Simpang siur akan relaksasi atas Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM pada pembelian mobil baru dengan kapasitas mesin maksimal 1.500 cc, akhirnya telah terbit. Insentif pajak yang ditanggung pemerintah ini dipastikan dimulai pada 1 Maret 2021.
Baca juga: Dapat Stimulus Dari Pemerintah, Jadi Keuntungan Membeli Mobil Baru di Bulan Maret 2021
Kepastian untuk pengurangan harga atau diskon tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2021 tentang PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021. Peraturan ini telah disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 25 Februari 2021 lalu.
Dalam Pasal 2 beleid tersebut, terdapat dua ketentuan mengenai insentif PPnBM yang ditanggung pemerintah.
Pertama, PPnBM atas kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.
Kedua, kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.
Sesuai dengan pasal 2 yang dikutip dari PMK 20/2021, PPnBM yang tertuang atas penyerahan tersebut ditanggung oleh pemerintah untuk tahun anggaran 2021. Pada pasal 3, menjelaskan kendaraan tersebut harus memenuhi persyaratan jumlah pembelian lokal atau yang dikenal dengan sebutan local purchase.
Dengan kata lain, mobil yang akan mendapatkan relaksasi harus memiliki kandungan komponen lokal dengan jumlah minimal 70 persen.
Baca Juga: Dorong Penjualan, BI Setujui DP Kredit Kendaraan Bermotor 0 Persen
Sesuai dengan pengajuan awal, maka tahap relaksasi akan terbagi dalam tiga tahap. Tahapan tersebut akan berlaku selama sembilan bulan atau berakhir pada bulan Desember 2021. Untuk tahap pertama akan dimulai pada tanggal 1 Maret hingga Mei 2021. Besaran insentif pada tahap pertama mencapai 100 persen atau PPnBM menjadi nol persen.
Tahap kedua akan berlangsung pada bulan 1 Juni hingga Agustus 2021 dengan besaran insentif sebanyak lima puluh persen (50%). Sedangkan tahap ketiga dimulai pada bulan September hingga Desember 2021 dengan jumlah potongan mencapai 25%.
Dengan disetujuinya relaksasi PPnBM yang ditanggung oleh pemerintah, diharapkan dapat mengairahkan industri otomotif hingga memberikan efek positif pada seluruh industri yang terkait. Tentunya dengan keputusan yang telah dikeluarkan, mobil seperti Toyota Avanza, Honda Brio hingga Mitsubishi Xpander seharusnya akan ditawarkan dengan harga lebih ekonomis.
Jadi, apakah Anda sudah memilih mobil yang akan dibeli pada bulan Maret 2021 mendatang?
Baca Juga: Ini Diskon Harga Honda Brio RS dkk di Segmen Hatchback Berkat Relaksasi PPnBM
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5
5.727 km
1,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
16.171 km
4 tahun
Jawa Barat
2020 Honda BRIO RS 1.2
18.587 km
3 tahun
Jakarta
2018 Suzuki ERTIGA GX 1.4
17.724 km
5,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
12.488 km
3,5 tahun
Jakarta