window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_breadcrumb_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685588617854-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685588617854-0'); });

Siap-siap, 25 Jalan Non-Tol di Jakarta Akan Dikenai Tarif, Sekali Melintas Bayar Rp5 Ribu

Herdi · 10 Jan, 2023 16:30

Siap-siap, 25 Jalan Non-Tol di Jakarta Akan Dikenai Tarif, Sekali Melintas Bayar Rp5 Ribu 01

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan kebijakan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan. 

Kebijakan tersebut diketahui masih berstatus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemprov DKI Jakarta Tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE). 

Siap-siap, 25 Jalan Non-Tol di Jakarta Akan Dikenai Tarif, Sekali Melintas Bayar Rp5 Ribu 02

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_fourthp_under_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685589129084-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685589129084-0'); });

Nah, menurut draft rancangan Raperda, bahwa yang dimaksud dengan PPLE yaitu pembatasan kendaraan bermotor secara elektronik pada jaringan atau ruas jalan tertentu atau kawasan tertentu atau waktu tertentu.

Adapun dengan menerapkan PPLE, dipercaya dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang lalu lintas serta mengendalikan pergerakan lalu lintas, maka perlu diselenggarakan manajemen kebutuhan lalu lintas berdasarkan kriteria perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan, ketersediaan jaringan dan pelayanan angkutan umum, serta kualitas lingkungan.

Baca juga: 7 Bahaya di Jalan Tol yang Selalu Mengintai Pengemudi, Jangan Keenakan Ngegas

Kondisi jalan di ruas MH Thamrin Sudirman

Kondisi jalan di ruas MH Thamrin Sudirman

Melansir Pasal 4 rancangan Raperda PPLE, disebutkan bahwa aturan ERP bertujuan untuk:

(a) Mewujudkan pengendalian lalu lintas dengan pembatasan kendaraan bermotor dan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik melalui penerapan PPLE.
(b) Mewujudkan ketertiban dan kelancaran pada ruang lalu lintas jalan.
(c) Memprioritaskan dan mendorong penggunaan angkutan umum;
(d) Mewujudkan transportasi yang mendukung kualitas lingkungan hidup yang berkesinambungan.
(e) Transfer progresif beban, manfaat dan tarif biaya kemacetan dari pengguna Kendaraan pribadi kepada angkutan umum, dan sarana prasarana perkotaan.

Baca juga: Alami Kondisi Darurat di Jalan Tol, Ini 5 Hal yang Harus Dilakukan

Kriteria Jalanan Berbayar

Kondisi jalanan kala sore hari

Kondisi jalanan kala sore hari saat jam sibuk

Untuk menerapkan jalan berbayar atau ERP ternyata tidak semua ruas jalan di Jakarta akan digunakan. Sebab, ada empat kriteria untuk yang bisa digunakan, yaitu:

Pertama, memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam puncak atau sibuk.

Kedua, memiliki dua jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit dua lajur. Ketiga, hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km per jam pada jam puncak. Keempat, tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek yang sesuai dengan standar pelayanan minimal dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: 10 Hal yang Harus Dilakukan untuk Menjaga Konsentrasi Mengemudi Meski Perjalanan Jauh

Daftar Jalanan Jakarta yang Akan Berbayar

Kondisi jalanan saat di wilayah Gajah Mada

Kondisi jalanan saat di wilayah Gajah Mada

Nah, jika sudah mengetahui kriteria jalan berbayar, maka di Jakarta setidaknya ada 25 ruas jalan yang bisa diterapkan PPLE, yaitu:

a. Jalan Pintu Besar Selatan
b. Jalan Gajah Mada
c. Jalan Hayam Wuruk
d. Jalan Majapahit
e. Jalan Medan Merdeka Barat
f. Jalan Moh. Husni Thamrin
g. Jalan Jend. Sudirman
h. Jalan Sisingamangaraja
i. Jalan Panglima Polim
j. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 - Simpang Jalan
TB Simatupang)
k. Jalan Suryopranoto
l. Jalan Balikpapan
m. Jalan Kyai Caringin
n. Jalan Tomang Raya
o. Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya -
Simpang Jalan Gatot Subroto)
p. Jalan Gatot Subroto
q. Jalan M. T. Haryono
r. Jalan D. I. Panjaitan
s. Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya -
Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
t. Jalan Pramuka
u. Jalan Salemba Raya
v. Jalan Kramat Raya
w. Jalan Pasar Senen
x. Jalan Gunung Sahari
y. Jalan H. R. Rasuna Said.

Waktu Pemberlakukan PPLE

Kondisi jalanan di wilayah MH Thamrin

Kondisi jalanan di wilayah MH Thamrin-Sudirman

Berdasarkan draft rancangan Raperda, ternyata penerapan PPLE tidak dilakukan setiap hari selama 24 jam. Akan Tetapi, aturan berbayar nantinya hanya berlaku setiap hari dimulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 WIB. 

Kendati begitu, mengenai batas waktu pemberlakukan PPLE, Gubernur DKI Jakarta diperbolehkan memberikan persetujuan untuk mengatur kapan hari dan waktu jadwal pemberlakukan PPLE ditentukan atau tidak.

Adapun sebelumnya pada tahun lalu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengusulkan, untuk tarid kendaraan yang memasukik kawasan pemberlakukan PPLE dikenai biaya antara Rp5.000 sampai Rp19.000 per sekali melintas.

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_relatedmodel_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685589152548-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685589152548-0'); });
window._taboola = window._taboola || []; _taboola.push({ mode: 'thumbnails-stream-2x2-desk', container: 'taboola-stream-widget-thumbnails-desktop', placement: 'Stream Widget Thumbnails Desktop', target_type: 'mix' });

Harga tukar tambah yang adil

Honda Civic RS 2022

Upgrade

Tambahkan mobil Anda

Gak mau tukar tambah?  Pilih Mobil