Polisi Kembali Siapkan Tilang Manual, Ini Pelanggaran yang Diincar dan Juga Sanksinya

Tilang manual yang sempat dihapus pasca adanya instruksi dari Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, kini diberlakukan kembali. Setidaknya hal tersebut dilakukan Ditlantas Polda Metro Jaya untuk wilayah Jakarta.

Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, tilang manual diberlakukan mengingat banyak pengendara nakal yang kerap melanggar aturan berkendara di jalan raya dan juga melanggar aturan lalu lintas. 

"Seperti biasa, dihentikan, kita tilang mereka," ungkap Latif seperti dilansir situs NTMC Polri, Rabu (7/12/2022).

Baca juga: Tilang Manual Ditiadakan, Pelanggaran Lalu Lintas Semakin Meningkat

Pelanggar lalu lintas akan diberhentikan dan ditilang

Latif mengatakan penerapan tilang manual hanya diberlakukan pada jenis pelanggaran-pelanggaran tertentu saja, seperti halnya balap liar dan knalpot brong, serta pelanggaran terkait penggunaan nomor polisi. 

Tilang Manual Berlaku Lagi karena Hal Ini

Pengguna sepeda motor menutup plat nomor

Seperti diketahui, sejak tilang ditempat dihapus pada akhir November 2022 lalu, muncul fenomena dimana pengendara justru melepas dan memalsukan plat nomor. 

Ya, ini dilakukan di sejumlah wilayah untuk menghindari rekam jejak kamera ETLE. Sedangkan polisi sendiri diinstruksikan untuk tidak melakukan penilangan manual, dan hanya melakukan teguran lisan.

Baca juga: Viral Aksi Pengendara Copot Pelat Nomor Buat Hindari Tilang Elektronik, Polisi Lakukan Hal Ini

Sengaja menutupi plat nomor demi hindari kamrea ETLE

Hal inilah yang justru membuat pemilik kendaraan bermotor justru menjadi liar dan mengabaikan aspek keselamatan. Latif sendiri rupanya tak menampik dengan fenomena tersebut.  

Maka dari itu, Latif menekankan penggunaan plat nomor merupakan persyaratan untuk kendaraan bisa beroperasional di jalan raya. Dengan sengaja melepas atau menggantinya dengan yang palsu maka pengguna kendaraan dianggap telah menyalahi aturan.

Penggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai aturan

"Ini (melepas dan mengganti plat nomor) merupakan pelanggaran, dan ini merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan lakukan tilang untuk melakukan penyitaan terhadap kendaraan tersebut dengan tilang manual,” ucapnya.

Baca juga: Nekat Copot Plat Nomor Demi Hindari Tilang Elektronik, Siap-siap Motor Atau Mobil Disita Polisi

Sanksi dan Hukuman

Pelanggaran seperti balap liar dan penggunaan knalpot brong, secara langsung cukup meresahkan pengguna jalan lainnya. 

Sanksi Balap Liar

Balap liar membahayakan pengguna jalan lain

Nah, pelaku yang terlibat dalam balap liar, melanggar pasal 28 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), dengan bunyi:

"Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan".

Adapun jika melanggar pasal tersebut, maka bisa dikenakan pasal berlapis di UU No 22/2009 tentang LLAJ, seperti 274 ayat 1 UU yang sama, yaitu pidana paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. 

Polisi cegah balap liar

Jika terjadi balapan liar menyebabkan kecelakaan dan kerusakan barang, maka akan dikenai pasal 229 ayat 2, yaitu dikenakan hukuman penjara dua tahun atau denda paling banyak Rp4 juta. Lalu kecelakaan mengakibatkan korban luka ringan bisa kena pasal 229 ayat 3, yaitu dipidana paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp8 juta.

Sedangkan jika ada korban luka berat, dikenai pasal 229 ayat 4 dengan pidana penjara 10 tahun atau denda paling banyak Rp20 juta. Adapun jika mengakibatkan korban meninggal dunia bisa dikenakan sanksi pidana 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

Denda Balap Liar

Balap liar kerap dilakukan malam hari

Selain itu, ada juga pasal 287 ayat 5, karena mengakibatkan kerusakan dan gangguan fungsi jalan, dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Belum lagi bisa ditambah melanggar pasal 311 karena sengaja mengemudikan dan membahayakan nyawa dan membuat kerusakan dengan hukuman pidana satu tahun denda paling banyak Rp3 juta. Selain itu juga bisa dikenakan pasal 287 ayat 5, karena melanggar aturan batas kecepatan dengan hukuman dua bulan dan denda paling banyak Rp500 ribu. 

Knalpot Brong

Polisi melakukan razia knalpot.

Untuk penggunaan knalpot brong, maka hal itu melanggar pasal 106 ayat 3 perihal persyaratan teknis dan laik jalan, dimana salah satunya membahas soal knalpot. 

Maka dari itu, jika nekat menggunakan knalpot tak sesuai standar bawaan pabrikan bisa dikenakan pasal 285 dengan kurungan pidana paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. 

Sanksi Lepas dan Pasang Plat Nomor Palsu

Nah, untuk pengendara yang melepas dan mengganti plat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) artinya melanggar Pasal 68 UU No 22/2009 tentang LLAJ.

Pelat nomor sengaja dilepas

Adapun sanksi tidak memasang plat nomor, maka akan terkena Pasal 280 dengan hukuman sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Sedangkan jika plat nomor dipalsukan, maka bisa dikenai sanksi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 263 terkait masalah pemalsuan dokumen. Adapun sanksinya bisa berupa pidana paling lama enam tahun.

    Channel:
Ikuti media sosial kita:

Beli mobil lebih murah, jual mobil lebih cepat

pengguna tukar tambah mobil impiannya
Tambahkan
mobil Anda

Upgrade

Suzuki Ertiga

Mobil Bekas Terkait

Jaminan Kualitas Mobil

Garansi Satu Tahun

Jaminan 5 Hari Uang Kembali

Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi

2019 Daihatsu TERIOS X 1.5

Rp 195,00 Juta
Rp 3,97 Juta/bln

19.652 km

4,5 tahun

Jakarta

Cek Tawaran Juli

2017 Toyota AGYA G 1.0

Rp 106,00 Juta
Rp 2,16 Juta/bln

10.656 km

6,5 tahun

Jawa Barat

Cek Tawaran Juli

2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5

Rp 192,00 Juta
Rp 3,91 Juta/bln

5.727 km

1,5 tahun

Jakarta

Cek Tawaran Juli

2019 Toyota CALYA G 1.2

Rp 130,00 Juta
Rp 2,65 Juta/bln

16.171 km

4 tahun

Jawa Barat

Cek Tawaran Juli

2020 Honda BRIO RS 1.2

Rp 189,00 Juta
Rp 3,85 Juta/bln

18.587 km

3 tahun

Jakarta

Cek Tawaran Juli
Lihat Lebih

Berita Terbaru

Hyundai Stargazer X Penantang Xpander Cross Dipastikan Meluncur di GIIAS 2023

Hyundai akan terus melakukan inovasi di pasar otomotif nasional, termasuk mempersiapkan produk baru berupa Hyundai Stargazer X. Kemunculan Stargazer X ini disebutkan langsung oleh President Director PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) Woojune Cha, di Jakarta, Senin (17/7/2023). Baca juga: Senggol Xpander Cross, Hyundai Stargazer X 2023 Bakal Hadir Pakai Rem Cakram di Semua Roda Menurut Woojune Cha, Stargazer X bakal diluncurkan di ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) yang dimu

Hyundai Stargazer Essential Resmi Diluncurkan dengan Harga Menarik, Ini yang Berubah

PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) menghadirkan Hyundai Stargazer Essential yang menjadi varian baru dari Stargazer, Senin (17/7/2023). Kehadiran Hyundai Stargazer Essential ini ternyata menggantikan tipe Trend. Alhasil, varian Stargazer saat ini untuk urutan termurah sampai termahal adalah Active, Essential, Style dan Prime. Baca juga: Hyundai Stargazer Essential Segera Diluncurkan, Fiturnya Lebih Lengkap Menurut President Director PT Hyundai Motors Indonesia, Woojune Cham kehadiran Stargazer E

Terungkap, MG Cyberster 2023 Bisa Sprint Lebih Cepat dari Ferrari dan Lamborghini

Mobil listrik pertama MG berjeniskan roadster soft top, MG Cyberster 2023 diperkenalkan pertama kali pada April lalu. Pabrikan China berdarah Inggris, MG, hadirkan Cyberster 2023 bukan cuma membawa desain yang agresif sekaligus atraktif, namun juga dengan performa tinggi. Baru-baru ini diungkapkan bahwa mobil listrik ini bahkan lebih cepat dan lebih bertenaga daripada banyak supercar terkemuka dunia. Wang Jian, director of electric propulsion development SAIC Motor, mengatakan Cyberster merupaka

6 Catatan Penting Wuling Air ev Selama di Indonesia

Tepat 11 Agustus 2022, mobil listrik Wuling Air ev memasuki satu tahun kehadirannya di pasar otomotif Indonesia. Nah, bersamaan dengan kehadiran Wuling Motors di Indonesia sejak Juli 2017, merek mobil asal China ini menggelar acara Green Drive Festival dengan mengundang konsumen Air ev serta komunitas Wuling Electric Vehicle Indonesia (WEVI). Dalam acara tersebut, Wuling Motors menghadirkan berbagai aktivitas seru serta penampilan dari stand up comedian, Mongol, dan hingga mendatangkan penyanyi

Review Pemilik: Honda City Hatchback RS 2021, Cocok Buat Dimodif

**Artikel ini adalah pengalaman pribadi dari pemilik Honda City Hatchback RS 2021 Honda City Hatchback RS dihadirkan sebagai penerus Jazz GK5 di Tanah Air. Mewarisi berbagai keunggulan yang menjadi ikonik hatchback Honda, City Hatchback RS terlihat stylish, sporty, canggih, serta memiliki performa besar, yang mempunyai karakter 11-12 dengan Jazz. Pada review pemilik kali ini, kami akan mengulas City Hatchback RS manual lansiran April 2021. Menurut cerita dari pemilik, ia membeli mobil ini dalam

Mobil Rekomendasi

PopulerTerbaru
Hot
Toyota

Toyota Raize

Rp 229,80 - 299,20 Juta

Lihat Mobil
Hot
Daihatsu

Daihatsu Rocky

Rp 214,20 - 265,00 Juta

Lihat Mobil
Hot
Honda

Honda Civic

Rp 533,00 - 586,90 Juta

Lihat Mobil
Hot
Honda

Honda Brio

Rp 156,90 - 227,10 Juta

Lihat Mobil
Tidak Dijual
Honda

Honda Jazz

Belum Tersedia

Lihat Mobil
Hot
Hyundai

Hyundai Palisade

Rp 842,00 - 1,11 Milyar

Lihat Mobil
Hot
Wuling

Wuling Almaz

Rp 279,50 - 470,00 Juta

Lihat Mobil
Hot
Honda

Honda City Hatchback

Rp 333,60 - 362,60 Juta

Lihat Mobil
Hot
Kia

Kia Sonet

Rp 193,00 - 296,00 Juta

Lihat Mobil
Subaru

Subaru Crosstrek

Rp 549,50 Juta

Lihat Mobil
Suzuki

Suzuki Grand Vitara

Rp 359,40 - 384,40 Juta

Lihat Mobil
Chery

Chery Omoda 5

Rp 329,80 - 399,80 Juta

Lihat Mobil
Subaru

Subaru WRX

Rp 849,50 - 949,50 Juta

Lihat Mobil
Subaru

Subaru WRX Wagon

Rp 975,50 - 1,03 Milyar

Lihat Mobil
Wuling

Wuling Alvez

Rp 209,00 - 295,00 Juta

Lihat Mobil
Daihatsu

Daihatsu Ayla

Rp 103,30 - 161,05 Juta

Lihat Mobil
Varian Baru
Toyota

Toyota Agya

Rp 175,40 - 253,50 Milyar

Lihat Mobil
Land Rover

Land Rover Range Rover Sport

Rp 4,52 Milyar

Lihat Mobil