Sama dengan desa, kelurahan juga merupakan lembaga pemerintahan terbawah di negara Indonesia. Perbedaannya, jika desa bersifat otonom(menyelenggarakan urusan pemerintahan sendiri), sedangkan kelurahan pemerintahannya dilaksanakan berdasarkan peraturan daerah yang berpedoman pada peraturan pemerintah.