window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_breadcrumb_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685588617854-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685588617854-0'); });

Peraturan Sudah Ditetapkan, 2 Tahun Lagi Kendaraan Listrik Harus Punya Suara

Ping · 16 Jul, 2020 15:42

Peraturan Sudah Ditetapkan, 2 Tahun Lagi Kendaraan Listrik Harus Punya Suara  01

Seiring perkembangan kendaraan listrik di Indonesia, beragam regulasi pun dibuat dan disesuaikan. Salah satunya adalah yang sempat menjadi polemik di kalangan awam, yakni soal suara kendaraan. 

Seperti yang diketahui bersama, kendaraan listrik baik roda dua maupun roda empat tidak akan mengeluarkan suara apapun. Hal ini kemudian dinilai tidak memenuhi aspek keselamatan bagi pengendara dan pengguna jalan lainnya.

Kementerian Perhubungan pun lalu mewajibkan kendaraan listrik di Tanah Air agar memiliki suara. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik.

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_fourthp_under_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685589129084-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685589129084-0'); });

Adapun tipe uji fisik ini berlaku bagi kendaraan listrik bentuk motor (L1-L5), mobil penumpang (M1), bus (M2-M3), dan angkutan barang (N1-N3, O1-O4).

"Untuk memenuhi aspek keselamatan, kendaraan bermotor listrik kategori M, N, dan O harus dilengkapi dengan suara," seperti tertuang dalam pasal 32 ayat 1 Permenhub 44/2020.

Suara yang dihasilkan oleh kendaraan listrik ini pun kemudian diatur lagi sesuai dengan pasal 32 ayat 6.

"Suara yang ditimbulkan oleh Kendaraan Bermotor Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berdasarkan tingkat frekuensi paling tinggi 75 (tujuh puluh lima) desibel," bunyi pasal 32 ayat 6.

Peraturan Sudah Ditetapkan, 2 Tahun Lagi Kendaraan Listrik Harus Punya Suara  01

Peraturan ini sendiri telah ditetapkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 16 Juni 2020 dan diundangkan pada 22 Juni 2020.

Kendati telah banyak kendaraan listrik bermunculan namun Dirjen Hubdat Budi Setiyadi mengatakan bahwa peraturan mengenai suara kendaraan listrik terhitung dua tahun lagi. Dirinya memaparkan hal ini berkaitan lantaran Indonesia tengah dalam masa transisi alih teknologi.

Ping

Bicara fakta menarik dengan ragam perspektif, spidometer hanya angka tanpa injakan pedal gas.

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_relatedmodel_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685589152548-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685589152548-0'); });
window._taboola = window._taboola || []; _taboola.push({ mode: 'thumbnails-stream-2x2-desk', container: 'taboola-stream-widget-thumbnails-desktop', placement: 'Stream Widget Thumbnails Desktop', target_type: 'mix' });

Harga tukar tambah yang adil

Daihatsu Rocky hybrid 2022

Upgrade

Tambahkan mobil Anda

Gak mau tukar tambah?  Pilih Mobil