
0
Beberapa hari belakangan ini beredar informasi jika akan ada syarat tambahan untuk bikin SIM A baru. Syarat tersebut adalah wajib melampirkan sertifikat kelulusan dari sekolah mengemudi atau tempat kursus mengemudi.
Sehingga nantinya pemohon pembuatan SIM A juga harus melampirkan hasil sertifikat kelulusan sekolah mengemudi, selain persyaratan yang selama ini sudah ada seperti pelampiran Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Terlampir di Peraturan Kepolisian yang Baru Tentang Syarat Bikin SIM
Adanya informasi tentang syarat tambahan pembuatan SIM (Surat Izin Megemudi) yang berlaku Nasional ini kabarnya akibat disahkannya peraturan baru di tingkat Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Melalui Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomro 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, menjadi landasan hukum baru yang disahkan pihak Polri dan berlaku sejak `9 Februari 2021. Persyaratan tambahan untuk penerbitan SIM ini tertuang dalam Pasal 9 ayat 3 Perpol tersebut.
Di situ tertulis: "Untuk penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor Umum melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan."
Mananggapi hal ini, Ajun Komisaris Besar Arief Budiman, Kasi Standar Subdit SIM Korps Lalu Lintas Polri menjelaskan, jika peraturan tersebut memang benar sudah ditetapkan dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021. Namun sejauh ini masih belum diterapkan secara Nasional.
"Saat ini masih tahap sosialisasi, nanti kita rancang mekanismenya seperti apa, baru peraturannya mengikat," jelas Arief. Namun Ia juga menjelaskan, jika peraturan ini diharpakan bisa mulai berjalan di Agustus 2021.
Nantinya, kata dia, setiap pemohon bikin SIM A baru, wajib melampirkan fotokopi sertifikat kelulusan dari sekolah mengemudi yang sudah terakreditasi. "Untuk masalah akreditasi sekolah mengemudi ini juga perlu kerjasama dengan pihak lain karena Polri tidak berhak memberikan akreditasi," tukasnya.
Menggeluti bidang jurnalistik otomotif sejak 2009 selaras dengan hobinya dalam memodifikasi mobil. Apalagi karakteristik yang berbeda dari setiap kendaraan yang dibuat oleh masing-masing pabrikan, terus menumbuhkan minatnya di dunia otomotif hingga saat ini.