Relaksasi pajak atau insentif dalam pembelian mobil baru tidak hanya ditujukan kendaraan bermesin konvensional. Sesuai dengan rencana Pemerintah yang akan melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah PP 73/2019 untuk membebaskan mobil listrik dari pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Dengan skema dua tahap akan dijalankan untuk menarik daya beli atas mobil listrik. Indonesia menargetkan untuk mempercepat pengurangan emisi karbon hingga 4,6 juta ton CO2 hingga akhir 2035. Dan yang terpenting adalah salah satu bentuk upaya dalam menarik investasi para pelaku bisnis dalam industri kendaraan listrik.
Dalam PP 73/2019, tercantum bahwa tarif PPnBM pada kendaraan listrik mencapai 10% hingga 15%. Dalam revisi yang akan dilakukan pemerintah terhadap mobil listrik yang terbagi dalam jenis Hybrid Electric Vehicle (HEV) dan Plug in Hybrid Electric Vehicle (PHEV).
“Dengan memberikan relaksasi pajak terhadap mobil listrik, selain untuk mengurangi kadar emisi karbon, langkah ini juga sebagai upaya untuk mendukung dalam menarik minta investor industri kendaraan listrik di Indonesia,” ungkap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Untuk rencana skema yang akan dijalankan sesuai revisi PP 73/2019 maka pada tahap pertama tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil listrik jenis PHEV sebesar 5%. Sedangkan untuk mobil listrik jenis HEV akan berkisar pada angka 6% hingga 8%.
Pada periode kedua dari tarif PPnBM untuk kendaraan listrik jenis PHEV akan mengalami peningkatan menjadi 8% dan pada mobil listrik jenis HEV sebesar 10% - 12%.
Namun mobil listrik atau Battery Electric Vehicle (BEV) yang akan mendapatkan relaksasi terhadap PPnBM sesuai revisi PP 73/2019 untuk kendaraan listrik yang diproduksi di Indonesia dengan batas minimum kandungan lokalnya sekitar 35%. Jadi hal ini menjadi keuntungan bagi produsen yang telah memulai produksinya di Indonesia.
Jika revisi dalam pembebasan PPnBM berjalan, diprediksi akan mengalami peningkatan pada jumlah produksi kendaraan mobil listrik secara nasional. Jumlah peningkatan sekitar 20% dari kapasitas produksi yang berarti mencapai 400.000 unit mobil hingga tahun 2025.
Dengan revisi yang dilakukan kepada PP 73/2019 yang terkait pada kendaran listrik - Battery Electric Vehicle (BEV), sangat mungkin percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai akan segera terlaksana. Mungkin harga yang ditawarkan memang masih belum dapat menyaingi harga mobil bermesin konvensional. Namun paling tidak, memiliki mobil listrik memberikan banyak keuntungan di masa depan.
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5
5.727 km
1,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
16.171 km
4 tahun
Jawa Barat
2020 Honda BRIO RS 1.2
18.587 km
3 tahun
Jakarta
2018 Suzuki ERTIGA GX 1.4
17.724 km
5,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
12.488 km
3,5 tahun
Jakarta