KIR Mobil merupakan syarat dokumen yang wajib dimiliki setiap kendaraan komersial. Baik itu kendaraan pengangkut barang maupun manusia. Sama seperti STNK dan BPKB, KIR juga memiliki masa berlaku yang harus diperpanjang.
Nah kalau Anda memiliki bidang usaha dan mempunyai kendaraan operasional, wajib punya KIR. Biar lebih paham apa itu KIR mobil, yuk kita bahas seluk beluk mengenai dokumen penting yang satu ini dikutip dari Daihatsu Indonesia.
Baca juga: Bersiap, Bakal Ada Taksi Online Tanpa Sopir Berbasis Hyundai Ioniq 5
KIR sudah diatur dalam Peraturan dari Kementerian Perhubungan tahun 2009, No. 22, Ini sebagai proses pengujian suatu kendaraan pengangkut agar terbukti layak dikendarai di jalan.
KIR bukan merupakan singkatan yang ada kepanjangannya. Istilah KIR sendiri berasal dari bahasa Belanda yaitu dari kata "Keur", yang kemudian berubah jadi Kir. KIR juga berbentuk dokumen serta wajib diperpanjang tiap 6 bulan sekali.
Berikut ini beberapa kendaraan yang wajib punya KIR:
Baca juga: Ketahui Syarat Balik Nama BPKB dan STNK, Segini Estimasi Waktu dan Biayanya
Uji KIR mobil saat ini sudah bisa dilakukan secara online. Tapi hanya sampai proses pendaftarannya saja. Anda tetap harus menyiapkan beberapa dokumen persyaratan uji KIR yang dibutuhkan secara fisik. Yakni berupa:
Sebelum uji KIR Anda harus melakukan pendaftaran terlebih dulu. Bisa secara online atau offline. Untuk cara online berikut tahapannya:
Sementara untuk cara offline berikut tahapannya:
Baca juga: Siap-siap, Tahun Ini Polisi Mulai Blokir Kendaraan yang STNK Mati 5 Tahun
Untuk proses pembuatan KIR dibutuhkan beberapa biaya:
1. Biaya kendaraan
Untuk mobil jenis sedan akan dikenakan biaya Rp18.000. Untuk jenis mobil pick up dikenakan biaya Rp22.000.
2. Biaya tanda lulus uji KIR
Untuk tanda uji dikenakan biaya Rp9.000. Untuk tanda uji truk tempelan dikenakan biaya Rp4.500. Untuk biaya ganti kehilangan buku kir maka dikenakan biaya Rp15.000. Dan Rp25.000 untuk pasang tanda ulang.
3. Biaya tambahan
Untuk biaya tambahan lainnya seperti buku uji emisi, pengecatan, dan sanksi administrasi akan dikenakan biaya sebesar Rp10.000 per biaya tambahan.
4. Biaya Perpanjang KIR
Untuk biaya perpanjangan kir jenis sedan dikenakan biaya Rp18.000. Dan untuk biaya kir mobil pick up dikenakan biaya Rp22.000.
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2019 Daihatsu TERIOS X 1.5
19.652 km
4,5 tahun
Jakarta
2017 Toyota AGYA G 1.0
10.656 km
6,5 tahun
Jawa Barat
2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5
5.727 km
1,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
16.171 km
4 tahun
Jawa Barat
2020 Honda BRIO RS 1.2
18.587 km
3 tahun
Jakarta