window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_breadcrumb_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685588617854-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685588617854-0'); });

Polisi Akan Kurangi BBNKB II dan Hapus Pajak Progresif, Ini Alasannya

Herdi · 17 Mar, 2023 16:06

Polisi Akan Kurangi BBNKB II dan Hapus Pajak Progresif, Ini Alasannya 01

Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia atau Korlantas Polri berencana melakukan pengurangan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan penghapusan pajak progresif. Hal ini ditempuh guna meringankan beban masyarakat yang hendak mengurus pajak kendaraan bermotor.

Rencana ini diungkapkan langsung Kakorlantas Irjen Pol Firman Shantyabudi saat menggelar acara Rapat Koordinasi (Rakor) Pembina Samsat Tingkat Nasional Tahun 2023 yang digelar di Bandung, Jawa Barat.

Baca juga: Kemendagri Usulkan Pajak Progesif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Bakal Dihapus, Kolektor Motuba Bergembira

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_fourthp_under_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685589129084-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685589129084-0'); });

 Kakorlantas Irjen Pol Firman Shantyabudi

Kakorlantas Irjen Pol Firman Shantyabudi

Kata Firman, dengan BBNKB II dikurangi dan pajak progresif dihapus, selain meringankan beban masyarakat, permasalahan mengenai ketidaksesuaian data segera teratasi dengan baik apabila masyarakat betul-betul sadar untuk membayar pajak.

Masyarakat, lanjut Firman, jadi tidak perlu ragu setiap akan pindah domisili, dan balik nama. Sebaliknya cukup melapor dan biaya nol. "Kita berharap adanya pemasukan negara dari pajak yang diperoleh tapi negara juga punya data yang valid,” ujar Firman

Baca juga: Jokowi Tetapkan Aturan Kendaraan Listrik Tak Perlu Bayar Pajak dan Bea Balik Nama

Ilustrasi contoh STNK

STNK kendaraan bermotor

Adapun kata Firman, yang melatarbelakangi rencana tersebut karena kepolisian menyoroti permasalah yang kerap dialami oleh pemerintah daerah (Pemda) lantaran banyak kendaraan yang beroperasional di luar daerah yang bersangkutan.

"Kendaraan-kendaraan baru itu nanti pasti akan banyak datang dari luar kota. Rasanya tidak fair ya mereka operasional di sana menggunakan kendaraan tersebut tapi dia bayarnya di tempat lain," ujar Firman.  

Syarat dan Cara Mengurus Balik Nama Kendaraan Bermotor

Polisi Akan Kurangi BBNKB II dan Hapus Pajak Progresif, Ini Alasannya 03

Kendaraan tidak perpanjang pajak bisa kena tilang

Memang rencana pengurangan BBNKN II dan penghapusan pajak progresif belum diterapkan. Hanya saja, sebelum dikurangi dan dihapus, banyak pemilik kendaraan baik sepeda motor ataupun mobil ternyata enggan membayarnya karena berbagai alasan. 

Dengan tidak membayar BBNKB II dan pajak progresif, hal ini tentu saja merugikan bagi pemda setempat, karena penerimaan dari pajak kendaran bermotor jadi berkiran. 

Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Ke-2, Gak Mahal Kok!

Bicara soal BBNKB II, sebelum resmi tarifnya dikurangi, AutoFun akan memberitahu syarat dan caranya melakukan balik nama kendaraan kedua. 

Syarat Pengajuan BBNKB Kedua

Polisi Akan Kurangi BBNKB II dan Hapus Pajak Progresif, Ini Alasannya 04

Untuk cara balik nama kendaraan kedua, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum berangkat ke kantor Samsat terdekat, yaitu:

  • BPKB asli beserta fotokopinya.
  • STNK asli beserta fotokopinya.
  • KTP asli pemilik kendaraan yang baru beserta fotokopinya.
  • Kwitansi atas bukti pembelian kendaraan bermotor yang asli yang dilengkapi dengan materai beserta fotokopinya.
  • Hasil pengesahan cek fisik yang berasal dari Samsat.
  • Surat Pelepasan Hak (apabila kepemilikan berbadan hukum seperti PT)
  • Cara Pengajuan

Tata Cara Pengajuan BBNKB Kedua

Polisi Akan Kurangi BBNKB II dan Hapus Pajak Progresif, Ini Alasannya 05

Lakukan di Samsat seusai domisili

Setelah mengurus semua berkas untuk menjadi syarat pengurusan BBNKB, maka Anda harus mengurus balik nama kendaraan secara sendiri. Untuk proses permohonannya sebagai berikut:

  • Pembeli/Pemohon mendatangi kantor samsat sesuai asal kendaraan.
  • Pembeli/Pemohon mendaftarkan kendaraan di loket cek fisik sebagai syarat pendaftaran.
  • Pembeli/Pemohon melakukan pendaftaran di loket BBN 2 dan mengisi formulir yang disediakan, lalu formulir yang telah terisi tersebut dikembalikan lagi ke loket.
  • Pembeli/Pemohon melakukan perubahan data kendaraan dan registrasi (regiden) di bagian Tata Usaha Polri setempat.
  • Pembeli/Pemohon kembali ke loket BBN 2 dan melanjutkan proses pengajuan untuk mendapatkan notice/ SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran)
  • Pembeli/Pemohon melakukan pembayaran tagihan di loket pembayaran
  • Pembeli/Pemohon mendapatkan STNK, Tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran (TBPKP) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
  • Pembeli/Pemohon proses Bea Balik Nama telah selesai.

Setelah menyelesaikan proses cara balik nama kendaraan bermotor ini dan Anda berhasil mendapatkan STNK baru, prosedur selanjutnya yaitu balik nama motor untuk mengganti BPKB lama dengan yang baru. Lain halnya dengan STNK yang bisa dilakukan ke Samsat, untuk BPKB baru Anda diwajibkan pergi ke Polda Metro Jaya. 

Biaya Balik Nama Kendaraan Kedua

Polisi Akan Kurangi BBNKB II dan Hapus Pajak Progresif, Ini Alasannya 06

Tarif BBNKB, melansir Bapenda Jakarta, merujuk Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010, tentang BBNKN, maka untuk penyerahan mobil pertama sebesar 12,5 persen. Sedangkan untuk penyerahan mobil kedua dan seterusnya sebesar 1 persen.

Oia, untuk tarif BBNKB ini bisa saja berbeda-beda, tergantung domisilanya. Untuk wilayah DKI Jakarta, berikut contoh perhitungan ketika Anda membeli mobil bekas dengan pajak pembayaran kedua. 

  • BBNKB mobil: Rp300.000.000 X 1% = Rp3.000.000 
  • Biaya Pajak Kendaraan bermotor: Rp100.000.000 X 2% = Rp2.000.000
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ): Rp143.000 
  • Biaya admin STNK: Rp50.000
  • Biaya penerbitan STNK: Rp200.000
  • Biaya penerbitan NKB: Rp100.000 
  • Biaya penerbitan BPKB: Rp375.000 
  • Biaya pendaftaran: Rp100.000

Maka jika ditotal semua biayanya menjadi Rp5.968.000 adalah biaya yang harus Anda persiapkan untuk balik nama kendaraan bekas. Jika ingin membeli mobil baru, maka tinggal kalikan harga beli dengan besaran tarif BBNKB mobil pertama yaitu 12.5%.

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_relatedmodel_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685589152548-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685589152548-0'); });
window._taboola = window._taboola || []; _taboola.push({ mode: 'thumbnails-stream-2x2-desk', container: 'taboola-stream-widget-thumbnails-desktop', placement: 'Stream Widget Thumbnails Desktop', target_type: 'mix' });

Beli mobil lebih mudah dan tak perlu nunggu lama

Daihatsu Rocky hybrid 2022

Upgrade

Tambahkan mobil Anda

Gak mau tukar tambah?  Pilih Mobil