Viral Penumpang Curhat karena Driver Taksi Online Lawan Arah di Tol, Ini Sanksinya untuk Pengemudi
Herdi · 9 Sep, 2024 09:20
0
0
Taksi online yang menjadi solusi untuk moda transportasi aman dan nyaman, ternyata kerap diwarnai dengan ulah oknum driver yang tidak sesuai standar operasional.
Bahkan ada saja oknum driver yang melanggar aturan lalu lintas termasuk melawan arah saat melaju di jalan tol.
Setidaknya sebuah video viral di media sosial TikTok, dimana seorang wanita dengan akun @cripsymentai mengatakan baru kali ini merasa kurang aman saat menggunakan transportasi online mobil.
Dalam akun tersebut, @cripsymentai menceritakan rasa tidak amannya karena tidak mengikuti arah maps dan sarannya agar tetap berada di jalur Utama.
"Pas ketemu jalan bercabang, saya sudah ingatkan untuk tetap di jalur kanan, tapi driver tetap pilih jalur kiri 'Ini Mapsnya suruh lurus kak," tulis @cripsymentai.
Please beware untuk kalian yang suka pakai transportasi online. Saya pribadi sudah bertahun-tahun pakai transportasi online, dan baru kali ini mendapatkan driver yang sus.
"Padahal saya lihat map nya benar mengarah ke jalur kanan," sambung dia.
Benar saja, setelah tidak mengikuti arah dan saran penumpang, mobil melaju ke jalur yang salah. Parahnya, si driver sempat mundur, namun karena jarak cukup jauh dia memutuskan memutar balik mobil dan melawan arah agar bisa kembali ke jalan tol.
Meskipun akhir dari perjalanan selamat sampai tujuan, dia menyarankan agar kepada penumpang supaya lebih peduli terhadap kondisi situasi seperti ini agar terhindari dari hal yang tidak diinginkan.
Oknum pengemudi seperti driver taksi online di atas memang bisa saja terjadi dimanapun dan kapan pun. Menurut Budiyanto, sebagai jasa pelayanan, seharusnya pengemudi taksi online mampu memberikan jaminan dan layanan transportasi yang apik, nyaman dan berkeselamatan.
"Dari apa yang terekam dalam video dan diviralkan ke masyarakat umum sangat membahayakan keamanan dan keselamatan penumpang dan pengguna jalan yang lain apalagi jalan tol adalah jalan bebas hambatan dengan mobilitas tinggi," ungkap Budiyanto dalam pesan tertulis.
Kata Budi, sudah sewajarnya sebagai bentuk partisipasi, penumpang memberi saran bahwa apa yang dilakukan pengemudi taksi online membahayakan keselamatan berlalu lintas.
"Tindakan lain melakukan rekaman terhadap kejadian tersebut, lanjut laporkan ke pihak Kepolisian, karena terjadi pelanggaran lalu lintas melawan arah atau arus, atau melanggar rambu- rambu," jelas Budiyanto.
Adapun berkat adanya bukti yang ada, termasuk baik dari laporan masyarakat maupun rekaman video, maka sejatinya hal tersebut bisa menjadi sebuah perkara.
Dengan kesalahan melawan arah, maka pengemudi driver online melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas bisa dikenai Undang-Undang yang sama, namun sanksinya adalah pasal 287, yaitu pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Atau, jika Anda sebagai penumpang merasa tidak nyaman maka bisa melaporkan ke aplikasi bersangkutan.
Mengawali karir sebagai jurnalis sejak tahun 2011 di salah satu media massa Nasional Tanah Air. Memiliki ketertarikan untuk membahas bidang otomotif, mulai dari sepeda motor, mobil, hingga bus dan truk.