Baru-baru ini heboh soal pengguna Mitsubishi Pajero Sport yang merusak Electronic Data Capture (EDC) milik petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina. Usut punya usut kejadian arogansi si pelaku, ternyata karena hanya masalah sepele, yaitu pelaku belum daftar di website myPertamina. Disebutkan, si pelaku ingin mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Biosolar sebesar Rp200 ribu.
Baca juga:Viral Pengguna Mitsubishi Pajero Sport Arogan Rusak Mesin EDC di SPBU, Alasannya Bikin Malu!
Meski pelaku disebutkan telah meminta maaf, namun namanya jejak digital, tentu saja tidak akan pernah hilang. Apalagi si pelaku terekam kamera CCTV, berikut mobil Pajero Sport berkelir hitam dengan nomor polisi R 1944 C.
Tentu saja ini jadi pelajaran untuk kita agar tidak arogan di jalan raya. Selain itu, sudah sepatutnya pengendara baik mobil atau sepeda motor update mengenai berbagai informasi yang kiranya sangat penting. Termasuk wajib menggunakan aplikasi myPertamina bagi mereka yang ingin membeli BBM di SPBU. Maka dari itu, AutoFun akan kembali mengingatkan siapa sebenarnya pengguna bio solar subsidi.
Baca juga: Catat, Beli Solar Subsidi Sekarang Wajib Pakai QR Code, Jumlahnya Juga Dibatasi
Berdasarkan Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014, terlampir beberapa kriteria masyarakat yang diperbolehkan menggunakan Biosolar, yaitu:
Usaha Mikro atau Home Industry dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD. Dimana mereka yang memiliki mesin perkakas untuk usaha mikro seperti mesin giling.
Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD. Pembudidaya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Mereka juga memiliki kapal ikan Indonesia maksimum 30 GT (terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan) dan budidaya ikan skala kecil (kincir).
Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan luas tanah ≤ 2 ha → SKPD. Mereka yang menggunakan alat mesin pertanian dan perkebunan maksimal 2 hektar, serta peternakan yang menggunakan mesin pertanian
Kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang / barang (plat dasar hitam)
Kendaraan bermotor umum (plat dasar kuning) kecuali, mobil pengangkut hasil perkebunan dan pertambangan dengan roda lebih dari 6. Serta semua kendaraan layanan umum (ambulance, mobil jenazah, pemadam kebakaran dan pengangkut sampah), termasuk kereta api umum penumpang dan barang
Transportasi Air dengan Motor Tempel, ASDP, Transportasi Laut Berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD / Quota oleh Badan Pengatur.
Kategori ini termasuk kapal angkutan umum berbendera Indonesia baik di sungai, danau, laut dan penyeberangan, kemudian kapal pelayaran rakyat atau perintis.
Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD. Selain itu, panti asuhan dan panti jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD, dan juga rumah sakit type C & D.
Adapun untuk membeli BBM subsidi seperti Biosolar dan Pertalite, maka mekanismenya adalah menggunakan MyPertamina. Jika Anda belum memiliki aplikasi tersebut, maka perlu daftar MyPertamina sebagai pengguna baru melalui beberapa langkah sebagai berikut:
Cara Transaksi Pakai QR Code MyPertamina
Nah, jika Anda ingin membeli solar subsidi pakai QR Code MyPertamina, berikut caranya:
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2019 Daihatsu TERIOS X 1.5
19.652 km
4,5 tahun
Jakarta
2017 Toyota AGYA G 1.0
10.656 km
6,5 tahun
Jawa Barat
2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5
5.727 km
1,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
16.171 km
4 tahun
Jawa Barat
2020 Honda BRIO RS 1.2
18.587 km
3 tahun
Jakarta