Beberapa hari belakangan ini beredar informasi jika akan ada syarat tambahan untuk bikin SIM A baru. Syarat tersebut adalah wajib melampirkan sertifikat kelulusan dari sekolah mengemudi atau tempat kursus mengemudi.
Sehingga nantinya pemohon pembuatan SIM A juga harus melampirkan hasil sertifikat kelulusan sekolah mengemudi, selain persyaratan yang selama ini sudah ada seperti pelampiran Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca juga : Lansia Salah Injak Pedal Gas, Apakah Perlu Pembatasan Usia Maksimal Berkendara?
Adanya informasi tentang syarat tambahan pembuatan SIM (Surat Izin Megemudi) yang berlaku Nasional ini kabarnya akibat disahkannya peraturan baru di tingkat Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Melalui Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomro 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, menjadi landasan hukum baru yang disahkan pihak Polri dan berlaku sejak `9 Februari 2021. Persyaratan tambahan untuk penerbitan SIM ini tertuang dalam Pasal 9 ayat 3 Perpol tersebut.
Di situ tertulis: "Untuk penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor Umum melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan."
Baca juga : Pemerintah Siapkan Skema SIM dan STNK Gratis, Syarat dan Ketentuan Berlaku
Mananggapi hal ini, Ajun Komisaris Besar Arief Budiman, Kasi Standar Subdit SIM Korps Lalu Lintas Polri menjelaskan, jika peraturan tersebut memang benar sudah ditetapkan dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021. Namun sejauh ini masih belum diterapkan secara Nasional.
"Saat ini masih tahap sosialisasi, nanti kita rancang mekanismenya seperti apa, baru peraturannya mengikat," jelas Arief. Namun Ia juga menjelaskan, jika peraturan ini diharpakan bisa mulai berjalan di Agustus 2021.
Nantinya, kata dia, setiap pemohon bikin SIM A baru, wajib melampirkan fotokopi sertifikat kelulusan dari sekolah mengemudi yang sudah terakreditasi. "Untuk masalah akreditasi sekolah mengemudi ini juga perlu kerjasama dengan pihak lain karena Polri tidak berhak memberikan akreditasi," tukasnya.
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5
5.727 km
1,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
16.171 km
4 tahun
Jawa Barat
2020 Honda BRIO RS 1.2
18.587 km
3 tahun
Jakarta
2018 Suzuki ERTIGA GX 1.4
17.724 km
5,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
12.488 km
3,5 tahun
Jakarta