window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_breadcrumb_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685588617854-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685588617854-0'); });

Syarat dan Cara Mengurus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Ke-2, Gak Mahal Kok!

Herdi · 21 Des, 2022 17:03

Syarat dan Cara Mengurus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Ke-2, Gak Mahal Kok! 01

Pemerintah, melalui Kementerian Dalam Negeri dan Samsat Nasional akan menerapkan kebijakan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor pada awal 2023 mendatang. 

Kebijakan ini akan diterapkan berlandaskan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam aturan itu disebutkan kendaraan yang tidak membayar pajak tahunan selama dua tahun, maka data registrasinya dihapus. 

Alhasil, jika sudah dihapus, kendaraan yang dimiliki statusnya jadi bodong, sehingga tak bisa digunakan untuk mobilitas rutin di jalan raya. 

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_fourthp_under_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685589129084-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685589129084-0'); });

Baca jugaWaduh 50 Persen Kendaraan di Indonesia Tidak Bayar Pajak, Alasannya Sepele

Syarat dan Cara Mengurus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Ke-2, Gak Mahal Kok! 01

Nah, satu alasan kebijakan ini diberlakukan karena banyak pengendara bermotor, khususnya mereka yang memiliki kendaraan kedua (termasuk mobil dan motor bekas) ogah membayar pajak. Karena dianggap ribet. 

Ya, para pemilik kendaraan bermotor terkadang malas dan tak ingin repot mencari pemilik pertama untuk meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang akan digunakan sebagai syarat membayar pajak. Terlebih, pemilik sebelumnya domisilinya jauh atau sudah pindah tempat, sehingga tak bisa ditemui.

Baca jugaCara Blokir STNK Gampang Kok, Supaya Tidak Kena Tilang Online 'Nyasar'

Selain itu, mereka juga enggan melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas Kepemilikan Kedua (BBN2), karena proses pengerjaanya dianggap lama dan harus mengeluarkan biaya lagi. Belum lagi, jika ketahuan memiliki kendaraan lebih dari satu, maka akan dikenakan pajak progresif. 

Syarat dan Cara Mengurus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Ke-2, Gak Mahal Kok! 02

Polisi melakukan pemeriksaan pada kendaraan pribadi

Nah, berangkat dari kasus inilah, pemerintah akan melakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor, bagi mereka yang tak membayar pajak dua tahun. Hal ini diharapkan, pemilik kendaraan bermotor akan lebih peka untuk membayar pajak, tanpa harus menunggu pemutihan, yang saat ini kerap dilakukan di sejumlah wilayah.

Maka dari itu, sebelum Anda malas membayar pajak apalagi sampai kena penghapusan data registrasi, AutoFun akan menjabarkan bagaimana syarat dan cara balik nama kendaraan bermotor untuk unit kedua, ketiga, keempat dan seterusnya. 

Baca jugaKemendagri Usulkan Pajak Progesif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Bakal Dihapus, Kolektor Motuba Bergembira

Oleh karena itu, berikut ini syarat dan tata cara mengajukan BBNKB kedua, seperti dilansir Bapenda Jakarta.

Syarat Balik Nama Kendaraan Kedua

Syarat dan Cara Mengurus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Ke-2, Gak Mahal Kok! 03

Untuk cara balik nama kendaraan kedua, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum berangkat ke kantor Samsat terdekat, yaitu:

  • BPKB asli beserta fotokopiannya.
  • STNK asli beserta fotokopiannya.
  • KTP asli pemilik kendaraan yang baru beserta fotokopiannya.
  • Kwitansi atas bukti pembelian kendaraan bermotor yang asli yang dilengkapi dengan materai beserta fotokopiannya.
  • Hasil pengesahan cek fisik yang berasal dari Samsat.
  • Surat Pelepasan Hak (apabila kepemilikan berbadan hukum seperti PT)
  • Cara Pengajuan

Tata Cara Pengajuan BBNKB Kedua

Syarat dan Cara Mengurus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Ke-2, Gak Mahal Kok! 04

Setelah mengurus semua berkas untuk menjadi syarat pengurusan BBNKB, maka Anda harus mengurus balik nama kendaraan secara sendiri. Untuk proses pemohonannya sebagai berikut:

  • Pembeli/Pemohon mendatangi kantor samsat sesuai asal kendaraan.
  • Pembeli/Pemohon mendaftarkan kendaraan di loket cek fisik sebagai syarat pendaftaran.
  • Pembeli/Pemohon melakukan pendaftaran di loket BBN 2 dan mengisi formulir yang disediakan, lalu formulir yang telah terisi tersebut dikembalikan lagi ke loket.
  • Pembeli/Pemohon melakukan perubahan data kendaraan dan registrasi (regiden) dibagian Tata Usaha Polri setempat.
  • Pembeli/Pemohon kembali ke loket BBN 2 dan melanjutkan proses pengajuan untuk mendapatkan notice/ SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran)
  • Pembeli/Pemohon melakukan pembayaran tagihan di loket pembayaran
  • Pembeli/Pemohon mendapatkan STNK, Tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran (TBPKP) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
  • Pembeli/Pemohon proses Bea Balik Nama telah selesai.

Setelah menyelesaikan proses cara balik nama kendaraan bermotor ini dan Anda berhasil mendapatkan STNK baru, prosedur selanjutnya yaitu balik nama motor untuk mengganti BPKB lama dengan yang baru. Lain halnya dengan STNK yang bisa dilakukan ke Samsat, untuk BPKB baru Anda diwajibkan pergi ke Polda Metro Jaya. 

Biaya Balik Nama Kendaraan Kedua

Syarat dan Cara Mengurus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Ke-2, Gak Mahal Kok! 05

Tarif BBNKB, melansir Bapenda Jakarta, merujuk Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010, tentang BBNKN, maka untuk penyerahan mobil pertama sebesar 12,5 persen. Sedangkan untuk penyerahan mobil kedua dan seterusnya sebesar 1 persen.

Oia, untuk tarif BBNKB ini bisa saja berbeda-beda, tergantung domisilanya. Untuk wilayah DKI Jakarta, berikut contoh perhitungan ketika Anda membeli mobil bekas dengan pajak pembayaran kedua. 

BBNKB mobil: Rp300.000.000 X 1% = Rp3.000.000 
Biaya Pajak Kendaraan bermotor: Rp100.000.000 X 2% = Rp2.000.000
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ): Rp143.000 
Biaya admin STNK: Rp50.000
Biaya penerbitan STNK: Rp200.000
Biaya penerbitan NKB: Rp100.000 
Biaya penerbitan BPKB: Rp375.000 
Biaya pendaftaran: Rp100.000

Maka jika ditotal semua biayanya menjadi Rp5.968.000 adalah biaya yang harus Anda persiapkan untuk balik nama kendaraan bekas. Jika ingin membeli mobil baru, maka tinggal kalikan harga beli dengan besaran tarif BBNKB mobil pertama yaitu 12.5%.  

Nah, gimana mudahkan? Ayo bayar pajak sebelum kena penghapusan data registrasi.

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_relatedmodel_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685589152548-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685589152548-0'); });
window._taboola = window._taboola || []; _taboola.push({ mode: 'thumbnails-stream-2x2-desk', container: 'taboola-stream-widget-thumbnails-desktop', placement: 'Stream Widget Thumbnails Desktop', target_type: 'mix' });

Harga tukar tambah yang adil

Honda Civic RS 2022

Upgrade

Tambahkan mobil Anda

Gak mau tukar tambah?  Pilih Mobil