window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_breadcrumb_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685588617854-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685588617854-0'); });

Polisi Akan Terbitkan Buku Panduan SIM, Biar Pengemudi Ngerti Aturan Lalu Lintas

Herdi · 5 Jan, 2023 10:06

Polisi Akan Terbitkan Buku Panduan SIM, Biar Pengemudi Ngerti Aturan Lalu Lintas 01

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana meluncurkan buku panduan SIM. Buku ini untuk membantu proses ujian tertulis maupun praktek saat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal ini dilakukan untuk mengedukasi masyarakat agar pentingnya mengedepankan keamanan dan keselamatan berlalu lintas. 

Rencana pembuatan buku panduan SIM ini diungkapkan langsung Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Santyabudi. Buku tersebut, menurut Firman, jika tak ada aral melintang akan bisa dicetak setidaknya dalam satu bulan ke depan. 

"Saya juga sudah sampaikan ke Dir Regident bahwa kita launching buku tentang SIM. Jadi, masyarakat bisa belajar dahulu sebelum ujian,” ungkap Firman, seperti dilansir situs NTMC Polri, Kamis (05/01/2023).

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_fourthp_under_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685589129084-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685589129084-0'); });

Baca juga: Asyik.. Polisi Izinkan Latihan Terlebih Dahulu Sebelum Ujian Praktik Bikin SIM Baru

Polisi Akan Terbitkan Buku Panduan SIM, Biar Pengemudi Ngerti Aturan Lalu Lintas 01

SIAM A

Dengan mempelajari seluk beluk soal SIM, Firman berharap, agar masyarakat bisa memahami aturan lalu lintas yang ada sebelum mengemudi. Sementara bagi kepolisian, dengan adanya buku panduan SIM sebagai bentuk komitmen agar proses ujian pembuatan SIM jadi lebih mudah.

"Jadi masyarakat yang ada di jalan harusnya sudah ketahui aturan lalu lintas. Jadi tidak ada lagi, jawaban dari pengendara, saya tidak tahu Pak. Kalau masih ada masyarakat yang tidak tahu, berarti orang tuanya yang tanggung jawab," ucap Firman.

Baca juga: Catat Jadwal dan Biaya Perpanjang SIM Selama Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023

Polisi Izinkan Calon Pembuat SIM Latihan 

Polisi Akan Terbitkan Buku Panduan SIM, Biar Pengemudi Ngerti Aturan Lalu Lintas 02

Ujian praktek pembuatan SIM

Selain menghadirkan panduan proses pembuatan SIM, sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit sempat  menginstruksikan agar Satpas SIM Polda Metro Jaya memberikan kesempatan kepada calon pembuatan SIM untuk latihan terlebih dahulu. 

Bahkan, jika pemohon SIM yang gagal bisa diberi kesempatan latihan di sore hari, agar besok saat mengikuti ujian kembali mereka bisa melakukannya dengan lebih baik.

Polisi Akan Terbitkan Buku Panduan SIM, Biar Pengemudi Ngerti Aturan Lalu Lintas 03

Atas instruksi Kapolri, munculah kebijakan yang diatur dalam Nomor: ST/2386/X/YAN.1.1./2022, per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

"Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus," tulis salah satu poin instruksi Kapolri dalam surat telegram.

Baca juga: Ujian SIM Gagal Jangan Langsung Pulang, Nantinya Bisa Diulang Dihari yang Sama

Pembuatan SIM Diatur Undang-Undang

Polisi Akan Terbitkan Buku Panduan SIM, Biar Pengemudi Ngerti Aturan Lalu Lintas 04

Adapun jika Anda belum punya SIM dan mau membuat SIM, lihat syarat dan tahapannya di bawah ini:

Untuk membuat SIM, wajib hukumnya. Hal ini juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 77 ayat 1, yang berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.”

Berdasarkan Pasal 80 UU No 22/ 2009, jenis SIM ada beberapa yaitu untuk perorangan SIM A, SIM B1, SIM B2, SIM C dan SIM. sedangkan SIM Umum, terdapat SIM A Umum, B1 Umum, dan B2 Umum. 

Syarat Pembuatan SIM Baru 

Polisi Akan Terbitkan Buku Panduan SIM, Biar Pengemudi Ngerti Aturan Lalu Lintas 05

Nah, untuk syarat pembuatan SIM antara lain:

Usia

  • Berusia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;
  • Berusia 20 tahun untuk SIM B I, dan;
  • Berusia 21 tahun untuk SIM B II.
  • Berusia 20 tahun untuk SIM A Umum;
  • Berusia 22 tahun untuk SIM B I Umum; dan
  • Berusia 23 tahun untuk SIM B II Umum.

Persyaratan usia yang tertera di atas berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing.

Administrasi

  • Mengisi formulir pengajuan SIM; dan 
  • Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.

Bagi Warga Negara Asing diperlukan dokumen keimigrasian berupa :

  • Paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia;
  • Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan;
  • Paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli pelajar yang bersekolah di Indonesia; atau
  • Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia.

Lampiran untuk syarat pengajuan golongan SIM umum baru:

  1. Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi; dan/atau
  2. Surat Izin Kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia.

Kesehatan

Pemohon SIM wajib sehat jasmani, penglihatan, pendengaran, dan fisik atau perawakan.

Sedangkan kesehatan rohani meliputi :

  • Kemampuan konsentrasi, kemampuan ini diukur dari kemampuan memusatkan perhatian atau memfokuskan diri pada saat mengemudikan Ranmor di jalan.
  • Kemampuan kecermatan, kemampuan ini diukur dari melihat situasi dan keadaan secara cermat sehingga tidak terjadi kesalahan dalam mempersepsikan kondisi yang ada.
  • Pengendalian diri, kemampuan ini diukur dari bagaimana individu mengendalikan dorongan dari dalam diri sendiri sehingga bisa berhubungan secara harmonis dengan lingkungan, dan beradaptasi dengan baik dengan situasi dan kondisi apapun yang terjadi di jalan saat mengemudi.
  • Kemampuan penyesuaian diri, kemampuan ini  diukur dari mengendalikan dorongan dari dalam diri sendiri sehingga bisa berhubungan secara harmonis dengan lingkungan, dan beradaptasi dengan baik dengan situasi dan kondisi apapun yang terjadi di jalan saat mengemudi.
  • Stabilitas emosi, stabilitas emosi diukur dari keadaan perasaan seseorang dalam menghadapi rangsangan dari luar dirinya dan kemampuan mengontrol emosinya pada saat menghadapi situasi yang tidak nyaman selama mengemudi.
  • Ketahanan kerja, ketahanan kerja diukur dari kemampuan individu untuk bekerja secara teratur dalam situasi yang menekan.

Ujian

Polisi Akan Terbitkan Buku Panduan SIM, Biar Pengemudi Ngerti Aturan Lalu Lintas 06

Dalam proses pembuatan SIM, setidaknya ada dua ujian yang berbeda, yaitu teori dan praktik. 

Ujian Teori Pembuatan SIM

Ujian teori biasanya dilakukan terlebih dahulu, dimana pemohon akan diminta menjawab peraturan berkendara di jalan termasuk pengetahuan rambu-rambu lalu lintas. Setelah melulusi ujian teori, maka akan lanjut ke ujian praktik.

Ujian Praktek Pembuatan SIM

Pada ujian praktek pembuatan SIM, Anda akan melakukan uji kemampuan mengemudi sesuai dengan aturan yang berlaku. Proses ini menjadi syarat terakhir pembuatan SIM. 

Jika ujian praktik dinyatakan lolos, maka Anda akan diminta untuk pengambilan foto, sidik jari, dan menunggu panggilan untuk penyerahan SIM baru.

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_relatedmodel_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685589152548-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685589152548-0'); });
window._taboola = window._taboola || []; _taboola.push({ mode: 'thumbnails-stream-2x2-desk', container: 'taboola-stream-widget-thumbnails-desktop', placement: 'Stream Widget Thumbnails Desktop', target_type: 'mix' });

Beli mobil lebih mudah dan tak perlu nunggu lama

Daihatsu Rocky hybrid 2022

Upgrade

Tambahkan mobil Anda

Gak mau tukar tambah?  Pilih Mobil