Saat kita ingin memperbaharui data di BPKB dan STNK, kita perlu melakukan balik nama. Nah, balik nama ini biasanya kita lakukan saat baru beli mobil atau motor bekas. Nah, apa saja sih syarat yang diperlukan saat kita ingin balik nama BPKB dan STNK ini?
Balik nama ini bertujuan untuk memperbaharui data, entah itu keseluruhan baik nama pemilik dan alamat, atau cuma mengganti alamat karena kita pindah domisili tinggal. Saat beli kendaraan bekas, kita perlu melakukan balik nama karena biasanya data yang ada di BPKB dan STNK sudah diblokir pemilik sebelumnya.
Lantas seperti apa prosedur balik nama BPKB dan STNK tersebut? Mari kita ulas lebih detil lagi.
Saat akan melakukan balik nama, kita perlu menyiapkan beberapa berkas kelengkapan untuk data di BPKB dan STNK baru. Dokumen yang perlu dipersiapkan adalah sebagai berikut:
Setelah melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan, kita perlu datang ke SAMSAT. Prosedur balik nama ini kita lakukan di kantor SAMSAT sesuai domisili KTP kita. Misalnya kita tinggal di Jakarta Utara, maka perlu datang ke SAMSAT Jakarta Utara.
Langkah pertama adalah lakukan cek fisik kendaraan, mengidentifikasi nomor rangka dan mesin kendaraan, apakah sesuai dengan yang tertera di STNK. Kendaraan yang akan balik nama akan diperiksa oleh petugas cek fisik dan melakukan esek-esek dengan kertas gosok khusus untuk 'meng-copy' nomor rangka dan BPKB.
Setelah cek fisik, proses selanjutnya yaitu mengisi formulir balik nama yang bisa didapatkan pada loket pendaftaran balik nama. Sebagai catatan, jenis formulir tersebut meliputi formulir mutasi dan balik nama mobil. Setelah diisi, kamu tinggal menyerahkan formulir tersebut ke petugas loket untuk dilegalisir bersama dokumen yang sudah dibawa.
Setelah itu, petugas akan memberikan tanda terima sebagai bukti bahwa kamu telah mengajukan balik nama mobil. Kamu nanti diminta ke loket pembayaran pajak untuk membayar biaya administrasi. Biaya balik nama mobil tahun 2021 sebenarnya berbeda-beda tergantung dari kebijakan pemerintah daerah.
Dalam biaya ini mencakup beberapa hal antara lain:
Setelah proses pembayaran administrasi selesai, kita diminta menunggu untuk cetak STNK baru. Proses ini membutuhkan waktu kira-kira 30 menit atau lebih, tergantung banyaknya antrian.
Dalam tahap pengambilan berkas, kamu harus menunggu paling tidak beberapa jam hingga proses pembayaran administrasi balik nama dan cetak STNK mobil selesai. Nantinya kamu akan diberikan tanda terima untuk pengambilan BPKB.
Untuk mengambilnya, Anda bisa langsung datang ke kantor SAMSAT dengan membawa tanda terima pengambilan. Dalam nota tersebut tercantum tanggal pengambilan BPKB.
Prosedur balik nama ini butuh proses yang cukup panjang tapi sebenarnya tak begitu sulit. Biasanya petugas di SAMSAT akan mengarahkan masyarakat yang akan melakukan proses balik nama ke tiap loket yang dituju.
Bila melihat biaya untuk balik nama ini cuma Rp800 ribuan belum termasuk pajak. Lain soal kalau kita minta bantuan biro jasa, karena akan ada komisi tambahan yang mungkin nilainya Rp500 ribuan ke atas.
Apabila kamu memiliki waktu luang, tak ada salahnya untuk mengurus balik nama sendiri. Kita bisa menghemat biaya daripada pergi ke biro jasa, dan juga mendapat banyak informasi yang dibutuhkan saat akan bayar pajak kendaraan atau perpanjangan STNK lima tahunan yang prosesnya mirip, tapi lebih sederhana.
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5
5.727 km
1,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
16.171 km
4 tahun
Jawa Barat
2020 Honda BRIO RS 1.2
18.587 km
3 tahun
Jakarta
2018 Suzuki ERTIGA GX 1.4
17.724 km
5,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
12.488 km
3,5 tahun
Jakarta