Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) sudah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali mulai 3-20 Juli 2021. Peraturan ini diketok sebagai langkah strategis dari pemerintah untuk menekan kasus penyebaran Covid-19 yang terus meningkat utamanya di Pulau Jawa.
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus Jawa dan Bali," kata Presiden Jokowi melalui virtual press conference, Kamis (1/7/2021).
Namun Presiden Jokowi menegaskan, rincian peraturan PPKM Darurat Jawa Bali kali ini akan diumumkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemento Marinves). Adalah Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Menko Marinves yang bakal mengumumkan peraturan tersebut.
Baca juga : Sisi Lain Kamera Tilang Elektronik, Mulai Dari Pelanggaran Lalu Lintas Sampai Mesra-Mesraan Bisa Terungkap
Sebelum kita membahas apa saja aturan yang akan ditetapkan pada PPKM Jawa Bali 2021 untuk bulan Juli, ada baiknya kita ketahui dulu bedanya PPKM dengan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).
Anda pasti masih ingat betul ketika gubernur DKI Jakarta dan sejumlah gubernur wilayah lain memberlakukan PSBB tahun lalu. Bahkan khusus untuk Ibukota, PSBB diperpanjang hingga beberapa tahap.
Sebenarnya apa sih bedanya PSBB dengan PPMKM? Menurut Airlangga Hartarto, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, PPKM dan PSBB sejatinya sama-sama pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Perbedaannya ada pada batasan wilayah dari pembatasan kegiatan tersebut. Adapun untuk PPKM, aturannya mencangkup pada batas Kota dan Kabupaten. Sementara PSBB berlaku dalam lingkup Provinsi misalnya DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Kemudian dari skema pengawasan juga berbeda. Untuk PPKM peraturan diatur langsung dari pemerintah pusat. Sementara untuk PSBB merupakan kebijakan yang diajukan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat untuk meminta persetujuan terlebih dulu sebelum benar-benar diterapkan.
Kembali tentang PPKM Jawa Bali 2021 yang akan berlaku mulai 3 Juli mendatang, maka ada beberapa hal baru yang perlu Anda ketahui. Utamanya yang berhubungan dengan transportasi dan perjalanan.
Sebab dari usulan skenario PPKM Darurat Jawa Bali 2021 yang diajukan Kemenko Marinves, pada poin ke-10 dan 12 ada menyebutkan persyaratan tentang transportasi. Yaitu antara lain untuk transportasi umum termasuk angkutan massal, taksi dan taksi online, serta mobil rental, kapasitas penumpang dibatasi maksimal 70%. Itupun di dalam mobil harus dilakukan protokol kesehatan secara ketat.
Kemudian di poin ke-12 diusulkan pula untuk mereka yang hendak melakukan perjalanan. Jadi jika Anda hendak menggunakan trasportasi jarka jauh seperti pesawat, bus luar kota, atau kereta api, maka ada syarat yang harus sertakan.
Yakni wajib memiliki bukti hasil tes PCR untuk perjalanan menggunakan pesawat. Sementara hasil tes Antigen dibutuhkan untuk perjalanan dengan bus atau kereta api. Kemudian untuk ketiga moda transportasi massal itu juga wajib disertakan kartu vaksin serta minimal telah satu kali melakukan vaksin Covid-19.
Baca juga : Biar Warganya Mau Disuntik Vaksin Covid, Pemerintah Rusia Bagi-bagi Mobil Seharga Toyota Avanza
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5
5.727 km
1,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
16.171 km
4 tahun
Jawa Barat
2020 Honda BRIO RS 1.2
18.587 km
3 tahun
Jakarta
2018 Suzuki ERTIGA GX 1.4
17.724 km
5,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
12.488 km
3,5 tahun
Jakarta