Pemerintah Filipina dikabarkan siap mengeluarkan peraturan yang melarang warganya membeli mobil jika tak memiliki garasi. Langkah ini demi menekan padatnya kondisi lalu lintas di negara tersebut.
Pasalnya, Filipina pada pertengahan tahun 2022 masuk sebagai satu negara dengan lalu lintas terburuk. Menurut pemerintah setempat, kemacetan lalu lintas terutama di kota-kota besar sering kali disebabkan mobil yang parkir di pinggir jalan.
Mobil-mobil ini terparkir sembarangan lantaran para pemiliknya tidak memiliki garasi untuk menyimpan kendaraan poribadinya itu.
Baca juga: Punya Mobil Diesel Jangan Didiamkan di Garasi Berlama-lama, Ini Alasannya!
Dinamai House Bill No.31, peraturan ini diberi judul "No Garage, No Registration". Atau kira-kira bermakna jika Anda tak memiliki garasi maka tidak bisa mendaftarkan mobil Anda untuk mendapatkan plat nomor beserta surat-surat resminya.
Sederhananya, jika ada peraturan ini, maka ketika Anda membeli mobil dan hendak membuat plat nomor beserta STNK dan BPKB-nya, maka wajib menyertakan pula bukti tempat yang bakal digunakan untuk parkir mobil tersebut.
Bisa garasi milik pribadi, atau lahan penyewaan umum yang telah Anda daftarkan untuk disewa. Jika syarat itu tak terpenuhi, maka pengajuan STNK dan BPKB bakal ditolak oleh Philippine Land Transportation Office.
House Bill No.31 ternyata juga bakal berlaku untuk pembelian mobil bekas. Persyaratan untuk memiliki lahan parkir ini bakal diminta oleh pihak terkait pada saat si pemilik mobil hendak melakukan registrasi ulang (balik nama).
Menariknya, jika ada warga Filipina yang coba-coba memalsukan dokumen kepemilikan garasi, atau memberikan keterangan palsu tentang alamat garasi mobil yang bakal ia gunakan, maka ada sanksi yang ketat. Yaitu orang tersebut tak bisa mengajukan permohonan pembuatan STNK untuk kendaraan apapun selama 3 tahun. Ia juga bakal kena sanksi denda 50.000 Peso atau kira-kira Rp13 juta.
Baca juga: Siap-siap, Mulai 1 April 2022 Ngebut di Jalan Tol Bakal Kena Tilang Elektronik, Dendanya Rp500 Ribu
Buat oknum lembaga terkait juga jangan coba-coba membantu memalsukan atau mendaftarkan kendaraan orang lain. Sebab kalau ketahuan, pegawai tersebut akan di skors selama 3 bulan dan tidak digaji selama menjalani masa hukuman.
House Bill No.31 ini memang masih bersifat rancangan undang-undang. Namun pemerintah Filipina berharap dapat secepatnya menjadi peraturan yang mengikat.
Tujuannya antara lain memecah kemacetan lalu lintas di kota-kota besar negara itu yang antara lain berpusat di Metro Manila, Baguio, Bacolod, Davao, serta Cebu. Kemacetan ini antara lain akibat banyaknya pemilik mobil yang parkir di pinggir jalan.
Wah, kira-kira peraturan beli mobil harus punya garasi ini wajib diterapkan juga di Indonesia gak ya?
Baca juga: Ingat Jangan Kabur Ketika Terlibat Kecelakaan, Bisa Didenda Rp75 Juta atau Penjara 3 Tahun
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2019 Daihatsu TERIOS X 1.5
19.652 km
4,5 tahun
Jakarta
2017 Toyota AGYA G 1.0
10.656 km
6,5 tahun
Jawa Barat
2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5
5.727 km
1,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
16.171 km
4 tahun
Jawa Barat
2020 Honda BRIO RS 1.2
18.587 km
3 tahun
Jakarta