window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_breadcrumb_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685588617854-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685588617854-0'); });

Tanpa Pajak, Harga Mobil Off The Road Lebih Murah Tapi Siapkan Hal ini

Dhoni · 25 Okt, 2020 19:00

Tidak disetujuinya relaksasi pajak nol persen oleh kementerian keuangan, tentunya harga tidak berubah sehingga berimbas menurunnya minat daya beli. Jika ingin membeli mobil baru lebih murah, pakai harga Off the Road saja tapi anda tetap harus merogoh kocek dan menyiapkan waktu lebih.

Tanpa Pajak, Harga Mobil Off The Road Lebih Murah Tapi Siapkan Hal ini 01

Namun, sebelum membeli mobil baru Off The Road, ada hal yang harus anda ketahui yaitu tentang perhitungan pajak kendaraan hingga dokumen yang wajib diurus. Biasanya jika akan membeli kendaraan dengan harga Off The Road maka yang ditawarkan lebih murah.

Memang harga Off The Road akan lebih murah di banding harga On the Road, tetapi sang pemilik wajib mengurus pajak dan dokumen yang cukup banyak. Walau sebenarnya hanya ada tiga pajak yang wajib bayar saat membeli kendaraan, yaitu:

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_fourthp_under_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685589129084-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685589129084-0'); });
  • Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 2,5 %
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 %
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 10 – 125 %

Tetapi ada biaya yang wajib kita bayarkan selama melakukan kepengurusan surat-surat kendaraan yang terdiri dari STNK dan BPKP. Biaya tesebut adalah

  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Nilai yang wajib dibayarkan sebesar 12,5 % dari harga kendaraan (off the road) atau sesuai harga faktur kendaraan baru.

  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

Sumbangan juga bisa dikatakan menjadi pembayaran sebagai peserta asuransi kecelakaan melalui PT Jasa Raharja. Biaya yang akan dikenakan sebesar Rp 143 ribu, sumbangan ini hanya untuk mobil selain angkutan umum

  • Biaya Administrasi STNK

Biaya yang harus dikeluarkan untuk kendaraan roda empat sebesar Rp 50 ribu.

  • Biaya Penerbitan

Sesuai dengan peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri, ada biaya yang harus dikeluarkan, terdiri:

  1. Biaya penerbitan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) sebesar Rp 200 ribu
  2. Biaya penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) sebesar Rp 100 ribu
  3. Biaya penerbitan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) sebesar Rp 375 ribu
  • Biaya pendaftaran

Biaya ini dikeluarkan saat akan mengurus balik nama dengan besaran antara Rp 75 ribu – 100 ribu.

Ribet menghitungnya yaa, Tenang saja, untuk saat ini seluruh biaya tersebut dipastikan telah masuk pada harga mobil ‘On The Road’ yang ditawarkan. Hal dikarenakan seluruh Agen Pemegang Merek melalui dealer nya akan memastikan para konsumen cukup membayarkan sesuai harga On The Road. Cukup membutuhkan waktu karena proses panjang sehingga saat ini jarang kendaraan yang ditawarkan secara Off The Road.

Tetapi dalam membeli mobil baru, ada hal yang harus anda perhatikan dalam menambahkan kendaraan, yakni pajak progresif. Pajak ini berlaku jika akan memiliki kendaraan kedua dan selanjutnya. Besaran atau angka pun berbeda-beda setiap daerah.

Walau atas nama kendaraan berbeda, namun pajak ini berlaku untuk kepemilikan yang terdapat dalam satu kartu keluarga dan tinggal di alamat yang sama.

Berikut persentase pajak progresif yang berdasarkan urutan kepemilikan:

  • Mobil Pertama 1,5%
  • Mobil Kedua 2%
  • Mobil Ketiga 2,5%
  • Mobil Keempat dan seterusnya 4%

Yang menjadi pertanyaannya, kenapa pemerintah negara Malaysia dapat menyetujui relaksasi pajak untuk membangkitkan industri otomotif mereka. Dan antara disadari atau tidak, harga mobil di Indonesia semakin melambung karena kewajiban pajak yang harus dibayarkan calon konsumen. 

Jadi anda memilih membeli dengan harga Off the Road atau On The Road?

Dhoni

Reporter

Telah menjadi jurnalis sejak 2008 dengan mengkhususkan diri ke dunia sepeda, namun mulai 2015 mulai menjalani karir sebagai wartawan di dunia otomotif. Namun lebih memilih motorsports sebagai prioritas. Dia tertarik pada teknologi mobil - mobil 4WD. Instagram: dhoni_bima

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_relatedmodel_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685589152548-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685589152548-0'); });
window._taboola = window._taboola || []; _taboola.push({ mode: 'thumbnails-stream-2x2-desk', container: 'taboola-stream-widget-thumbnails-desktop', placement: 'Stream Widget Thumbnails Desktop', target_type: 'mix' });

Beli mobil lebih murah, jual mobil lebih cepat

Honda Brio Satya S M/T 2022

Upgrade

Tambahkan mobil Anda

Gak mau tukar tambah?  Pilih Mobil