window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_breadcrumb_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685588617854-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685588617854-0'); });

Tak Uji Emisi Kendaraan Bisa Kena Tilang? Justru Jangan Takut

Alex · 9 Jan, 2021 10:00

Tak Uji Emisi Kendaraan Bisa Kena Tilang? Justru Jangan Takut 01

Pada awal 2021 ini mencuat kabar mengenai penggalakkan pengetatan dan pengendalian gas buang kendaraan bermotor di Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai pekan ini bahkan menggelar uji emisi gratis di beberapa tempat. Kabarnya bagi mobil yang belum pernah ikut uji emisi bakal kena tilang.

Tentu hal ini menjadikan berbagai respon di masyarakat. Mungkin ada yang menyambut baik tapi mungkin ada yang memandang sinis aturan ini. Akankah pengendalian emisi ini bisa konsisten ditegakkan dan efektif mengurangi pencemaran udara di Ibu Kota?

Untuk mengetahui jawabannya mungkin paling pas adalah hanya menunggu waktu. Namun sebagai warga negara yang baik, sudah sepatutnya Anda mengikuti aturan untuk turut uji emisi.

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_fourthp_under_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685589129084-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685589129084-0'); });

Dasar Hukum Uji Emisi Kendaraan

Isu mengenai kewajiban uji emisi di DKI Jakarta tertuang dalam sebuah Peraturan Gubernur dan belakangan ramai diberitakan. Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, pemilik mobil dengan usia 3 tahun lebih, yang tidak melakukan uji emisi atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang akan dikenakan disinsentif biaya parkir tertinggi serta penilangan oleh pihak kepolisian. 

Tak Uji Emisi Kendaraan Bisa Kena Tilang? Justru Jangan Takut 01

Sebagai informasi, penerapannya sesuai dengan isi Pergub, akan dimulai pada 24 Januari 2021. Saat aturan pengetatan emisi ini sudah dijalankan dan diadakan razia uji emisi, pelanggar bisa kena sanksi kurungan maksimal 2 bulan, atau denda Rp 500 ribu untuk mobil.

Dilansir dari berbagai sumber, hal ini mengacu pada pasal 285 dan 286 Undang-undang Nomor 2 tahun 2009, mengenai kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan.

Namun pengetatan dan pengendalian emisi kendaraan bermotor tersebut baru dalam tahap sosialisasi. Jadi masih ada waktu bagi Anda yang mobilnya belum memenuhi ambang batas emisi untuk dilakukan perbaikan.

Keuntungan Uji Emisi Bagi Pemilik Mobil

Sebenarnya adanya aturan pengetatan dan pengendalian emisi gas buang kendaraan bermotor tak perlu ditakuti. Justru harusnya sebaliknya. Karena sebenarnya banyak manfaatnya, lho.

Bukan cuma gas buang menjadi lebih rendah emisi, namun manfaat dari uji emisi yang kita lakukana dalah dapat mengetahui kondisi mesin mobil kita secara menyeluruh. Berikut adalah beberapa keuntungan uji emisi pada mobil.

Tak Uji Emisi Kendaraan Bisa Kena Tilang? Justru Jangan Takut 02

Dengan adanya uji emisi kendaraan, diharapkan pengendara mobil mengetahui manfaatnya di antaranya:

  1. Tingkat efektivitas proses pembakaran bahan bakar pada mesin mobil dapat diketahui melalui analisis kandungan CO2 dan HC yang terdapat dalam gas buang.
  2. Uji emisi dapat membantu Anda melakukan penyetelan campuran udara dan bahan bakar secara tepat.
  3. Kinerja mesin mobil yang Anda gunakan dapat diperoleh kepastiannya apakah mesin mobil dalam kondisi baik dan dapat diandalkan atau tidak.
  4. Dengan emisi yang rendah maka otomatis konsumsi bahan bakar menjadi lebih irit dan ekonomis.
  5. Mewujudkan udara yang lebih bersih dan sehat berkat emisi mobil yang di bawah ambang batas.
  6. Analisa mengenai kerusakan pada bagian-bagian mesin mobil dapat diketahui secara dini.

Itulah sejumlah hal yang perlu Anda ketahui dari uji emisi yang awal 2021 ini digalakkan. Semoga saja niat pemerintah melakukan penegakan dan pengetatan emisi kendaraan bermotor ini dapat konsisten hingga dipatuhi seluruh masyarakat. Kini saatnya lah kita turut mendukung aturan ini.

Alex

Seorang mantan product planner and researcher, sangat menyukai data dan semua yang berbau kutu buku. Mobil-mobil favoritnya adalah mobil analog dengan enam silinder

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_relatedmodel_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685589152548-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685589152548-0'); });
window._taboola = window._taboola || []; _taboola.push({ mode: 'thumbnails-stream-2x2-desk', container: 'taboola-stream-widget-thumbnails-desktop', placement: 'Stream Widget Thumbnails Desktop', target_type: 'mix' });

Beli mobil lebih murah, jual mobil lebih cepat

2021 Toyota Raize 1.0T G MT

Upgrade

Tambahkan mobil Anda

Gak mau tukar tambah?  Pilih Mobil