window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_breadcrumb_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685588617854-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685588617854-0'); });

Sudah Tahu Manfaat SWDKLLJ di STNK? Santunan Kecelakaan Rp 50 Juta Yang Bisa Kamu Pakai!

Prasetyo · 14 Mei, 2021 17:00

Sudah Tahu Manfaat SWDKLLJ di STNK? Santunan Kecelakaan Rp 50 Juta Yang Bisa Kamu Pakai! 01

Kalau Anda melihat lembar pengesahan STNK (Surat Tanda Kendaraan Bermotor) baik mobil atau motor, pasti pernah melihat kode SWDKLLJ.

Selain BBN (Bea Balik Nama) dan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), ada sejumlah biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Biaya SWDKLLJ ini wajib dibayarkan bersamaan dengan pengesahan pajak tahunan atau pajak lima tahunan kendaraan bermotor Anda.

Tapi Anda sudah tahu belum apa manfaat SWDKLLJ ini? Waduh kalau belum tahu rugi banget lho. Karena ini sebenarnya adalah hak Anda untuk mendapat perlindungan ketika terjadi kecelakaan di jalan raya.

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_fourthp_under_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685589129084-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685589129084-0'); });

Baca juga : Kena Tilang Fisik Oleh Polisi? Jangan Abaikan Batas Waktu Pengambilannya!

Pahami Arti dan Besarnya Tarif SWDKLLJ

Tarif SWDKLLJ

Tarif SWDKLLJ tiap jenis kendaraan berbeda-beda

Aturan mengenai SWDKLLJ ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017. Di Pasal 2 dijelaskan jika arti SWDKLLJ adalah berupa sumbangan yang wajib dibayarkan oleh para pengusaha atau pemilik alat angkutan lalu lintas jalan kepada perusahaan yang menyelenggarkaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Adapun perusahaan penyelenggara Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang ada di Indonesia saat ini antara lain Jasa Raharja.

Jadi secara garis besar, SWDKLLJ berarti sejumlah biaya yang dibayarkan oleh Anda sebagai pemilik kendaraan lalu lintas di jalan kepada pihak Jasa Raharja. Tapi biaya ini bukan tidak ada manfaatnya. Sebab dengan membayar SWDKLLJ maka Anda sebagai pemilik kendaraan sudah otomatis menerima premi asuransi saat terjadi kecelakaan dengan kendaraan tersebut.

Tarif SWDKLLJ

Daftar tarif Tarif SWDKLLJ

Tapi besarnya biaya SWDKLLJ ini tidak sama lho antar tiap jenis kendaraan bermotor. Dan tarif ini pun diatur dalam PMK Nomor 16 Tahun 2017 khusunya di Pasal 6 ayat (2).

Adapun rinciannya sebagai berikut:

  • Gol. A : Sepeda motor di bawah 50 cc, mobil ambulans, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran, membayar tarif Rp 3.000;
  • Gol. B : Traktor, bulldozer, forklift, mobil derek, excavator, crane, dan sejenisnya, membayar tarif Rp 23.000;
  • Gol. C1 : Sepda motor, sepeda kumbang, skuter di atas 50 cc s/d 250 cc dan kendaraan roda tiga membayar tarif Rp 35.000;
  • Gol. C2 : Sepeda motor dan skuter di atas 250 cc, membayar tarif Rp 83.000;
  • Gol. DP : pick up atau mobil barang s/d 2.400 cc, sedan, jeep, dan mobil penumpang bukan angkutan umum, membayar tarif Rp 143.000;
  • Gol. DU : Mobil penumpang angkutan umum s/d 1.600 cc, membayar tarif Rp 73.000;
  • Gol. EP : Bus dan microbus bukan angkutan umum, membayar tarif Rp 153.000;
  • Gol. EU : Bus dan microbus angkutan umum, mobil penumpang angkutan umum di atas 1.600 cc, membayar tarif Rp 90.000;
  • Gol. F : Truk, mobil tangki, mobil gandeng, truk kontainer, dan mobil barang di atas 2.400 cc, membayar tarif Rp 163.000.

Baca juga : Toyota Kijang Innova 2021 'Ringkih' Pakai Crumple Zone, Kalah Kokoh Dari Kijang Super?

Apa Manfaat SWDKLLJ ?

Kecelakana jalan raya

Ada syarat yang berhak mendapat santunan dari Jasa Raharja

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, iuran yang Anda bayar tiap tahun itu bukan tanpa manfaat. Sebab masih mengacu pada PMK Nomor 16 Tahun 2017, di pasal 3 ayat (1) dijelaskan manfaat dari iuran ini. Yaitu Anda sebagai pemilik kendaraan atau ahli warisnya berhak mendapatkan santunan apabila terlibat dalam kecelakaan di jalan raya.

Tapi ada syarat siapa yang berhak untuk menerima santunan SWDKLLJ ini. Yaitu jika Anda tengah mengemudikan kendaraan milik Anda tersebut dan terlibat kecelakaan dengan kendaraan lain. Sementara jika mengalami kecelakaan tunggal, maka tidak mendapat santunan dari pihak Jasa Raharja.

Adapun di pasal 3 ayat (2) dijelaskan besarnya santunan yang akan diberikan pihak Jasa Raharja.

a. Ahli waris dari korban meninggal dunia berhak mendapat santunan Rp 50.000.000;

b. Korban yang mengalami cacat tetap dihitung berdasarkan angka persentase sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 dari besar santunan meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada huruf (a);

c. Korban yang memerlukan perawatan maka akan mendapat santunan berupa:

  1. Biaya perawatan dan pengobatan dokter paling banyak Rp 20.000.000.
  2. Biaya ambulans atau kendaraan yang membawa korban ke fasilitas kesehatan paling banyak Rp 500.000.
  3. Biaya pertolongan pertama pada kecelakaan paling banyak Rp 1.000.000.
  4. Jika korban meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris, maka diberikan pengantian biaya penguburan sebesar Rp 4.000.000.

Cara Mengajukan Klaim SDKWLLJ

Pertolongan kecelakaan jalan raya

Ada pula biaya ambulans dan penanganan di lokasi kejadian

Nah sudah tahu kan arti dan manfaat SWDKLLJ? Kini yang harus Anda pahami adalah bagaimana cara untuk mengurus klaim SWDKLLJ demi mendapatkan biaya santunan tersebut.

Berikut caranya:

  1. Mengisi formulir yang telah disediakan dan lengkapi data diri korban atau pemilik santunan. Bisa datang langsung ke kantor Jasa Raharja di daerah Anda atau melalui formulir online di situs resmi Jasa Raharja.
  2. Lengkapi dokumen dan bukti-bukti pendukung yang sah (KTP, Kartu SWDKLLJ, SIM, Buku Nikah, Kartu Keluarga, Surat keterangan kecelakaan lalu lintas dari pihak kepolisian, dan surat keterangan medis atau surat kematian dari Rumah Sakit.
  3. Menyerahkan seluruh formulir beserta dokumen dan bukti-bukti kecelakaan sah kepada Jasa Raharja.

Baca juga : Lansia Salah Injak Pedal Gas, Apakah Perlu Pembatasan Usia Maksimal Berkendara?

Prasetyo

Editor

Menggeluti bidang jurnalistik otomotif sejak 2009 selaras dengan hobinya dalam memodifikasi mobil. Apalagi karakteristik yang berbeda dari setiap kendaraan yang dibuat oleh masing-masing pabrikan, terus menumbuhkan minatnya di dunia otomotif hingga saat ini.

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_relatedmodel_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685589152548-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685589152548-0'); });
window._taboola = window._taboola || []; _taboola.push({ mode: 'thumbnails-stream-2x2-desk', container: 'taboola-stream-widget-thumbnails-desktop', placement: 'Stream Widget Thumbnails Desktop', target_type: 'mix' });

Beli mobil lebih mudah dan tak perlu nunggu lama

Honda Brio Satya S M/T 2022

Upgrade

Tambahkan mobil Anda

Gak mau tukar tambah?  Pilih Mobil