Syarat dan Cara Mengurus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Ke-2, Gak Mahal Kok!

Pemerintah, melalui Kementerian Dalam Negeri dan Samsat Nasional akan menerapkan kebijakan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor pada awal 2023 mendatang. 

Kebijakan ini akan diterapkan berlandaskan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam aturan itu disebutkan kendaraan yang tidak membayar pajak tahunan selama dua tahun, maka data registrasinya dihapus. 

Alhasil, jika sudah dihapus, kendaraan yang dimiliki statusnya jadi bodong, sehingga tak bisa digunakan untuk mobilitas rutin di jalan raya. 

Baca jugaWaduh 50 Persen Kendaraan di Indonesia Tidak Bayar Pajak, Alasannya Sepele

Nah, satu alasan kebijakan ini diberlakukan karena banyak pengendara bermotor, khususnya mereka yang memiliki kendaraan kedua (termasuk mobil dan motor bekas) ogah membayar pajak. Karena dianggap ribet. 

Ya, para pemilik kendaraan bermotor terkadang malas dan tak ingin repot mencari pemilik pertama untuk meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang akan digunakan sebagai syarat membayar pajak. Terlebih, pemilik sebelumnya domisilinya jauh atau sudah pindah tempat, sehingga tak bisa ditemui.

Baca jugaCara Blokir STNK Gampang Kok, Supaya Tidak Kena Tilang Online 'Nyasar'

Selain itu, mereka juga enggan melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas Kepemilikan Kedua (BBN2), karena proses pengerjaanya dianggap lama dan harus mengeluarkan biaya lagi. Belum lagi, jika ketahuan memiliki kendaraan lebih dari satu, maka akan dikenakan pajak progresif. 

Polisi melakukan pemeriksaan pada kendaraan pribadi

Nah, berangkat dari kasus inilah, pemerintah akan melakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor, bagi mereka yang tak membayar pajak dua tahun. Hal ini diharapkan, pemilik kendaraan bermotor akan lebih peka untuk membayar pajak, tanpa harus menunggu pemutihan, yang saat ini kerap dilakukan di sejumlah wilayah.

Maka dari itu, sebelum Anda malas membayar pajak apalagi sampai kena penghapusan data registrasi, AutoFun akan menjabarkan bagaimana syarat dan cara balik nama kendaraan bermotor untuk unit kedua, ketiga, keempat dan seterusnya. 

Baca jugaKemendagri Usulkan Pajak Progesif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Bakal Dihapus, Kolektor Motuba Bergembira

Oleh karena itu, berikut ini syarat dan tata cara mengajukan BBNKB kedua, seperti dilansir Bapenda Jakarta.

Syarat Balik Nama Kendaraan Kedua

Untuk cara balik nama kendaraan kedua, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum berangkat ke kantor Samsat terdekat, yaitu:

  • BPKB asli beserta fotokopiannya.
  • STNK asli beserta fotokopiannya.
  • KTP asli pemilik kendaraan yang baru beserta fotokopiannya.
  • Kwitansi atas bukti pembelian kendaraan bermotor yang asli yang dilengkapi dengan materai beserta fotokopiannya.
  • Hasil pengesahan cek fisik yang berasal dari Samsat.
  • Surat Pelepasan Hak (apabila kepemilikan berbadan hukum seperti PT)
  • Cara Pengajuan

Tata Cara Pengajuan BBNKB Kedua

Setelah mengurus semua berkas untuk menjadi syarat pengurusan BBNKB, maka Anda harus mengurus balik nama kendaraan secara sendiri. Untuk proses pemohonannya sebagai berikut:

  • Pembeli/Pemohon mendatangi kantor samsat sesuai asal kendaraan.
  • Pembeli/Pemohon mendaftarkan kendaraan di loket cek fisik sebagai syarat pendaftaran.
  • Pembeli/Pemohon melakukan pendaftaran di loket BBN 2 dan mengisi formulir yang disediakan, lalu formulir yang telah terisi tersebut dikembalikan lagi ke loket.
  • Pembeli/Pemohon melakukan perubahan data kendaraan dan registrasi (regiden) dibagian Tata Usaha Polri setempat.
  • Pembeli/Pemohon kembali ke loket BBN 2 dan melanjutkan proses pengajuan untuk mendapatkan notice/ SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran)
  • Pembeli/Pemohon melakukan pembayaran tagihan di loket pembayaran
  • Pembeli/Pemohon mendapatkan STNK, Tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran (TBPKP) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
  • Pembeli/Pemohon proses Bea Balik Nama telah selesai.

Setelah menyelesaikan proses cara balik nama kendaraan bermotor ini dan Anda berhasil mendapatkan STNK baru, prosedur selanjutnya yaitu balik nama motor untuk mengganti BPKB lama dengan yang baru. Lain halnya dengan STNK yang bisa dilakukan ke Samsat, untuk BPKB baru Anda diwajibkan pergi ke Polda Metro Jaya. 

Biaya Balik Nama Kendaraan Kedua

Tarif BBNKB, melansir Bapenda Jakarta, merujuk Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010, tentang BBNKN, maka untuk penyerahan mobil pertama sebesar 12,5 persen. Sedangkan untuk penyerahan mobil kedua dan seterusnya sebesar 1 persen.

Oia, untuk tarif BBNKB ini bisa saja berbeda-beda, tergantung domisilanya. Untuk wilayah DKI Jakarta, berikut contoh perhitungan ketika Anda membeli mobil bekas dengan pajak pembayaran kedua. 

BBNKB mobil: Rp300.000.000 X 1% = Rp3.000.000 
Biaya Pajak Kendaraan bermotor: Rp100.000.000 X 2% = Rp2.000.000
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ): Rp143.000 
Biaya admin STNK: Rp50.000
Biaya penerbitan STNK: Rp200.000
Biaya penerbitan NKB: Rp100.000 
Biaya penerbitan BPKB: Rp375.000 
Biaya pendaftaran: Rp100.000

Maka jika ditotal semua biayanya menjadi Rp5.968.000 adalah biaya yang harus Anda persiapkan untuk balik nama kendaraan bekas. Jika ingin membeli mobil baru, maka tinggal kalikan harga beli dengan besaran tarif BBNKB mobil pertama yaitu 12.5%.  

Nah, gimana mudahkan? Ayo bayar pajak sebelum kena penghapusan data registrasi.

    Channel:
Ikuti media sosial kita:

Beli mobil lebih murah, jual mobil lebih cepat

pengguna tukar tambah mobil impiannya
Tambahkan
mobil Anda

Upgrade

Toyota Veloz

Mobil Bekas Terkait

Jaminan Kualitas Mobil

Garansi Satu Tahun

Jaminan 5 Hari Uang Kembali

Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi

2019 Daihatsu TERIOS X 1.5

Rp 195,00 Juta
Rp 3,97 Juta/bln

19.652 km

4,5 tahun

Jakarta

Cek Tawaran Juli

2017 Toyota AGYA G 1.0

Rp 106,00 Juta
Rp 2,16 Juta/bln

10.656 km

6,5 tahun

Jawa Barat

Cek Tawaran Juli

2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5

Rp 192,00 Juta
Rp 3,91 Juta/bln

5.727 km

1,5 tahun

Jakarta

Cek Tawaran Juli

2019 Toyota CALYA G 1.2

Rp 130,00 Juta
Rp 2,65 Juta/bln

16.171 km

4 tahun

Jawa Barat

Cek Tawaran Juli

2020 Honda BRIO RS 1.2

Rp 189,00 Juta
Rp 3,85 Juta/bln

18.587 km

3 tahun

Jakarta

Cek Tawaran Juli
Lihat Lebih

Berita Terbaru

Hyundai Stargazer X Penantang Xpander Cross Dipastikan Meluncur di GIIAS 2023

Hyundai akan terus melakukan inovasi di pasar otomotif nasional, termasuk mempersiapkan produk baru berupa Hyundai Stargazer X. Kemunculan Stargazer X ini disebutkan langsung oleh President Director PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) Woojune Cha, di Jakarta, Senin (17/7/2023). Baca juga: Senggol Xpander Cross, Hyundai Stargazer X 2023 Bakal Hadir Pakai Rem Cakram di Semua Roda Menurut Woojune Cha, Stargazer X bakal diluncurkan di ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) yang dimu

Hyundai Stargazer Essential Resmi Diluncurkan dengan Harga Menarik, Ini yang Berubah

PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) menghadirkan Hyundai Stargazer Essential yang menjadi varian baru dari Stargazer, Senin (17/7/2023). Kehadiran Hyundai Stargazer Essential ini ternyata menggantikan tipe Trend. Alhasil, varian Stargazer saat ini untuk urutan termurah sampai termahal adalah Active, Essential, Style dan Prime. Baca juga: Hyundai Stargazer Essential Segera Diluncurkan, Fiturnya Lebih Lengkap Menurut President Director PT Hyundai Motors Indonesia, Woojune Cham kehadiran Stargazer E

Terungkap, MG Cyberster 2023 Bisa Sprint Lebih Cepat dari Ferrari dan Lamborghini

Mobil listrik pertama MG berjeniskan roadster soft top, MG Cyberster 2023 diperkenalkan pertama kali pada April lalu. Pabrikan China berdarah Inggris, MG, hadirkan Cyberster 2023 bukan cuma membawa desain yang agresif sekaligus atraktif, namun juga dengan performa tinggi. Baru-baru ini diungkapkan bahwa mobil listrik ini bahkan lebih cepat dan lebih bertenaga daripada banyak supercar terkemuka dunia. Wang Jian, director of electric propulsion development SAIC Motor, mengatakan Cyberster merupaka

6 Catatan Penting Wuling Air ev Selama di Indonesia

Tepat 11 Agustus 2022, mobil listrik Wuling Air ev memasuki satu tahun kehadirannya di pasar otomotif Indonesia. Nah, bersamaan dengan kehadiran Wuling Motors di Indonesia sejak Juli 2017, merek mobil asal China ini menggelar acara Green Drive Festival dengan mengundang konsumen Air ev serta komunitas Wuling Electric Vehicle Indonesia (WEVI). Dalam acara tersebut, Wuling Motors menghadirkan berbagai aktivitas seru serta penampilan dari stand up comedian, Mongol, dan hingga mendatangkan penyanyi

Review Pemilik: Honda City Hatchback RS 2021, Cocok Buat Dimodif

**Artikel ini adalah pengalaman pribadi dari pemilik Honda City Hatchback RS 2021 Honda City Hatchback RS dihadirkan sebagai penerus Jazz GK5 di Tanah Air. Mewarisi berbagai keunggulan yang menjadi ikonik hatchback Honda, City Hatchback RS terlihat stylish, sporty, canggih, serta memiliki performa besar, yang mempunyai karakter 11-12 dengan Jazz. Pada review pemilik kali ini, kami akan mengulas City Hatchback RS manual lansiran April 2021. Menurut cerita dari pemilik, ia membeli mobil ini dalam

Mobil Rekomendasi

PopulerTerbaru
Hot
Toyota

Toyota Raize

Rp 229,80 - 299,20 Juta

Lihat Mobil
Hot
Daihatsu

Daihatsu Rocky

Rp 214,20 - 265,00 Juta

Lihat Mobil
Hot
Honda

Honda Civic

Rp 533,00 - 586,90 Juta

Lihat Mobil
Hot
Honda

Honda Brio

Rp 156,90 - 227,10 Juta

Lihat Mobil
Tidak Dijual
Honda

Honda Jazz

Belum Tersedia

Lihat Mobil
Hot
Hyundai

Hyundai Palisade

Rp 842,00 - 1,11 Milyar

Lihat Mobil
Hot
Wuling

Wuling Almaz

Rp 279,50 - 470,00 Juta

Lihat Mobil
Hot
Honda

Honda City Hatchback

Rp 333,60 - 362,60 Juta

Lihat Mobil
Hot
Kia

Kia Sonet

Rp 193,00 - 296,00 Juta

Lihat Mobil
Subaru

Subaru Crosstrek

Rp 549,50 Juta

Lihat Mobil
Suzuki

Suzuki Grand Vitara

Rp 359,40 - 384,40 Juta

Lihat Mobil
Chery

Chery Omoda 5

Rp 329,80 - 399,80 Juta

Lihat Mobil
Subaru

Subaru WRX

Rp 849,50 - 949,50 Juta

Lihat Mobil
Subaru

Subaru WRX Wagon

Rp 975,50 - 1,03 Milyar

Lihat Mobil
Wuling

Wuling Alvez

Rp 209,00 - 295,00 Juta

Lihat Mobil
Daihatsu

Daihatsu Ayla

Rp 103,30 - 161,05 Juta

Lihat Mobil
Varian Baru
Toyota

Toyota Agya

Rp 175,40 - 253,50 Milyar

Lihat Mobil
Land Rover

Land Rover Range Rover Sport

Rp 4,52 Milyar

Lihat Mobil