window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_breadcrumb_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685588617854-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685588617854-0'); });

Perhatikan, Tarif 8 Ruas Jalan Tol Ini Sudah Naik Mulai Pekan Ini!

Dhoni · 18 Jan, 2021 17:00

Kepastian penyesuaian tarif tol telah diumumkan dimulai sejak hari Minggu 17 Januari 2021. Penyesuaian yang dimaksud adalah kenaikan tarif tol untuk delapan ruas jalan tol. Kenaikan tarif tol terjadi untuk memberikan jaminan kepada para Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) demi meningkatkan pelayanan maupun kepastian dalam pengembalian investasi.

Perhatikan, Tarif 8 Ruas Jalan Tol Ini Sudah Naik Mulai Pekan Ini! 01

8 Ruas jalan tol alami kenaikan di Januari 2021

Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang terdiri dari PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Hutama Karya (Persero), PT Waskita Toll Road, PT Marga Lingkar Jakarta, serta PT Jakarta Lingkar Baratsatu. Kedelapan ruas tol yang mengalami penyesuaian atau kenaikan tarif adalah

  Kenaikan Tarif 8 ruas tol 2021
No Badan Usaha Jalan Tol Ruas Tol Tarif Tol
1 Jasa Marga, Hutama Karya, MLJ, dan JLB Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) Ruas E1, E2, E3, W2U, W2S, S dan Akses Tanjung Priok (ATP)

Golongan I: Rp 16.000 Golongan

II: Rp 23.500 Golongan

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_fourthp_under_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685589129084-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685589129084-0'); });

III: Rp 23.500 Golongan

IV: Rp 31.500 Golongan

V: Rp 31.500

Jasa Marga JORR Pondok Aren Bintaro-Viaduct Ulujami Golongan I: Rp 3.000 Golongan II: Rp 4.500 Golongan III: Rp 4.500 Golongan IV: Rp 6.500 Golongan V: Rp 6.500
2 Jasa Marga
Jasa Marga
Tol Surabaya-Gempol (Sistem Terbuka) - (Dupak-Waru) Golongan I: Rp 5.000 Golongan II: Rp 8.000 Golongan III: Rp 8.000 Golongan IV: Rp 10.500 Golongan V: Rp 10.500
3 Sistem Tertutup (Waru-Porong) Golongan I: Rp 9.000 Golongan II: Rp 14.000 Golongan III: Rp 14.000 Golongan IV: Rp 18.500 Golongan V: Rp 18.500
4 Sistem Terbuka (Kejapanan-Gempol) Golongan I: Rp 3.000 Golongan II: Rp 5.000 Golongan III: Rp 5.000 Golongan IV: Rp 6.500 Golongan V: Rp 6.500
5 Waskita Toll Road Tol Palimanan-Kanci Golongan I: Rp 12.500 Golongan II: Rp 18.000 Golongan III: Rp 18.000 Golongan IV: Rp 30.000 Golongan V: Rp 30.000
6 Waskita Toll Road Tol Kanci-Pejagan Golongan I: Rp 29.500 Golongan II: Rp 44.500 Golongan III: Rp 44.500 Golongan IV: Rp 59.500 Golongan V: Rp 59.500
7 Jasa Marga Tol Cipularang Golongan I: Rp 42.500 Golongan II: Rp 71.500 Golongan III: Rp 71.500 Golongan IV: Rp 103.500 Golongan V: Rp 103.500
7 Jasa Marga Tol Padaleunyi Golongan I: Rp 10.000 Golongan II: Rp 17.500 Golongan III: Rp 17.500 Golongan IV: Rp 23.500 Golongan V: Rp 23.50

Kenaikan tarif yang berlaku pada 17 Januari sesuai dengan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) untuk penyesuaian tarif tol yang tentu hasil evaluasi. Namun penyesuaian ini sebenarnya langkah dari penundaan setelah Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang ditetapkan pada tahun 2020.

Untuk komitmen kepastian pengembalian investasi dari BUJT yang meneysuaikan business plan, membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif, pemenuhan perjanjian pengusahaan jalan tol sebagai suatu kerjasama pemerintah dengan badan usaha, pemenuhan Standar Pelayanann Minimal (SPM) hingga meningkatkan pelayanan hingga mendukung mobilitas logistik.

Selain mengalami kenaikan tarif tol, penyesuaian tarif tol yang membuat tarif tol turun juga terjadi seperti pada ruas Tol Cipularang, Padaleunyi maupun Palikanci. Penurunan tarif Tol diberikan untuk Golongan III dan V. Tetapi juga ada tarif tol yang tidak mengalami perubahan seperti pada  Golongan III pada ruas Padaleunyi.

Untuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), pihak Badan Usaha Jalan Tol diwajibkan memenuhi pelayanan sesuai dengan peraturan Menteri PUPR. Pelayanan tersebut termasuk dalam layanan transaksi, layanan lalu lintas dan layanan konstruksi yang dilakukan dalam rangka memberikan keamanan, kenyamanan hingga keselamatan kepada pengguna jalan tol.

Dhoni

Reporter

Telah menjadi jurnalis sejak 2008 dengan mengkhususkan diri ke dunia sepeda, namun mulai 2015 mulai menjalani karir sebagai wartawan di dunia otomotif. Namun lebih memilih motorsports sebagai prioritas. Dia tertarik pada teknologi mobil - mobil 4WD. Instagram: dhoni_bima

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_relatedmodel_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685589152548-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685589152548-0'); });
window._taboola = window._taboola || []; _taboola.push({ mode: 'thumbnails-stream-2x2-desk', container: 'taboola-stream-widget-thumbnails-desktop', placement: 'Stream Widget Thumbnails Desktop', target_type: 'mix' });

Beli mobil lebih murah, jual mobil lebih cepat

2021 Toyota Raize 1.0T G MT

Upgrade

Tambahkan mobil Anda

Gak mau tukar tambah?  Pilih Mobil