window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_breadcrumb_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685588617854-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685588617854-0'); });

Semua Kendaraan Bermotor Akan Wajib Uji Emisi, Jadi Syarat Baru Bayar Pajak Tahunan

Yongki Sanjaya · 4 Jan, 2021 17:10

Semua Kendaraan Bermotor Akan Wajib Uji Emisi, Jadi Syarat Baru Bayar Pajak Tahunan 01

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bersama dengan Polri mulai memberlakukan uji emisi kendaraan bermotor (Foto: Detik)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), kembali menggelar uji emisi gas buang kendaraan secara gratis. Uji emisi kali ini akan dilakukan bersama dengan pihak kepolisian.

Kedepannya, besaran kandungan emisi juga menjadi pertimbangan soal pengenaan tilang. Ini mengacu Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. aturan soal ambang batas emisi gas buang di wilayah Jakarta akan berlaku pada 24 Januari 2021 mendatang.

"Uji emisi ini sekaligus menjadi sosialisasi bagi masyarakat soal kewajiban melakukan tes gas buang kendaraan, khususnya bagi pemilik motor maupun mobil yang sudah berusia 3 tahun di Jakarta," ucap Tiyana Brotoadi, Kepala Seksi (Kasie) Penanggulangan Pencemaran Lingkungan DLH DKI Jakarta, sebagaimana dikutip dari Kompas.com. 

Pemerintah telah mengatur soal sanksi soal sanksi, yakni berupa disinsentif biaya parkir tertinggi serta penilangan bagi yang tidak mengikuti atau tidak lulus uji emisi.

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_fourthp_under_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685589129084-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685589129084-0'); });

Kendaraan Bermotor Tidak Ikut atau Tidak Lolos Uji Emisi, Tilang Menanti

Semua Kendaraan Bermotor Akan Wajib Uji Emisi, Jadi Syarat Baru Bayar Pajak Tahunan 01

Uji emisi kendaraan bermotor nantinya akan diwajibkan sebagai syarat pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (Foto Kompas)

Melalui akun instagram resminya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebut bila uji emisi wajib dilakukan oleh motor dan mobil yang berusia tiga tahun ke atas. Ini berlaku menyeluruh, baik itu mobil atau motor. 

Kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan sanksi berupa tilang maksimal Rp 250 ribu untuk motor dan Rp 500 ribu untuk mobil atau pemberian tarif parkir tertinggi," tulis Dishub seperti dikutip dari Instagramnya, Senin (4/1/2021).

Kendaraan Luar Jakarta Perlu Uji Emisi Saat Masuk Ibukota

Begitu parahnya masalah emisi di Jakarta mendorong DLH DKI Jakarta secara tegas memberlakukan kebijakan uji emisi kendaraan bermotor bagi orang luar yang akan masuk ke ibukota. Bila tidak melakukan uji emisi, maka pihak kepolisian akan memberlakukan sanksi tilang.

Persyaratannya juga tetap sama, kendaraan berusaha 3 tahun dari luar kota yang akan masuk Jakarta. Sepertinya, uji emisi ini hanya berlaku sekali untuk seterusnya. Maksudnya, apabila sudah lulus uji emisi maka untuk perjalanan selanjutnya tidak perlu lagi melakukannya.

Khusus untuk sanksi tilang, aturannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 dan 286.

Pada aturan tersebut dijelaskan untuk kendaraan bermotor roda dua yang tidak melakukan atau tidak lulus uji emisi, maka akan dikenakan sanksi denda Rp 250 ribu atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.

Sementara kendaraan bermotor roda empat, sanksi dendanya jauh lebih besar, yakni Rp 500 ribu atau pidana kurungan maksimal 1 bulan.

Jadwal Uji Emisi di DKI Jakarta

Semua Kendaraan Bermotor Akan Wajib Uji Emisi, Jadi Syarat Baru Bayar Pajak Tahunan 02

Berikut ini jadwal uji emisi gratis yang akan digelar oleh DLH DKI Jakarta, berikut agendanya:

1. Rabu, 6 Januari 2021 di jalan Pemuda, Jakarta Timur

2. Rabu, 13 Januari 2021 di depan gedung CNI, Jakarta Barat

3. Senin, 18 Januari 2021 di Waduk Pluit, Jakarta Utara

4. Kamis, 21 Januari 2021 di jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat

Uji emisi juga bisa dilakukan secara individu tempat di bengkel uji emisi, kios uji emisi, dan tempat yang sudah ditunjuk untuk menjalankan program ini. Daftar lokasinya dapat dilihat pada aplikasi e-uji emisi.

Syarat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Perlu Lulus Uji Emisi

Semua Kendaraan Bermotor Akan Wajib Uji Emisi, Jadi Syarat Baru Bayar Pajak Tahunan 03

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta berencana mengharuskan wajib lulus uji emisi sebagai syarat membayar pajak kendaraan (PKB). Untuk saat ini yang menjadi halangan adalah terkait masalah singkronisasi data dari beragam instansi.

Dengan berjalannya kewajiban uji emisi bagi kendaraan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020, DLH DKI Jakarta ingin mendorong pelaksanaan lulus uji emisi sebagai syarat PKB kedepannya. 

Upaya ini terpaksa dilakukan karena untuk mengendalikan kualitas udara di Ibukota. Polusi udara di Jakarta 75 persen berasal sumber dari kendaraan bermotor.

Gubernur DKI Anies Baswedan, sebagaimana dikutip dari Kumparan berucap bila semua kendaraan bermotor di DKI Jakarta harus lolos uji emisi. Sebab, kalau tidak, pemilik akan sulit mengurus izin kendaraan bermotor.  

"Bila tidak lolos uji emisi maka dia akan kesulitan melakukan perpanjangan izin kendaraan bermotor, STNK, bayar pajak, dan juga nanti mengenai parkir," ucap Anies.

Kendaraan dengan Emisi Tinggi, Bayar Parkir Lebih Mahal 

Untuk menekan peredaran kendaraan bermotor yang emisinya tinggi, maka Pemprov DKI Jakarta juga akan memberlakukan tarif parkir progresif. Kendaraan yang tak uji emisi atau tidak lulus uji emisi maka akan dikenakan biaya parkir yang lebih mahal. Ini telah tercantum di pasal 17.  

Nantinya data kendaraan yang sudah melakukan uji emisi, akan terintegrasi dengan sistem perparkiran dan perpajakan. Jadi tak hanya dicatat dalam sistem elektronik saja lewat e-Ujiemisi.

Kesimpulan

Penerapan uji emisi yang diinisiasikan oleh DLH DKI Jakarta ini adalah bentuk kekhawatiran soal tingginya tingkat polusi di ibu kota negara. Langkah ini bahkan mendapat sambutan baik dari pihak kepolisian dan diusulkan untuk berlaku secara nasional.

Polemik di sini ialah bagaimana dengan para pemilik mobil tua yang knalpotnya masih cukup berasap? Mungkin, perlu ada kajian lebih lanjut supaya pengguna mobil lawas seolah tidak dipaksa membeli kendaraan baru sebagai dampak pemberlakuan uji emisi ini.

  

Yongki Sanjaya

Editor

Berpengalaman di beberapa media online. Bermula menjadi reporter otomotif di situs yang lain hingga kini menjadi Editor di Autofun Indonesia. Penghobi mobil lawas dan anak 90-an banget. FB:Yongki Sanjaya Putra

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_relatedmodel_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685589152548-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685589152548-0'); });
window._taboola = window._taboola || []; _taboola.push({ mode: 'thumbnails-stream-2x2-desk', container: 'taboola-stream-widget-thumbnails-desktop', placement: 'Stream Widget Thumbnails Desktop', target_type: 'mix' });

Cek penawaran terbaik dalam 24 Jam!

Honda Civic RS 2022

Upgrade

Tambahkan mobil Anda

Gak mau tukar tambah?  Pilih Mobil