window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_breadcrumb_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685588617854-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685588617854-0'); });

Sah, Mulai April 2023 Pemerintah Kasih Subsidi 10 Persen untuk PPN Mobil Listrik

Herdi · 3 Apr, 2023 14:31

Sah, Mulai April 2023 Pemerintah Kasih Subsidi 10 Persen untuk PPN Mobil Listrik 01

Pemeritah secara resmi memberikan isentif atau subsidi mobil listrik. Subsidi ini diberikan melalui Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah sebesar 10 persen. Insentif ini diterapkan mulai 1 April 2023.

Adapun besaran insentif tersebut diterbitkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023. 

Baca juga: Molor Lagi, Pemerintah Umumkan Besaran Subsidi Mobil Listrik jadi 1 April 2023

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_fourthp_under_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685589129084-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685589129084-0'); });

Sah, Mulai April 2023 Pemerintah Kasih Subsidi 10 Persen untuk PPN Mobil Listrik 01

Mobil listrik resmi dapat subsidi dari pemerintah

Menurut pasal 3 ayat 2 Permen No 38/2023, untuk mendapatkan insentif maka harus memenuhi syarat yang diberikan berdasarkan besaran Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), yaitu: 

2) Kriteria nilai TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:

a. KBLBB Roda Empat Tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 40 persen
b. KBLBB Bus Tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 40 persen 
c. KBLBB Bus Tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 20 persen sampai 40 persen.

Baca juga: Thailand Diserbu Pabrikan Mobil Listrik China Buat Bikin Pabrik, Indonesia Kapan?

Sah, Mulai April 2023 Pemerintah Kasih Subsidi 10 Persen untuk PPN Mobil Listrik 02

Syaratnya punya TKDN minimal 40 persen

Dalam aturan Permen No 38/2023 dibahas juga besaran pemerintah menanggung PPN seperti disebutkan pasal 4, yaitu:

1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan KBLBB Roda Empat Tertentu dan KBLBB Bus Tertentu sebesar 11 persen dari Harga Jual.
2) Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan KBLBB Roda Empat Tertentu dan KBLBB Bus Tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 2 huruf a dan huruf b sebesar 10 persen dari Harga Jual.
3) Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 2 huruf c sebesar 5 persen dari Harga Jual. 

Sah, Mulai April 2023 Pemerintah Kasih Subsidi 10 Persen untuk PPN Mobil Listrik 03

Pemerintah turunkan PPN mobil listrik

Nah, jika merujuk pasal 4, untuk pembelian mobil listrik dan bus listrik yang memenuhi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) 40 persen, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen dari harga jual. Namun dari besaran PPN yang ditanggung pemerintah sebesar 10 persen dari harga jual. 

Artinya, dengan adanya aturan tersebut, konsumen yang membeli mobil listrik atau bus listrik hanya akan dikenakan PPN sebesar 1 persen. Adapun untuk bus listrik yang TKDN 20-40 persen, maka PPN yang ditanggung pemerintah hanya 5 persen. Alhasil konsumen wajib membayar PPN sebesar 6 persen. 

Baca juga: Ini Syarat Beli Mobil Listrik yang Dapat Subsidi Pemerintah, Gak Bisa Sembarangan!

Faktur Pajak Kendaraan Listrik

Sah, Mulai April 2023 Pemerintah Kasih Subsidi 10 Persen untuk PPN Mobil Listrik 04

Dalam aturan Permen No 38/2023 disebutkan juga faktur pajak yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah.

Nah, untuk besaran faktur pajak juga diatur dalam aturan ini, seperti yang dituangkan dalam Pasal 6 ayat 3, berbunyi:

3) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas setiap penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah sebesar 10 persen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), dibuat dengan menerbitkan dua Faktur Pajak, yang terdiri atas: 

a. Faktur Pajak dengan kode transaksi O1 untuk bagian 1/11 dari Harga Jual yang tidak mendapatkan PPN ditanggung Pemerintah; dan
b. Faktur Pajak dengan kode transaksi 07 untuk bagian 10/11 dari Harga Jual yang mendapatkan PPN ditanggung pemerintah.

Contoh Simulasi Harga Mobil Listrik Setelah Dapat Subsidi

Mobil Listrik

Mobil Listrik

Dalam Permen 38 No 38 tahun 2023, pemerintah juga melampirkan sebuah contoh kasus, dimana seorang konsumen membeli mobil listrik dengan harga Rp300.000.000 di sebuah showroom. 

Maka showroom tersebut harus menerbitkan dua Faktur Pajak, dengan ketentuan:
1. Memungut Pajak Pertambahan Nilai kepada Tuan Tanjung dan membuat Faktur Pajak dengan kode transaksi 01 untuk bagian 1/11 dari Harga Jual yang tidak mendapatkan PPN ditanggung pemerintah yaitu:

- Harga Jual = 1/11 x Rp300.000.000,00 = Rp27.272.727
- Maka harga jual/pengganti sebesar Rp27.272.727
- Pajak Pertambahan Nilai = 11% x Rp27.272.727 = Rp3.000.000.

2. Membuat Faktur Pajak dengan kode transaksi 07 (nol tujuh) untuk bagian 10/11 dari Harga Jual yang mendapatkan PPN ditanggung Pemerintah yaitu:

- Harga Jual = 10/11 x Rp300.000.000,00 = Rp272.727.273
- Mencantumkan Nilai Harga Jual/Penggantian sebesar Rp272.727.273
- Pajak Pertambahan Nilai = 11% x Rp272.727.273 = Rp30.000.000.

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_relatedmodel_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685589152548-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685589152548-0'); });
window._taboola = window._taboola || []; _taboola.push({ mode: 'thumbnails-stream-2x2-desk', container: 'taboola-stream-widget-thumbnails-desktop', placement: 'Stream Widget Thumbnails Desktop', target_type: 'mix' });

Beli mobil lebih mudah dan tak perlu nunggu lama

Wuling Air EV Standard Range 2022

Upgrade

Tambahkan mobil Anda

Gak mau tukar tambah?  Pilih Mobil
Electric Cars Indonesia