Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri, dan Ditjen Bina Marga telah melakukan berbagai antisipasi untuk mencegah kepadatan kendaraan di musim libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023.
Bahkan, demi memberikan pengendara perjalanan aman, tertib dan lancar, para pemangku kebijakan yang mengatur lalu lintas selama arus mudik dan balik angkutan Nataru membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) bernomor AJ.903/I/5/DRJD/2022, No. KEP/207/XII/2022, dan No. 36/PKS/Db/2022.
“Kami para pihak telah menandatangani SKB tersebut dan pada prinsipnya kami akan melakukan pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan non-tol," ungkap Dirjen Hubdat Hendro Sugianto, dilansir situs resmi Kementerian Perhubungan
Adapun angkutan barang yang diatur dalam SKB tersebut meliputi jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan, pengangkut bahan galian (tanah, pasir, batu), pengangkut bahan tambang, pengangkut bahan bangunan (besi, semen dan kayu).
Baca juga: 10 Tol Baru yang Siap Difungsikan Saat Libur Tahun Baru 2023, Ada yang Gratis Juga
Pengaturan lalu lintas pembatasan operasional angkutan barang di Jalan Tol diberlakukan dengan waktu sebagai berikut:
Baca juga: Tanggal yang Harus Dihindari Jika Ingin Bepergian Libur Natal dan Tahun Baru 2023
Adapun pengaturan lalu lintas pembatasan operasional angkutan barang Jalan Non Tol diberlakukan dengan waktu sebagai berikut:
Arus Mudik:
Arus Balik:
Arus Mudik:
Arus Balik:
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2019 Daihatsu TERIOS X 1.5
19.652 km
4,5 tahun
Jakarta
2017 Toyota AGYA G 1.0
10.656 km
6,5 tahun
Jawa Barat
2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5
5.727 km
1,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
16.171 km
4 tahun
Jawa Barat
2020 Honda BRIO RS 1.2
18.587 km
3 tahun
Jakarta